Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 04 September 2019 |
KalbarOnline,
Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap
tangan terhadap Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot atas dugaan menerima suap berkaitan
dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemkab Bengkayang pada Selasa (3/9/2019)
kemarin.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan Suryadman
Gidot ditangkap KPK di Mess Pemkab Bengkayang di Kota Pontianak bersama enam
orang lainnya yang terdiri dari sejumlah Kepala Dinas dan penyelenggara negara
dan pihak swasta.
“Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK mengamankan tujuh orang
di Bengkayang dan Pontianak. Satu di antaranya adalah Bupati Bengkayang, SG
(Suryadman Gidot) beserta ajudannya RIS (Risen Sitompul), kemudian AKS
(Aleksius) selaku Kepala Dinas PUPR Bengkayang dan Staf Dinas PUPR Bengkayang,
FJ (Fitri Julihardi), O (Obaja) Sekda Pemerintah Bengkayang dan YN (Agustinus
Yan) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang serta RD (Rodi)
selaku pihak swasta,” ujarnya.
Basaria juga menjelaskan konstruksi kasus yang menjerat
Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot. Diketahui bahwa pada Jumat 30 Agustus 2019,
Bupati Bengkayang meminta uang kepada AKS dan YN.
“Permintaan uang tersebut dilakukan SG atas pemberian
anggaran penunjukan langsung APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar
Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp6 miliar. Lalu AKS dan
YN diminta menghadap Bupati pada pukul 08.00 WIB. Pada pertemuan tersebut, SG
diduga meminta uang kepada AKS dan YN masing-masing sebesar Rp300 juta, uang
tersebut diduga diperlukan SG untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya dan
SG meminta untuk disiapkan pada hari Senin dan diserahkan kepada SG di
Pontianak,” jelas Basaria.
Menindaklanjuti permintaan itu, jelas Basaria lagi, AKS
lantas menghubungi beberapa rekanan pada 1 September 2019 untuk menawarkan
proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat dapat memenuhi setoran di
awal. Hal ini dikarenakan uang setoran tersebut diperlukan segera untuk
memenuhi permintaan Bupati.
“Untuk 1 paket pekerjaan penunjukan langsung, diminta
setoran sebesar Rp20-25 juta atau minimal 10 persen dari nilai maksimal
pekerjaan penunjukan langsung yaitu 200 juta. Kemudian pada Senin 2 September
2019, AKS menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepekati
setoran di awal yaitu terkait dengan pekerjaan penujukan langsung melalui FJ
dengan rincian dari BF diterima sebesar Rp120 juta, dari PS, YF dan RD sebesar Rp160
juta serta dari NM sebesar Rp60 juta,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti
berupa handphone, buku tabungan, uang sebesar Rp336 juta dalam bentuk pecahan
100 ribu.
Saat ini, Bupati Bengkayang beserta beberapa orang yang
diamankan telah resmi menyandang status tersangka. Penetapan tersangka terhadap
Suryadman Gidot berdasarkan pemeriksaan awal, sebagaimana diatur dalam KUHAP
dilanjutkan dengan gelar perkara dengan batas waktu 24 jam, maka disimpulkan
telah terjadi tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada
penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya terkait pembagian proyek
pekerjaan di lingkungan Pemkab Bengkayang tahun 2019.
Akibat perbuatannya, kelima pihak swasta tersebut
disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13
Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Suryadman Gidot dan Aleksius dijerat sebagai penerima dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“KPK menegaskan kepada penyelenggara negara di manapun harus segera mengakhiri praktik curang meminta commitment fee terkait pekerjaan pemerintahan. Perbuatan yang jelas bertentangan dengan hukum ini sangat merugikan masyarakat sebagai pengguna infrastuktur. Kualitas pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh kontraktor akan berpengaruh akibat fee yang diminta oleh penyelenggara negara,” pungkasnya. (Fai)
KalbarOnline,
Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap
tangan terhadap Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot atas dugaan menerima suap berkaitan
dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemkab Bengkayang pada Selasa (3/9/2019)
kemarin.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan Suryadman
Gidot ditangkap KPK di Mess Pemkab Bengkayang di Kota Pontianak bersama enam
orang lainnya yang terdiri dari sejumlah Kepala Dinas dan penyelenggara negara
dan pihak swasta.
“Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK mengamankan tujuh orang
di Bengkayang dan Pontianak. Satu di antaranya adalah Bupati Bengkayang, SG
(Suryadman Gidot) beserta ajudannya RIS (Risen Sitompul), kemudian AKS
(Aleksius) selaku Kepala Dinas PUPR Bengkayang dan Staf Dinas PUPR Bengkayang,
FJ (Fitri Julihardi), O (Obaja) Sekda Pemerintah Bengkayang dan YN (Agustinus
Yan) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang serta RD (Rodi)
selaku pihak swasta,” ujarnya.
Basaria juga menjelaskan konstruksi kasus yang menjerat
Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot. Diketahui bahwa pada Jumat 30 Agustus 2019,
Bupati Bengkayang meminta uang kepada AKS dan YN.
“Permintaan uang tersebut dilakukan SG atas pemberian
anggaran penunjukan langsung APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar
Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp6 miliar. Lalu AKS dan
YN diminta menghadap Bupati pada pukul 08.00 WIB. Pada pertemuan tersebut, SG
diduga meminta uang kepada AKS dan YN masing-masing sebesar Rp300 juta, uang
tersebut diduga diperlukan SG untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya dan
SG meminta untuk disiapkan pada hari Senin dan diserahkan kepada SG di
Pontianak,” jelas Basaria.
Menindaklanjuti permintaan itu, jelas Basaria lagi, AKS
lantas menghubungi beberapa rekanan pada 1 September 2019 untuk menawarkan
proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat dapat memenuhi setoran di
awal. Hal ini dikarenakan uang setoran tersebut diperlukan segera untuk
memenuhi permintaan Bupati.
“Untuk 1 paket pekerjaan penunjukan langsung, diminta
setoran sebesar Rp20-25 juta atau minimal 10 persen dari nilai maksimal
pekerjaan penunjukan langsung yaitu 200 juta. Kemudian pada Senin 2 September
2019, AKS menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepekati
setoran di awal yaitu terkait dengan pekerjaan penujukan langsung melalui FJ
dengan rincian dari BF diterima sebesar Rp120 juta, dari PS, YF dan RD sebesar Rp160
juta serta dari NM sebesar Rp60 juta,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti
berupa handphone, buku tabungan, uang sebesar Rp336 juta dalam bentuk pecahan
100 ribu.
Saat ini, Bupati Bengkayang beserta beberapa orang yang
diamankan telah resmi menyandang status tersangka. Penetapan tersangka terhadap
Suryadman Gidot berdasarkan pemeriksaan awal, sebagaimana diatur dalam KUHAP
dilanjutkan dengan gelar perkara dengan batas waktu 24 jam, maka disimpulkan
telah terjadi tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada
penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya terkait pembagian proyek
pekerjaan di lingkungan Pemkab Bengkayang tahun 2019.
Akibat perbuatannya, kelima pihak swasta tersebut
disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13
Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Suryadman Gidot dan Aleksius dijerat sebagai penerima dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“KPK menegaskan kepada penyelenggara negara di manapun harus segera mengakhiri praktik curang meminta commitment fee terkait pekerjaan pemerintahan. Perbuatan yang jelas bertentangan dengan hukum ini sangat merugikan masyarakat sebagai pengguna infrastuktur. Kualitas pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh kontraktor akan berpengaruh akibat fee yang diminta oleh penyelenggara negara,” pungkasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini