Pontianak    

KPK Resmi Tetapkan Bupati Bengkayang Sebagai Tersangka

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 04 September 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Nasional – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria

Panjaitan membenarkan bahwa pihaknya melakukan operasi tangkap tangan terhadap

Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot pada Selasa (3/9/2019) kemarin.

Hal itu disampaikan Basaria didampingi Juru Bicara KPK, Febri

Diansyah saat memimpin konferensi pers mengenai operasi tangkap tangan Bupati

Bengkayang di Gedung KPK, Rabu (4/9/2019) sore tadi.

“Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK mengamankan tujuh orang

di Bengkayang dan Pontianak. Satu di antaranya adalah Bupati Bengkayang, SG (Suryadman

Gidot) beserta ajudannya RIS (Risen Sitompul), kemudian AKS (Aleksius) selaku Kepala

Dinas PUPR Bengkayang dan Staf Dinas PUPR Bengkayang FJ (Fitri Julihardi), O

(Obaja) Sekda Pemerintah Bengkayang dan YN (Agustinus Yan) selaku Kepala Dinas

Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang serta RD (Rodi) selaku pihak swasta,”

ujarnya.

Basaria menjelaskan operasi tangkap tangan terhadap

Suryadman Gidot dan sejumlah orang lainnya tersebut lantaran diduga menerima

suap berkaitan dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemkab Bengkayang.

“KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya

permintaan dana dari Bupati melalui Kadis PUPR dan Kadis Pendidikan kepada

rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemkab Bengkayang. Setelah melakukan

penelusuran, tim KPK mendapat informasi tentang akan adanya pemberian uang

kepada Bupati,” terangnya.

Kemudian, lanjut dia, pada Selasa 3 September 2019 sekitar

pukul 10.00 WIB, tim melihat AKS dan FJ di Mess Pemkab Bengkayang di Pontianak.

Tak lama kemudian, tim melihat mobil Bupati datang dan yang bersangkutan masuk

ke mess tersebut.

“Tim menduga pemberian uang, terjadi saat itu, yaitu di mess

tersebut. Tim kemudian masuk ke mess dan mengamankan SG, AKS dan beberapa orang

lainnya serta sejumlah uang Rp336 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu,”

tukasnya.

Tak berhenti di situ, pihaknya juga langsung memburu pihak

pemberi (swasta) dan berhasil mengamankan RD di sebuah hotel di Pontianak

sekitar pukul 21.00 WIB. Kemudian pada pukul 22.30 WIB, KPK mengamankan YN di

sebuah hotel di Bengkayang.

“Tujuh orang tersebut kemudian diterbangkan secara bertahap

dari Pontianak ke kantor KPK di Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan,” imbuh

Basaria.

Basaria juga menjelaskan konstruksi kasus yang menjerat

Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot. Diketahui bahwa pada Jumat 30 Agustus 2019,

Bupati Bengkayang meminta uang kepada AKS dan YN.

“Permintaan uang tersebut dilakukan SG atas pemberian

anggaran penunjukan langsung APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar

Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp6 miliar. Lalu AKS

dan YN diminta menghadap Bupati pada pukul 08.00 WIB. Pada pertemuan tersebut,

SG diduga meminta uang kepada AKS dan YN masing-masing sebesar Rp300 juta, uang

tersebut diduga diperlukan SG untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya dan

SG meminta untuk disiapkan pada hari Senin dan diserahkan kepada SG di

Pontianak,” jelas Basaria.

Menindaklanjuti permintaan itu, jelas Basaria lagi, AKS

lantas menghubungi beberapa rekanan pada 1 September 2019 untuk menawarkan

proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat dapat memenuhi setoran di

awal. Hal ini dikarenakan uang setoran tersebut diperlukan segera untuk

memenuhi permintaan Bupati.

“Untuk 1 paket pekerjaan penunjukan langsung, diminta

setoran sebesar Rp20-25 juta atau minimal 10 persen dari nilai maksimal

pekerjaan penunjukan langsung yaitu 200 juta. Kemudian pada Senin 2 September

2019, AKS menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepekati

setoran di awal yaitu terkait dengan pekerjaan penujukan langsung melalui FJ

dengan rincian dari BF diterima sebesar Rp120 juta, dari PS, YF dan RD sebesar

Rp160 juta serta dari NM sebesar Rp60 juta,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa

handphone, buku tabungan, uang sebesar Rp336 juta dalam bentuk pecahan 100

ribu.

Basaria menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan awal,

sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara dengan batas

waktu 24 jam, maka disimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi pemberian

hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya terkait

pembagian proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Bengkayang tahun 2019.

“Kemudian KPK meningkatkan status penanganan perkara ke

penyidikan dan menetapkan tujuh orang tersangka yaitu RD (Rodi) YF (Yosef), NM

(Nelly Margaretha), BF (Bun Si Fat), PS (Pandus) sebagai pemberi atau pihak

swasta. Kemudian SG (Suryadman Gidot) Bupati Bengkayang, AKS (Aleksius) Kadis

PUPR) sebagai pihak penerima,” terangnya.

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti

berupa handphone, buku tabungan, uang sebesar Rp336 juta dalam bentuk pecahan

100 ribu.

Akibat perbuatannya, kelima pihak swasta tersebut disangkakan

melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor

31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Suryadman Gidot dan Aleksius dijerat sebagai

penerima dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11

Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang

nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55

ayat (1) ke-1 KUHP.

“KPK menegaskan kepada penyelenggara negara di manapun harus

segera mengakhiri praktik curang meminta commitment

fee terkait pekerjaan pemerintahan. Perbuatan yang jelas bertentangan dengan

hukum ini sangat merugikan masyarakat sebagai pengguna infrastuktur. Kualitas pekerjaan

proyek yang dikerjakan oleh kontraktor akan berpengaruh akibat fee yang diminta oleh penyelenggara

negara,” pungkasnya. (Fai)

Artikel Selanjutnya
KPK : Bupati Bengkayang Minta Persenan Untuk Selesaikan Permasalahan Pribadi
Rabu, 04 September 2019
Artikel Sebelumnya
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bengkayang Sebagai Tersangka
Rabu, 04 September 2019

Berita terkait