Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 04 September 2019 |
Tersangka kasus
gratifikasi
KalbarOnline,
Ketapang – Tersangka kasus gratitifikasi dan penyalahgunaan wewenang, Ketua
DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas saat ini kembali menjalani pengobatan di rumah
sakit di daerah Semarang akibat sakit dalam yang dideritanya.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Dewan
Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten
Ketapang, Kasdi, Selasa (3/9/2019) kemarin.
“Saya kemaren ada menjenguk beliau di RSUD dr Agoesdjam
Ketapang. Namun, saat ini yang bersangkutan telah dipindah perawatannya di
rumah sakit di Semarang,” katanya.
Kasdi menyebut bahwa saat ini pihaknya masih belum mengambil
sikap terkait status tersangka pada kader partai yang dipimpinnya tersebut.
Meski demikian, pihaknya telah menyampaikan masalah tersebut ke tingkatan DPD
dan DPP Partai di Provinsi.
“Kader kita mendapat masalah, kemudian sakit, tentu kita
prihatin. Lalu itu sudah kita sampaikan ke DPD dan DPP, sambil menunggu
keputusan, apakah mendapat sanksi dari DPP atau seperti apa tentu kita akan
tunggu,” terangnya.
Disinggung terkait apakah partainya akan memberikan bantuan
hukum kepada kadernya yang tersandung kasus hukum, Kasdi mengatakan kalau saat
ini pihaknya belum mendapat petunjuk dari DPD maupun DPP untuk memberikan
bantuan hukum kepada kasus Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas.
“Inikan dugaan karena dia (Hadi Mulyono Upas) tidak
tertangkap tangan, artinya inikan praduga tak bersalah, apakah ada muatan
muatan politisnya, karena baru setelah menjelang pemilu atau apa tentu kita
masih mempelajari semua. Sampai hari ini kita belum mendapatkan petunjuk karena
nanti tanggal 14 kita ada Rakerda di Sintang, mungkin setelah itu mungkin ada
petunjuk, arahan,” ungkapnya.
Namun, menurutnya PDI Perjuangan tetap berkomitmen untuk
tetap memberantas KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), termasuk kader partai. Ia
sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Ketapang menyerahkan kasus ini kepada aparat
penegak hukum, namun dirinya berharap agar pihak penegak hukum dapat bekerja
secara profesional.
“Kita berharap penegakan hukum di Ketapang bisa
transparan,akuntabel, ketiga siapapun yang terlibat harus diusut tuntas, tidak
boleh tebang pilih,” harapnya.
Kasdi menambahkan, pada saat kunjungannya ke rumah sakit, ia
sempat berbincang-bincang dengan Hadi Mulyono Upas terkait kasus yang
menimpanya, namun karena kondisi yang bersangkutan sedang tidak sehat, ia pun
tidak mendapatkan informasi secara detail.
“Secara mendetail tidak, tapi intinya menurut pengakuan
beliau di dalam kasus itu dia tidak melakukannya seorang diri,” tandasnya. (Adi
LC)
Tersangka kasus
gratifikasi
KalbarOnline,
Ketapang – Tersangka kasus gratitifikasi dan penyalahgunaan wewenang, Ketua
DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas saat ini kembali menjalani pengobatan di rumah
sakit di daerah Semarang akibat sakit dalam yang dideritanya.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Dewan
Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten
Ketapang, Kasdi, Selasa (3/9/2019) kemarin.
“Saya kemaren ada menjenguk beliau di RSUD dr Agoesdjam
Ketapang. Namun, saat ini yang bersangkutan telah dipindah perawatannya di
rumah sakit di Semarang,” katanya.
Kasdi menyebut bahwa saat ini pihaknya masih belum mengambil
sikap terkait status tersangka pada kader partai yang dipimpinnya tersebut.
Meski demikian, pihaknya telah menyampaikan masalah tersebut ke tingkatan DPD
dan DPP Partai di Provinsi.
“Kader kita mendapat masalah, kemudian sakit, tentu kita
prihatin. Lalu itu sudah kita sampaikan ke DPD dan DPP, sambil menunggu
keputusan, apakah mendapat sanksi dari DPP atau seperti apa tentu kita akan
tunggu,” terangnya.
Disinggung terkait apakah partainya akan memberikan bantuan
hukum kepada kadernya yang tersandung kasus hukum, Kasdi mengatakan kalau saat
ini pihaknya belum mendapat petunjuk dari DPD maupun DPP untuk memberikan
bantuan hukum kepada kasus Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas.
“Inikan dugaan karena dia (Hadi Mulyono Upas) tidak
tertangkap tangan, artinya inikan praduga tak bersalah, apakah ada muatan
muatan politisnya, karena baru setelah menjelang pemilu atau apa tentu kita
masih mempelajari semua. Sampai hari ini kita belum mendapatkan petunjuk karena
nanti tanggal 14 kita ada Rakerda di Sintang, mungkin setelah itu mungkin ada
petunjuk, arahan,” ungkapnya.
Namun, menurutnya PDI Perjuangan tetap berkomitmen untuk
tetap memberantas KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), termasuk kader partai. Ia
sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Ketapang menyerahkan kasus ini kepada aparat
penegak hukum, namun dirinya berharap agar pihak penegak hukum dapat bekerja
secara profesional.
“Kita berharap penegakan hukum di Ketapang bisa
transparan,akuntabel, ketiga siapapun yang terlibat harus diusut tuntas, tidak
boleh tebang pilih,” harapnya.
Kasdi menambahkan, pada saat kunjungannya ke rumah sakit, ia
sempat berbincang-bincang dengan Hadi Mulyono Upas terkait kasus yang
menimpanya, namun karena kondisi yang bersangkutan sedang tidak sehat, ia pun
tidak mendapatkan informasi secara detail.
“Secara mendetail tidak, tapi intinya menurut pengakuan
beliau di dalam kasus itu dia tidak melakukannya seorang diri,” tandasnya. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini