Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 15 September 2018 |
KalbarOnline, Kubu
Raya – Sejumlah warga di sejumlah RT Desa Pal IX Sungai Kakap mendatangi Pemerintah
Kabupaten Kubu Raya guna menuntut agar PT Mega Mix yang beroperasi di lingkungan
tempat tinggal mereka segera ditutup, Kamis (13/9/2018).
Tuntutan warga ini lantaran keberadaan PT Mega Mix yang
mengelola industri semen ini dinilai telah mengganggu ketertiban lingkungan
sekitar dan meresahkan.
Kedatangan warga diterima langsung dari beberapa instansi
teknis mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Dinas Lingkungan
Hidup, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas
PUPR. Terlihat juga manajemen dari PT Mega Mix ikut menghadiri pertemuan itu.
Khairul salah seorang warga mengatakan PT Mega Mix tidak mengantongi
izin dari pemerintah tapi aneh sudah bisa beroperasi.
“Rencana awal disebutkan akan bangun SPBU. Tapi ternyata
berbeda yang berdiri justru pabrik pengolahan semen,” ungkapnya.
Dampaknya menurut warga RT 06 RW 02 ini debu yang
beterbangan mengakibatkan rumah dipenuhi debu semen. Kejadian ini sudah terjadi
sekitar setengah tahun lalu.
Selanjutnya dari hasil keputusan pertemuan antara warga dan
manajemen PT Mega Mix yang difasilitasi Pemkab Kubu Raya menyatakan bahwa PT
Mega Mix perusahaan pengolahan semen yang beroperasi di Desa Pal IX wajib
dihentikan. Keputusan itu disepakati setelah adanya pertemuan antara beberapa
dinas, warga dan pihak perusahaan di ruang rapat Sekda.
“Jadi hasil kesepakatan hari ini selama proses perizinan
belum dimiliki maka perusahaan harus menghentikan kegiatan usahanya,” tegas
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kubu Raya, Lugito,
saat ditemui awak media.
Lugito menceritakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari
masyarakat sejak lama. Atas aduan itu Bupati perintahkan untuk ditindaklanjuti.
Tanggal 22 Agustus lalu beberapa dinas turun ke lapangan.
“Hasilnya memang ditemukan PT Mega Mix tidak mengantongi izin
yang dipersyaratkan seperti izin lokasi, izin lingkungan, IMB dan Izin Usaha
Industri,” ungkapnya.
Lugito juga menerangkan bahwa pada tanggal 3 September lalu,
pelaku usaha berkonsultasi. Pihaknya menjelaskan bahwa mereka harus memenuhi
peryaratan yang ditentukan.
“Surat peringatan sudah dilayangkan dari Dinas PUPR dan
Dinas Lingkungan Hidup. Kalau mereka abaikan maka dilayangkan lagi surat. Peringatan
kedua dan ketiga,” terangnya.
Selanjutnya pada tanggal 9 September warga kembali datang
untuk mempertanyakan tindak lanjut pengaduannya.
“Maka hari inilah kami memanggil semua pihak. Jadi
masyarakat diminta untuk sabar karena kami sudah bergerak menindaklanjutinya,”
harapnya. (ian)
KalbarOnline, Kubu
Raya – Sejumlah warga di sejumlah RT Desa Pal IX Sungai Kakap mendatangi Pemerintah
Kabupaten Kubu Raya guna menuntut agar PT Mega Mix yang beroperasi di lingkungan
tempat tinggal mereka segera ditutup, Kamis (13/9/2018).
Tuntutan warga ini lantaran keberadaan PT Mega Mix yang
mengelola industri semen ini dinilai telah mengganggu ketertiban lingkungan
sekitar dan meresahkan.
Kedatangan warga diterima langsung dari beberapa instansi
teknis mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Dinas Lingkungan
Hidup, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas
PUPR. Terlihat juga manajemen dari PT Mega Mix ikut menghadiri pertemuan itu.
Khairul salah seorang warga mengatakan PT Mega Mix tidak mengantongi
izin dari pemerintah tapi aneh sudah bisa beroperasi.
“Rencana awal disebutkan akan bangun SPBU. Tapi ternyata
berbeda yang berdiri justru pabrik pengolahan semen,” ungkapnya.
Dampaknya menurut warga RT 06 RW 02 ini debu yang
beterbangan mengakibatkan rumah dipenuhi debu semen. Kejadian ini sudah terjadi
sekitar setengah tahun lalu.
Selanjutnya dari hasil keputusan pertemuan antara warga dan
manajemen PT Mega Mix yang difasilitasi Pemkab Kubu Raya menyatakan bahwa PT
Mega Mix perusahaan pengolahan semen yang beroperasi di Desa Pal IX wajib
dihentikan. Keputusan itu disepakati setelah adanya pertemuan antara beberapa
dinas, warga dan pihak perusahaan di ruang rapat Sekda.
“Jadi hasil kesepakatan hari ini selama proses perizinan
belum dimiliki maka perusahaan harus menghentikan kegiatan usahanya,” tegas
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kubu Raya, Lugito,
saat ditemui awak media.
Lugito menceritakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari
masyarakat sejak lama. Atas aduan itu Bupati perintahkan untuk ditindaklanjuti.
Tanggal 22 Agustus lalu beberapa dinas turun ke lapangan.
“Hasilnya memang ditemukan PT Mega Mix tidak mengantongi izin
yang dipersyaratkan seperti izin lokasi, izin lingkungan, IMB dan Izin Usaha
Industri,” ungkapnya.
Lugito juga menerangkan bahwa pada tanggal 3 September lalu,
pelaku usaha berkonsultasi. Pihaknya menjelaskan bahwa mereka harus memenuhi
peryaratan yang ditentukan.
“Surat peringatan sudah dilayangkan dari Dinas PUPR dan
Dinas Lingkungan Hidup. Kalau mereka abaikan maka dilayangkan lagi surat. Peringatan
kedua dan ketiga,” terangnya.
Selanjutnya pada tanggal 9 September warga kembali datang
untuk mempertanyakan tindak lanjut pengaduannya.
“Maka hari inilah kami memanggil semua pihak. Jadi
masyarakat diminta untuk sabar karena kami sudah bergerak menindaklanjutinya,”
harapnya. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini