Kubu Raya    

Datangi Pemkab KKR, Warga Pal IX Tuntut Pemerintah Tutup PT Mega Mix

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 15 September 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu

Raya – Sejumlah warga di sejumlah RT Desa Pal IX Sungai Kakap mendatangi Pemerintah

Kabupaten Kubu Raya guna menuntut agar PT Mega Mix yang beroperasi di lingkungan

tempat tinggal mereka segera ditutup, Kamis (13/9/2018).

Tuntutan warga ini lantaran keberadaan PT Mega Mix yang

mengelola industri semen ini dinilai telah mengganggu ketertiban lingkungan

sekitar dan meresahkan.

Kedatangan warga diterima langsung dari beberapa instansi

teknis mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Dinas Lingkungan

Hidup, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas

PUPR. Terlihat juga manajemen dari PT Mega Mix ikut menghadiri pertemuan itu.

Khairul salah seorang warga mengatakan PT Mega Mix tidak mengantongi

izin dari pemerintah tapi aneh sudah bisa beroperasi.

“Rencana awal disebutkan akan bangun SPBU. Tapi ternyata

berbeda yang berdiri justru pabrik pengolahan semen,” ungkapnya.

Dampaknya menurut warga RT 06 RW 02 ini debu yang

beterbangan mengakibatkan rumah dipenuhi debu semen. Kejadian ini sudah terjadi

sekitar setengah tahun lalu.

Selanjutnya dari hasil keputusan pertemuan antara warga dan

manajemen PT Mega Mix yang difasilitasi Pemkab Kubu Raya menyatakan bahwa PT

Mega Mix perusahaan pengolahan semen yang beroperasi di Desa Pal IX wajib

dihentikan. Keputusan itu disepakati setelah adanya pertemuan antara beberapa

dinas, warga dan pihak perusahaan di ruang rapat Sekda.

“Jadi hasil kesepakatan hari ini selama proses perizinan

belum dimiliki maka perusahaan harus menghentikan kegiatan usahanya,” tegas

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kubu Raya, Lugito,

saat ditemui awak media.

Lugito menceritakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari

masyarakat sejak lama. Atas aduan itu Bupati perintahkan untuk ditindaklanjuti.

Tanggal 22 Agustus lalu beberapa dinas turun ke lapangan.

“Hasilnya memang ditemukan PT Mega Mix tidak mengantongi izin

yang dipersyaratkan seperti izin lokasi, izin lingkungan, IMB dan Izin Usaha

Industri,” ungkapnya.

Lugito juga menerangkan bahwa pada tanggal 3 September lalu,

pelaku usaha berkonsultasi. Pihaknya menjelaskan bahwa mereka harus memenuhi

peryaratan yang ditentukan.

“Surat peringatan sudah dilayangkan dari Dinas PUPR dan

Dinas Lingkungan Hidup. Kalau mereka abaikan maka dilayangkan lagi surat. Peringatan

kedua dan ketiga,” terangnya.

Selanjutnya pada tanggal 9 September warga kembali datang

untuk mempertanyakan tindak lanjut pengaduannya.

“Maka hari inilah kami memanggil semua pihak. Jadi

masyarakat diminta untuk sabar karena kami sudah bergerak menindaklanjutinya,”

harapnya. (ian)

Artikel Selanjutnya
Polres Sekadau Terjunkan Puluhan Personel Amankan Pawai Ta’aruf TK Amaliyah
Sabtu, 15 September 2018
Artikel Sebelumnya
Jelang Pilkades, Bhabinkamtibmas Intensif Kunjungi Desa Binaan
Sabtu, 15 September 2018

Berita terkait