Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 11 April 2017 |
KalbarOnline, Melawi – Wakil Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Melawi, Jumain mempertanyakan tentang berdirinya bangunan Randemix – Jojo Jaya Mix yang berdiri di jalan propinsi km 2 – km 3 menuju arah Polres.
“Apa sudah mengantongi izin apa belum?,” tanyanya.
Terlebih lagi bangunan tersebut berada di dalam lingkungan kota padahal dalam wilayah kota sangat tidak dibenarkan untuk membangun sebuah pabrik apapun namanya.
Berdasarkan wawancara Tim KalbarOnline Melawi kepada Kepala Dusun BTN PLN Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh yang tak ingin disebutkan namanya ini mengatakan bahwa sebelum dan setelah berdirinya bangunan tersebut, ia tidak pernah merekomendasikan izin lingkungan maupun IMB kepada proyek tersebut.
Senada dengan Kepala Dusun, Kepala Desa Baru juga mengatakan bahwa ia tidak pernah merekomendasikan izin lingkungan maupun IMB terhadap proyek tersebut.
Usai mendapatkan keterangan dari Kepala Dusun dan Kades, Tim KalbarOnline masih penasaran berhubungan Camat Nanga Pinoh lagi ada tugas luar, tim hanya bisa menemui Kasi Pembangunan Bagian Penerbit Rekomendasi IMB, ternyata setelah di cek, pihak Kecamatan pun tidak pernah mengeluarkan rekomendasi.
Pihak kecamatan bisa menerbitkan rekomendasi asalkan ada surat pengantar dari Desa yang bersangkutan.
Dalam hal ini, Wakil Ketua DPC LAKI Kabupaten Melawi, Jumain meminta kepada pemerintah Daerah didalam bentuk penerbit IMB seharusnya pemerintah lebih cermat jangan sampai ada kesan mengabaikan lingkungan dan tata ruang yang sudah di tentukan.
“Kan sangat tidak etis bagi lingkungan dan kesehatan apa lagi yang akan diolah disitu ada unsur mengandung zat yang berbahaya,” tandasnya. (J/Hermanto)
KalbarOnline, Melawi – Wakil Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Melawi, Jumain mempertanyakan tentang berdirinya bangunan Randemix – Jojo Jaya Mix yang berdiri di jalan propinsi km 2 – km 3 menuju arah Polres.
“Apa sudah mengantongi izin apa belum?,” tanyanya.
Terlebih lagi bangunan tersebut berada di dalam lingkungan kota padahal dalam wilayah kota sangat tidak dibenarkan untuk membangun sebuah pabrik apapun namanya.
Berdasarkan wawancara Tim KalbarOnline Melawi kepada Kepala Dusun BTN PLN Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh yang tak ingin disebutkan namanya ini mengatakan bahwa sebelum dan setelah berdirinya bangunan tersebut, ia tidak pernah merekomendasikan izin lingkungan maupun IMB kepada proyek tersebut.
Senada dengan Kepala Dusun, Kepala Desa Baru juga mengatakan bahwa ia tidak pernah merekomendasikan izin lingkungan maupun IMB terhadap proyek tersebut.
Usai mendapatkan keterangan dari Kepala Dusun dan Kades, Tim KalbarOnline masih penasaran berhubungan Camat Nanga Pinoh lagi ada tugas luar, tim hanya bisa menemui Kasi Pembangunan Bagian Penerbit Rekomendasi IMB, ternyata setelah di cek, pihak Kecamatan pun tidak pernah mengeluarkan rekomendasi.
Pihak kecamatan bisa menerbitkan rekomendasi asalkan ada surat pengantar dari Desa yang bersangkutan.
Dalam hal ini, Wakil Ketua DPC LAKI Kabupaten Melawi, Jumain meminta kepada pemerintah Daerah didalam bentuk penerbit IMB seharusnya pemerintah lebih cermat jangan sampai ada kesan mengabaikan lingkungan dan tata ruang yang sudah di tentukan.
“Kan sangat tidak etis bagi lingkungan dan kesehatan apa lagi yang akan diolah disitu ada unsur mengandung zat yang berbahaya,” tandasnya. (J/Hermanto)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini