Pontianak    

Diduga Terima Suap, Bupati Bengkayang Terjaring OTT KPK

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 04 September 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Nasional – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria

Panjaitan membenarkan bahwa pihaknya melakukan operasi tangkap tangan terhadap

Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot pada Selasa (3/9/2019) kemarin.

Hal itu disampaikan Basaria didampingi Juru Bicara KPK, Febri

Diansyah saat memimpin konferensi pers mengenai operasi tangkap tangan Bupati

Bengkayang di Gedung KPK, Rabu (4/9/2019) sore tadi.

“Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK mengamankan tujuh orang

di Bengkayang dan Pontianak. Satu di antaranya adalah Bupati Bengkayang, SG (Suryadman

Gidot) beserta ajudannya RIS (Risen Sitompul), kemudian AKS (Aleksius) selaku Kepala

Dinas PUPR Bengkayang dan Staf Dinas PUPR Bengkayang FJ (Fitri Julihardi), O

(Obaja) Sekda Pemerintah Bengkayang dan YN (Agustinus Yan) selaku Kepala Dinas

Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang serta RD (Rodi) selaku pihak swasta,”

ujarnya.

Basaria menjelaskan operasi tangkap tangan terhadap

Suryadman Gidot dan sejumlah orang lainnya tersebut lantaran diduga menerima

suap berkaitan dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemkab Bengkayang.

“KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya

permintaan dana dari Bupati melalui Kadis PUPR dan Kadis Pendidikan kepada

rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemkab Bengkayang. Setelah melakukan

penelusuran, tim KPK mendapat informasi tentang akan adanya pemberian uang

kepada Bupati,” terangnya.

Kemudian, lanjut dia, pada Selasa 3 September 2019 sekitar

pukul 10.00 WIB, tim melihat AKS dan FJ di Mess Pemkab Bengkayang di Pontianak.

Tak lama kemudian, tim melihat mobil Bupati datang dan yang bersangkutan masuk

ke mess tersebut.

“Tim menduga pemberian uang, terjadi saat itu, yaitu di mess

tersebut. Tim kemudian masuk ke mess dan mengamankan SG, AKS dan beberapa orang

lainnya serta sejumlah uang Rp336 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu,”

tukasnya.

Tak berhenti di situ, pihaknya juga langsung memburu pihak

pemberi (swasta) dan berhasil mengamankan RD di sebuah hotel di Pontianak

sekitar pukul 21.00 WIB. Kemudian pada pukul 22.30 WIB, KPK mengamankan YN di

sebuah hotel di Bengkayang.

“Tujuh orang tersebut kemudian diterbangkan secara bertahap

dari Pontianak ke kantor KPK di Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan,” imbuh

Basaria.

Basaria menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan awal,

sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara dengan batas

waktu 24 jam, maka disimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi pemberian

hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya terkait

pembagian proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Bengkayang tahun 2019.

“Kemudian KPK meningkatkan status penanganan perkara ke

penyidikan dan menetapkan tujuh orang tersangka yaitu RD (Rodi) YF (Yosef), NM

(Nelly Margaretha), BF (Bun Si Fat), PS (Pandus) sebagai pemberi atau pihak

swasta. Kemudian SG (Suryadman Gidot) Bupati Bengkayang, AKS (Aleksius) Kadis

PUPR) sebagai pihak penerima,” terangnya.

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti

berupa handphone, buku tabungan, uang sebesar Rp336 juta dalam bentuk pecahan

100 ribu.

Akibat perbuatannya, kelima pihak swasta tersebut disangkakan

melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor

31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Suryadman Gidot dan Aleksius dijerat sebagai penerima dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“KPK menegaskan kepada penyelenggara negara di manapun harus segera mengakhiri praktik curang meminta commitment fee terkait pekerjaan pemerintahan. Perbuatan yang jelas bertentangan dengan hukum ini sangat merugikan masyarakat sebagai pengguna infrastuktur. Kualitas pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh kontraktor akan berpengaruh akibat fee yang diminta oleh penyelenggara negara,” pungkasnya. (Fai)

Artikel Selanjutnya
KPK Benarkan Kabar OTT Bupati Bengkayang
Rabu, 04 September 2019
Artikel Sebelumnya
Diduga Terima Suap, Bupati Bengkayang Terjaring OTT KPK
Rabu, 04 September 2019

Berita terkait