Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 12 Mei 2017 |
Masyarakat Minta Kepastian Hukum
KalbarOnline, Kubu Raya – Pengeksploitasian Gunung Gadung terjadi di Desa Batu Ampar Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya, sepanjang 4KM dengan lebar jalan 5M pengerasan jalan dilakukan pada perambahan Gunung Gadung tersebut. Pekerjaan pengerasan jalan itu dilakukan selama satu tahun, hanya untuk perusahaan yang memanfaatkan tanah gunung tersebut.
Perwakilan masyarakat Desa Batu Ampar, Junaidi B. Abas mengatakan perambahan Gunung Gadung terjadi pada saat ledakan pertama, CV Sukses Abadi memulai melakukan perambahan untuk membangun jalan perusahaan.
“Setelah saya tanya kepada Satpam yang menjaga lokasi CV Sukses Abadi, Satpam itu bilang izin ledaknya dari Mabes. Sementara selama setahun, masyarakat Batu Ampar tidak merasakan kesejahtraan dengan pekerjaan oleh CV tersebut,” ucap Junaidi di Batu Ampar, Sabtu (6/5).
Menurutnya apabila CV Sukses Abadi ingin memanfaatkan Gunung Gadung minimal ada beberapa dari masyarakat diundang, untuk mengetahui manfaat perambahan Gunung tersebut.
“Sampai saat ini saya dan masyarakat tidak tahu, dibidang apa perusahaan ini bergerak yang jelas batu-batu dari Gunung ini, dikirim lagi ke PT Fajar Saudara Lestari (FSL),” kata dia
Dirinya berharapa kepada Pemerintah dan instansi yang berwenang untuk mengkaji ulang izin CV Sukses Abadi. Karena sampai saat ini masyarakat belum mengetahui berapa volume perambahan yang dilakukan kepada gunung tersebut.
Selanjutnya tim KalbarOnline merangkak maju 1 KM kedepan dengan menggunakan speedboat guna memastikan kegiatan PT FSL untuk menemukan fakta-fakta di lapangan. Hingga sampai di lokasi Kebun PT FSL, dua unit alat berat excavator sedang melakukan pekerjaan pelebaran parit dengan panjang 2 KM dan lebar 5 Meter yang diduga sepanjang parit tersebut tumbuhnya hutan mangrove.
“Selama lima bulan hutan mangrove telah dibabat oleh PT FSL untuk kepentingan mereka. Sedangkan masyarakat sendiri tidak pernah dilibatkan dalam hal ini. Kami (masyarakat) minta kepastian hukum karena ini menyangkut kekayaan alam Desa Batu Ampar yang telah dirambah oleh perusahaan,” jelas Dian Feri warga Desa Batu Ampar, kepada KalbarOnline di lokasi PT FSL. (Tim)
Masyarakat Minta Kepastian Hukum
KalbarOnline, Kubu Raya – Pengeksploitasian Gunung Gadung terjadi di Desa Batu Ampar Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya, sepanjang 4KM dengan lebar jalan 5M pengerasan jalan dilakukan pada perambahan Gunung Gadung tersebut. Pekerjaan pengerasan jalan itu dilakukan selama satu tahun, hanya untuk perusahaan yang memanfaatkan tanah gunung tersebut.
Perwakilan masyarakat Desa Batu Ampar, Junaidi B. Abas mengatakan perambahan Gunung Gadung terjadi pada saat ledakan pertama, CV Sukses Abadi memulai melakukan perambahan untuk membangun jalan perusahaan.
“Setelah saya tanya kepada Satpam yang menjaga lokasi CV Sukses Abadi, Satpam itu bilang izin ledaknya dari Mabes. Sementara selama setahun, masyarakat Batu Ampar tidak merasakan kesejahtraan dengan pekerjaan oleh CV tersebut,” ucap Junaidi di Batu Ampar, Sabtu (6/5).
Menurutnya apabila CV Sukses Abadi ingin memanfaatkan Gunung Gadung minimal ada beberapa dari masyarakat diundang, untuk mengetahui manfaat perambahan Gunung tersebut.
“Sampai saat ini saya dan masyarakat tidak tahu, dibidang apa perusahaan ini bergerak yang jelas batu-batu dari Gunung ini, dikirim lagi ke PT Fajar Saudara Lestari (FSL),” kata dia
Dirinya berharapa kepada Pemerintah dan instansi yang berwenang untuk mengkaji ulang izin CV Sukses Abadi. Karena sampai saat ini masyarakat belum mengetahui berapa volume perambahan yang dilakukan kepada gunung tersebut.
Selanjutnya tim KalbarOnline merangkak maju 1 KM kedepan dengan menggunakan speedboat guna memastikan kegiatan PT FSL untuk menemukan fakta-fakta di lapangan. Hingga sampai di lokasi Kebun PT FSL, dua unit alat berat excavator sedang melakukan pekerjaan pelebaran parit dengan panjang 2 KM dan lebar 5 Meter yang diduga sepanjang parit tersebut tumbuhnya hutan mangrove.
“Selama lima bulan hutan mangrove telah dibabat oleh PT FSL untuk kepentingan mereka. Sedangkan masyarakat sendiri tidak pernah dilibatkan dalam hal ini. Kami (masyarakat) minta kepastian hukum karena ini menyangkut kekayaan alam Desa Batu Ampar yang telah dirambah oleh perusahaan,” jelas Dian Feri warga Desa Batu Ampar, kepada KalbarOnline di lokasi PT FSL. (Tim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini