Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 12 November 2019 |
KalbarOnline, Ketapang – Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Farhan
mengatakan, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh pengusaha untuk
pembangunan terminal khusus (Tersus) maupun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
(TUKS), yakni rekomendasi kesesuaian tata ruang dan izin Kementerian
Perhubungan RI. Ditegaskan Farhan, jika semua terpenuhi, maka Tersus dapat
melakukan operasional.
Hal ini disampaikan
dia, menyikapi data dari Dinas Perhubungan (Dishub) Ketapang yang mencatat
hanya ada 15 Tersus milik swasta di Ketapang yang sudah terdata dan memiliki
izin maupun masih dalam proses perizinan. Sementara masih banyaknya Tersus ilegal
di Ketapang yang terus beroperasi sehingga selain dikhawatirkan dapat
menimbulka efek negatif dari pengawasan juga dapat menimbulkan kerugian daerah
dari sumber pajak.
“Perizinan Tersus atau
TUKS kewenangannya ada di Kementerian. Sedangkan rekomendasi kesesuaian tata
ruang yang dikeluarkan Pemkab merupakan syarat untuk memenuhi izin
Kementerian,” ujarnya, Senin (11/11/2019).
Farhan menyebut, rekomendasi
dapat diberikan apabila telah memenuhi kriteria atau ketentuan kesesuaian tata
ruang. Seperti tidak berdekatan dengan fasilitas umum dan jembatan yang dapat
mengganggu aktivitas kepentingan umum itu.
“Kata kuncinya, Pemkab
memberikan rekomendasi lebih kepada kesesuaian tata ruang. Jika tidak sesuai,
maka tidak akan dikeluarkan rekomendasinya,” ungkapnya.
Mengenai pengoperasian
tersus ataupun TUKS, dalam ketentuan baru dapat beroperasi bila telah memiliki
izin Kementerian. Ia menegaskan, apabila terdapat tersus yang melakukan aktivitas
tanpa legalitas maka dapat dilakukan penertiban.
“Apapun jenis kegiatan
usahanya, sesuai ketentuan, tersus bisa melakukan aktivitas operasional ketika
telah memiliki izin Kementerian. Apapun alasannya, kalau tidak ada izin tidak
diperkenankan beroperasional,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan, sebagai
upaya ketegasan, ke depan Pemkab terus melakukan pendataan terkait masih adanya
Tersus ataupun TUKS yang disinyalir tidak punya izin untuk ditertibkan.
Pasalnya daerah dirugikan dari sisi PBB perkotaan dan perdesaan serta pajak IMB
awal pengurusan izin.
“Kita tetap berupaya
melakukan pendataan untuk penertiban, sebab Pemkab tidak menginginkan adanya
usaha di Ketapang tanpa dilengkapi perizinan,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang – Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Farhan
mengatakan, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh pengusaha untuk
pembangunan terminal khusus (Tersus) maupun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
(TUKS), yakni rekomendasi kesesuaian tata ruang dan izin Kementerian
Perhubungan RI. Ditegaskan Farhan, jika semua terpenuhi, maka Tersus dapat
melakukan operasional.
Hal ini disampaikan
dia, menyikapi data dari Dinas Perhubungan (Dishub) Ketapang yang mencatat
hanya ada 15 Tersus milik swasta di Ketapang yang sudah terdata dan memiliki
izin maupun masih dalam proses perizinan. Sementara masih banyaknya Tersus ilegal
di Ketapang yang terus beroperasi sehingga selain dikhawatirkan dapat
menimbulka efek negatif dari pengawasan juga dapat menimbulkan kerugian daerah
dari sumber pajak.
“Perizinan Tersus atau
TUKS kewenangannya ada di Kementerian. Sedangkan rekomendasi kesesuaian tata
ruang yang dikeluarkan Pemkab merupakan syarat untuk memenuhi izin
Kementerian,” ujarnya, Senin (11/11/2019).
Farhan menyebut, rekomendasi
dapat diberikan apabila telah memenuhi kriteria atau ketentuan kesesuaian tata
ruang. Seperti tidak berdekatan dengan fasilitas umum dan jembatan yang dapat
mengganggu aktivitas kepentingan umum itu.
“Kata kuncinya, Pemkab
memberikan rekomendasi lebih kepada kesesuaian tata ruang. Jika tidak sesuai,
maka tidak akan dikeluarkan rekomendasinya,” ungkapnya.
Mengenai pengoperasian
tersus ataupun TUKS, dalam ketentuan baru dapat beroperasi bila telah memiliki
izin Kementerian. Ia menegaskan, apabila terdapat tersus yang melakukan aktivitas
tanpa legalitas maka dapat dilakukan penertiban.
“Apapun jenis kegiatan
usahanya, sesuai ketentuan, tersus bisa melakukan aktivitas operasional ketika
telah memiliki izin Kementerian. Apapun alasannya, kalau tidak ada izin tidak
diperkenankan beroperasional,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan, sebagai
upaya ketegasan, ke depan Pemkab terus melakukan pendataan terkait masih adanya
Tersus ataupun TUKS yang disinyalir tidak punya izin untuk ditertibkan.
Pasalnya daerah dirugikan dari sisi PBB perkotaan dan perdesaan serta pajak IMB
awal pengurusan izin.
“Kita tetap berupaya
melakukan pendataan untuk penertiban, sebab Pemkab tidak menginginkan adanya
usaha di Ketapang tanpa dilengkapi perizinan,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini