KalbarOnline, Ketapang – Usaha depot pengisian ulang tabung oksigen milik seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalbar, diduga tak kantongi perizinan resmi dari pemkab setempat.
Dugaan ini muncul lantaran tempat usaha pengisian bahan gas cair yang rawan meledak itu bebas beroperasi di sekitar lokasi pemukiman yang letaknya berada di pinggir jalan poros provinsi.
Kepala Desa Pagar Mentimun, Joko, ketika dikonfirmasi wartawan mengaku tidak mengetahui persis perihal perizinan usaha depot pengisian ulang tabung oksigen milik WNA di desa yang dipimpinnya itu.
“Pihak perusahaan itu tidak pernah melapor ataupun membuat izin rekomendasi ke desa, jadi saya tidak mengetahui ada atau tidaknya izin mereka,” ucapnya.
Semetara, pemilik usaha melalui juru bahasanya tidak bisa memberi keterangan apapun terkait perizinan mereka, namun hanya menyarankan agar menghubungi pemilik tanah, yakni Medi.
Namun ketika dihubungi, Medi Eliansyah, pemilik tanah tempat berdirinya usaha milik WNA tersebut malah mengaku tidak mengetahui persis terhadap perizinan usaha milik WNA yang berdiri di atas tanahnya.
“Di sini saya bukan bagian dari perusahaan tersebut, jadi kalau memberi keterangan detail tidak bisa, karena tidak tahu. Kalau memang mau detailnya saya kasi nomor Pak Jimmy aja,” tulis Medi melalui WhatsApp beberapa hari lalu.
Ketika dikonfirmasi, Jimmy Rimba mengaku, bahwa dirinya memang selaku pengurus perwakilan perusahaan PT Hong Qiao Gas Indonesia yang merupakan tempat usaha milik WNA di Pagar Mentimun. Mengenai legalitas perizinan, Jimmy mengaku memilikinya secara lengkap.
“Izin-izinnya ada,” katanya sambil memperlihatkan sebagian izin usaha pengisian depot pengisian ulang tabung oksigen milik WNA di Pagar Mentimun melalui handphonenya. (Adi LC)
Comment