Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 15 Agustus 2019 |
Hadi Mulyono Upas
tersangka gratifikasi
KalbarOnline,
Ketapang – Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas resmi ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus gratitifikasi dan penyalahgunaan wewenang terhadap pokok
pikiran atau aspirasi dirinya sebagai anggota DPRD tahun anggaran 2017 dan 2018
di beberapa SKPD oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Selasa (13/8/2019)
lalu.
Tim penyidik dari Kejaksaan juga telah melakukan
penggeledahan terhadap ruang kerja dan rumah kediaman Ketua DPRD. Namun, Ketua
DPRD Ketapang dari Partai PDI Perjuangan itu saat ini tidak berada di Ketapang
karena sedang menjalani pengobatan di Semarang.
Hal ini turut dibenarkan oleh putra kedua Hadi Mulyono Upas,
Arif Binsar Hadiputra Upas, SH yang mengatakan bahwa ayahnya saat ini masih
sedang menjalani proses pengobatan terhadap penyakit dalam yang tengah
dideritanya di Semarang.
“Bapak sebelum diperiksa, sudah ada di Semarang. Beliau
bukan orang yang tidak taat hukum tapi beliau karena kesehatannya, jadi berhalangan
hadir pada saat pemeriksaan ke tiga dan ke empat ,” ujarnya, Kamis (15/8/2019).
Arif mengatakan, saat ini kondisi ayahnya sudah mulai
membaik. Namun, masih akan melakukan pemeriksaan kembali ke dokter ahli saraf
untuk pengobatan lanjutan.
“Dalam waktu dekat bisa datang ke Ketapang untuk melanjutkan
proses hukumnya,” ungkapnya.
Terkait penetapan tersangka terhadap ayahnya, Arif mengaku bahwa
keluarga sangat prihatin namun tetap akan menghormati proses hukum yang
berlangsung. Dirinya meyakinkan bahwa ayahnya tidak akan melarikan diri.
“Bukan tipe bapak saya untuk melarikan diri dan beliau orang
hukum jadi akan menaati proses hukum yang berlangsung. Bapak saya bilang beliau
akan menghadapinya sendiri dan akan berbicara sejujur-jujurnya,” pungkasnya. (Adi
LC)
Hadi Mulyono Upas
tersangka gratifikasi
KalbarOnline,
Ketapang – Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas resmi ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus gratitifikasi dan penyalahgunaan wewenang terhadap pokok
pikiran atau aspirasi dirinya sebagai anggota DPRD tahun anggaran 2017 dan 2018
di beberapa SKPD oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Selasa (13/8/2019)
lalu.
Tim penyidik dari Kejaksaan juga telah melakukan
penggeledahan terhadap ruang kerja dan rumah kediaman Ketua DPRD. Namun, Ketua
DPRD Ketapang dari Partai PDI Perjuangan itu saat ini tidak berada di Ketapang
karena sedang menjalani pengobatan di Semarang.
Hal ini turut dibenarkan oleh putra kedua Hadi Mulyono Upas,
Arif Binsar Hadiputra Upas, SH yang mengatakan bahwa ayahnya saat ini masih
sedang menjalani proses pengobatan terhadap penyakit dalam yang tengah
dideritanya di Semarang.
“Bapak sebelum diperiksa, sudah ada di Semarang. Beliau
bukan orang yang tidak taat hukum tapi beliau karena kesehatannya, jadi berhalangan
hadir pada saat pemeriksaan ke tiga dan ke empat ,” ujarnya, Kamis (15/8/2019).
Arif mengatakan, saat ini kondisi ayahnya sudah mulai
membaik. Namun, masih akan melakukan pemeriksaan kembali ke dokter ahli saraf
untuk pengobatan lanjutan.
“Dalam waktu dekat bisa datang ke Ketapang untuk melanjutkan
proses hukumnya,” ungkapnya.
Terkait penetapan tersangka terhadap ayahnya, Arif mengaku bahwa
keluarga sangat prihatin namun tetap akan menghormati proses hukum yang
berlangsung. Dirinya meyakinkan bahwa ayahnya tidak akan melarikan diri.
“Bukan tipe bapak saya untuk melarikan diri dan beliau orang
hukum jadi akan menaati proses hukum yang berlangsung. Bapak saya bilang beliau
akan menghadapinya sendiri dan akan berbicara sejujur-jujurnya,” pungkasnya. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini