Diduga Tak Kantongi Izin, Usaha Game Ketangkasan di Jalan Siam Pontianak Disegel

KalbarOnline, Pontianak – Diduga tak kantongi izin, usaha permainan atau game ketangkasan yang berlokasi di Jalan Siam, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, dilakukan penyegelan, pada Senin (04/07/2022), sekitar pukul 15.02 WIB.

Penyegelan terhadap bangunan ruko dua pintu itu dihadiri oleh perwakilan Pemprov Kalbar, Pemkot Pontianak, aparat TNI dan kepolisian.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kasatpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana, sebagai pihak penyegel menerangkan, bahwa permasalahan tempat permainan mesin tersebut lantaran tidak memiliki izin. 

Pantauan di lokasi, pemilik juga tidak mencantumkan plang nama usaha yang umumnya terletak di depan tempat usaha, namun di dalam tempat usaha tersebut terdapat tulisan “Kingdom Game Zone 88”.

“Kemarin sudah membayar denda paksa. Kemudian dibuatkan surat pernyataan namun dilanggar. Terpaksa kami segel,” tegas Kasat Adriana.

Saat ditanya awak media, apakah permainan ketangkasan “Kingdom Game Zone 88” tersebut juga masuk dalam kategori perjudian? Syarifah Adriana menerangkan jika dirinya tidak mengerti hal tersebut. 

“Itu saya belum paham, sementara ini, kami melakukan penyegelan karena usaha yang tidak memiliki izin saja,” tegasnya lagi.

“Aktivitas di dalam (Game Zone 88, red), aktivitas permainan ketangkasan,” sambungnya.

Sementara itu, Kabid Penyelenggaraan Perizinan Wilayah I Provinsi Kalbar, Idrianto menjelaskan, bahwa kewenangan perizinan seperti permainan ketangkasan ada pada pihaknya. Ia membenarkan, jika tempat usaha Game Zone 88 ini telah melanggar izin.

“Izin yang dilanggar terkait sertifikat standar. Izin permainan seperti ini memasuki kategori menengah tinggi jadi harus memiliki sertifikat standarnya,” kata Idrianto.

Baca Juga :  Wali Kota Edi ke ASN: Anda Pelayan Publik, Jangan Cengeng

Permasalahan lainnya juga, yakni tempat yang disegel ini belum terverifikasi oleh OPD teknis Pemprov Kalbar, namun sudah beroperasional. 

“Mestinya harus dilakukan proses perizinan dan memiliki sertifikat standarnya,” ujar Idrianto.

Selanjutnya, terhadap tempat usaha dan penanggung jawab, dikatakan Idrianto, masuk ke konteks pembinaan.

“Mestinya kita rapatkan ini, yang bersangkutan harus hadir. Ini sudah dua kali pemanggilan tidak hadir, atas operasional tanpa izin itu denda paksa sudah dilakukan,” katanya.

“Terhitung waktu 15 hari ke depan, tempat usaha harus mengurus izinnya, persyaratan dasar yakni harus ada izin lingkungan atau UKL/UPL terlebih dahulu,” sambung Idrianto.

Saat ditanya kembali, apakah permainan mesin seperti ini masuk dalam kategori perjudian, Idrianto menjelaskan, penyegelan yang dilakukan bukan terkait masalah perjudian melainkan soal prosedur izinnya.

“Boleh dilakukan (operasional, red) asal ada izin,” tegas Idrianto seraya menjelaskan bahwa permainan ketangkasan itu seperti time zone yang kerap dimainkan anak-anak.

Senada dengan itu, perwakilan Satpol PP Provinsi Kalbar menambahkan, kalau permainan ketangkasan tersebut tidak hanya dimainkan oleh anak-anak, namun bisa saja orang dewasa memainkannya. 

“Perihal penyegelan tempat ini karena tidak lengkap perizinannya, jangan dikembang-kembangkan ke yang lain-lain (perjudian, red),” ujarnya. 

Terpisah, Dirreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Aman Guntoro yang turut dikonfirmasi wartawan mengaku belum dapat memutuskan–apakah aktivitas game ketangkasan “Game Zone 88” ini dikategorikan sebagai judi atau bukan.

Baca Juga :  Wako Edi: Kejuaraan Pencak Silat PSHT Ajang Tolok Ukur Prestasi Atlet

“Saya cek dulu sejauh mana permainannya,” jelas Aman.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan bahwa definisi perjudian adalah, suatu tindak pidana yaitu pertaruhan sejumlah uang, dimana yang menang mendapat uang taruhan itu atau dengan kata lain adu nasib, sebagai bentuk permainan yang bersifat untung-untungan bagi yang turut main, dan juga meliputi segala macam taruhan, dimana yang bertaruh tidak terlibat secara langsung dalam perlombaan tersebut, termasuk juga segala macam pertaruhan lainnya.

“Dalam Pasal 303 KUHP ada dua bentuk kejahatan yang perbuatan materilnya berupa menawarkan kesempatan dan memberikan kesempatan, yakni perbuatan menawarkan kesempatan dan memberikan kesempatan untuk bermain judi sebagai mata pencaharian. Kemudian perbuatan menawarkan kesempatan dan memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi,” kata Jansen.

Jansen juga menerangkan, bahwa ancaman untuk pengelola, penyedia tempat maupun pemodal/bandar dalam permainan judi diancam dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Sementara untuk para pemainnya akan dijerat dengan Pasal 303 bis, diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah,” tandasnya. (Jau)

Comment