Satpol PP dan PDAM Sekadau Razia ke Sejumlah Depot Air Minum

KalbarOnline, Sekadau – Satpol PP Sekadau, Dinas Lingkungan Hidup, PDAM Sekadau serta sejumlah OPD lainnya melakukan razia ke sejumlah depot air minum yang ada di Kabupaten Sekadau, Kamis (15/8/2019). Razia yang dilakukan ini merupakan tindaklanjut menjamurnya depot isi ulang air minum yang tak memiliki sertifikat layak higienis sanitasi.

Kasatpol PP Sekadau, Yafet Simon mengatakan, dalam razia yang dilakukan tersebut sedikitnya ada 17 depot air minum yang dikunjungi dan didata. Depot-depot tersebut menggunakan air PDAM sebagai sumber air utama.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Kami melakukan pendataan ijin usaha depot air minum. Kebanyakan langsung ambil air dari keran. Padahal PDAM menyediakan depot khusus untuk air bersih isi ulang,” kata Yafet Simon.

Baca Juga :  Satgas Covid Sekadau Kembali Gelar Operasi Yustisi di Kawasan Pasar Baru

Menurutnya, rata-rata depot memiliki ijin. Namun, diakuinya belum lengkap. Soal perijinan tersebut, kata dia, nantinya akan disinkronkan antara PDAM, Dinas Perindustrian dan kantor perijinan terpadu.

“Tujuan kita untuk inventarisir keluhan masyarakat. Kita belum ambil tindakan karena kita anggap mereka belum paham aturan. Setelah ini kami akan laporkan kepada Bupati untuk diambil kebijakan,” terangnya.

Baca Juga :  Sambut HUT RI, Polres Sekadau Salurkan 75 Paket Beras Polri di Kampung Tangguh

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau, Wirdan Mahzumi menjelaskan, pihaknya hanya melihat aspek surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL).

“Kalau sudah punya ijin, bisa dipastikan ada SPPL. Nah, kepatuhan SPPL ini yang kami lihat. Apakah mereka sudah memenuhi tuntutan SPPL itu,” jelas Wirdan.

Dari hasil pemantauan, Wirdan menyatakan, hampir tiap depot belum mampu mematuhi SPPL.

“Contohnya tong sampah minimal tersedia dua, organik dan non organik. Itu belum ada,” pungkasnya. (Mus)

Comment