Ketapang    

Sekda Ketapang Tegaskan Tersus Tak Kantongi Izin Dilarang Beroperasi

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 12 November 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Ketapang – Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Farhan

mengatakan, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh pengusaha untuk

pembangunan terminal khusus (Tersus) maupun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri

(TUKS), yakni rekomendasi kesesuaian tata ruang dan izin Kementerian

Perhubungan RI. Ditegaskan Farhan, jika semua terpenuhi, maka Tersus dapat

melakukan operasional.

Hal ini disampaikan

dia, menyikapi data dari Dinas Perhubungan (Dishub) Ketapang yang mencatat

hanya ada 15 Tersus milik swasta di Ketapang yang sudah terdata dan memiliki

izin maupun masih dalam proses perizinan. Sementara masih banyaknya Tersus ilegal

di Ketapang yang terus beroperasi sehingga selain dikhawatirkan dapat

menimbulka efek negatif dari pengawasan juga dapat menimbulkan kerugian daerah

dari sumber pajak.

“Perizinan Tersus atau

TUKS kewenangannya ada di Kementerian. Sedangkan rekomendasi kesesuaian tata

ruang yang dikeluarkan Pemkab merupakan syarat untuk memenuhi izin

Kementerian,” ujarnya, Senin (11/11/2019).

Farhan menyebut, rekomendasi

dapat diberikan apabila telah memenuhi kriteria atau ketentuan kesesuaian tata

ruang. Seperti tidak berdekatan dengan fasilitas umum dan jembatan yang dapat

mengganggu aktivitas kepentingan umum itu.

“Kata kuncinya, Pemkab

memberikan rekomendasi lebih kepada kesesuaian tata ruang. Jika tidak sesuai,

maka tidak akan dikeluarkan rekomendasinya,” ungkapnya.

Mengenai pengoperasian

tersus ataupun TUKS, dalam ketentuan baru dapat beroperasi bila telah memiliki

izin Kementerian. Ia menegaskan, apabila terdapat tersus yang melakukan aktivitas

tanpa legalitas maka dapat dilakukan penertiban.

“Apapun jenis kegiatan

usahanya, sesuai ketentuan, tersus bisa melakukan aktivitas operasional ketika

telah memiliki izin Kementerian. Apapun alasannya, kalau tidak ada izin tidak

diperkenankan beroperasional,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan, sebagai

upaya ketegasan, ke depan Pemkab terus melakukan pendataan terkait masih adanya

Tersus ataupun TUKS yang disinyalir tidak punya izin untuk ditertibkan.

Pasalnya daerah dirugikan dari sisi PBB perkotaan dan perdesaan serta pajak IMB

awal pengurusan izin.

“Kita tetap berupaya

melakukan pendataan untuk penertiban, sebab Pemkab tidak menginginkan adanya

usaha di Ketapang tanpa dilengkapi perizinan,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Hanya 15 Tersus di Ketapang yang Legal, Dishub : Lainnya Ilegal
Selasa, 12 November 2019
Artikel Sebelumnya
Jangan Pernah Lupakan Jasa Orang Tua dan Guru
Selasa, 12 November 2019

Berita terkait