Hadi Mulyono Upas tersangka gratifikasi
KalbarOnline, Ketapang – Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratitifikasi dan penyalahgunaan wewenang terhadap pokok pikiran atau aspirasi dirinya sebagai anggota DPRD tahun anggaran 2017 dan 2018 di beberapa SKPD oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Selasa (13/8/2019) lalu.
Tim penyidik dari Kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja dan rumah kediaman Ketua DPRD. Namun, Ketua DPRD Ketapang dari Partai PDI Perjuangan itu saat ini tidak berada di Ketapang karena sedang menjalani pengobatan di Semarang.
Hal ini turut dibenarkan oleh putra kedua Hadi Mulyono Upas, Arif Binsar Hadiputra Upas, SH yang mengatakan bahwa ayahnya saat ini masih sedang menjalani proses pengobatan terhadap penyakit dalam yang tengah dideritanya di Semarang.
“Bapak sebelum diperiksa, sudah ada di Semarang. Beliau bukan orang yang tidak taat hukum tapi beliau karena kesehatannya, jadi berhalangan hadir pada saat pemeriksaan ke tiga dan ke empat ,” ujarnya, Kamis (15/8/2019).
Arif mengatakan, saat ini kondisi ayahnya sudah mulai membaik. Namun, masih akan melakukan pemeriksaan kembali ke dokter ahli saraf untuk pengobatan lanjutan.
“Dalam waktu dekat bisa datang ke Ketapang untuk melanjutkan proses hukumnya,” ungkapnya.
Terkait penetapan tersangka terhadap ayahnya, Arif mengaku bahwa keluarga sangat prihatin namun tetap akan menghormati proses hukum yang berlangsung. Dirinya meyakinkan bahwa ayahnya tidak akan melarikan diri.
“Bukan tipe bapak saya untuk melarikan diri dan beliau orang hukum jadi akan menaati proses hukum yang berlangsung. Bapak saya bilang beliau akan menghadapinya sendiri dan akan berbicara sejujur-jujurnya,” pungkasnya. (Adi LC)
Comment