Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 15 Agustus 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas resmi ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus gratitifikasi dan penyalahgunaan wewenang
terhadap pokok pikiran atau aspirasi dirinya sebagai anggota DPRD tahun
anggaran 2017 dan 2018 di beberapa SKPD oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)
Ketapang, Selasa (13/8/2019) lalu.
Tim penyidik dari Kejaksaan juga telah melakukan
penggeledahan terhadap ruang kerja dan rumah kediaman Ketua DPRD. Namun, Ketua
DPRD Ketapang dari Partai PDI Perjuangan itu saat ini tidak berada di Ketapang
karena sedang menjalani pengobatan di Semarang.
Hal ini turut dibenarkan oleh putra kedua Hadi Mulyono Upas,
Arif Binsar Hadiputra Upas, SH yang mengatakan bahwa ayahnya saat ini masih
sedang menjalani proses pengobatan terhadap penyakit dalam yang tengah
dideritanya di Semarang.
“Bapak sebelum diperiksa sudah ada di Semarang. Karena
beliau ada riwayat sakit dalam yaitu sakit jantung di mana komplikasi ada paru-paru
dan batu empedu, jadi kabar beliau melarikan diri itu tidak benar,” katanya,
Kamis (15/8/2019).
Arif mengatakan, pihak keluarga menghormati proses hukum
yang sedang berjalan saat ini dan belum berencana untuk melakukan upaya langkah
hukum apapun.
“Kita hormati proses hukum yang sudah berjalan saat ini dan
untuk keluarga yang jelas kita prihatin,” katanya lagi.
Ia menyebut, sebelumnya ada miss komunikasi antara Kejaksaan
dan Sekretaris DPRD mengenai surat ijin sakit ayahnya yang tertulis sampai dengan
20 Agustus 2019 sehingga berhalangan hadir pada saat pemeriksaan ke tiga dan ke
empat, namun belum diterima oleh Kejaksaan.
“Jadi ada sedikit miss komunikasi, kemarin saya sudah
koordinasi sama penyidik kejaksaan. Di mana surat sakit Pak Hadi Upas tertulis
sampai dengan 20 Agustus beliau istirahat namun belum diterima sama Kejaksaan
padahal surat itu sudah ada sebelum penetapan beliau sebagai tersangka,”
tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas resmi ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus gratitifikasi dan penyalahgunaan wewenang
terhadap pokok pikiran atau aspirasi dirinya sebagai anggota DPRD tahun
anggaran 2017 dan 2018 di beberapa SKPD oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)
Ketapang, Selasa (13/8/2019) lalu.
Tim penyidik dari Kejaksaan juga telah melakukan
penggeledahan terhadap ruang kerja dan rumah kediaman Ketua DPRD. Namun, Ketua
DPRD Ketapang dari Partai PDI Perjuangan itu saat ini tidak berada di Ketapang
karena sedang menjalani pengobatan di Semarang.
Hal ini turut dibenarkan oleh putra kedua Hadi Mulyono Upas,
Arif Binsar Hadiputra Upas, SH yang mengatakan bahwa ayahnya saat ini masih
sedang menjalani proses pengobatan terhadap penyakit dalam yang tengah
dideritanya di Semarang.
“Bapak sebelum diperiksa sudah ada di Semarang. Karena
beliau ada riwayat sakit dalam yaitu sakit jantung di mana komplikasi ada paru-paru
dan batu empedu, jadi kabar beliau melarikan diri itu tidak benar,” katanya,
Kamis (15/8/2019).
Arif mengatakan, pihak keluarga menghormati proses hukum
yang sedang berjalan saat ini dan belum berencana untuk melakukan upaya langkah
hukum apapun.
“Kita hormati proses hukum yang sudah berjalan saat ini dan
untuk keluarga yang jelas kita prihatin,” katanya lagi.
Ia menyebut, sebelumnya ada miss komunikasi antara Kejaksaan
dan Sekretaris DPRD mengenai surat ijin sakit ayahnya yang tertulis sampai dengan
20 Agustus 2019 sehingga berhalangan hadir pada saat pemeriksaan ke tiga dan ke
empat, namun belum diterima oleh Kejaksaan.
“Jadi ada sedikit miss komunikasi, kemarin saya sudah
koordinasi sama penyidik kejaksaan. Di mana surat sakit Pak Hadi Upas tertulis
sampai dengan 20 Agustus beliau istirahat namun belum diterima sama Kejaksaan
padahal surat itu sudah ada sebelum penetapan beliau sebagai tersangka,”
tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini