Ketapang    

Meski Telah Dilarang, Masih Banyak Penambatan Kapal di Tersus Pawan 2

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 03 Oktober 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Dewan minta Kadishub

dan Kasatpol PP dicopot

KalbarOnline,

Ketapang – Terminal

Khusus (Tersus) yang terletak di dekat Jembatan Pawan 2 diduga kembali

beraktivitas. Hal ini terlihat dari masih terdapatnya sejumlah kapal dan tongkang

besar bersandar di dermaga yang sebelumnya telah disegel dan dilarang dilakukan

penambatan kapal dan aktivitas. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelecehan

terhadap harga diri Pemerintah Kabupaten Ketapang.

Hal

ini pun lantas mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani, Kamis

(3/10/2019). Ia menilai apa yang dilakukan oleh pengusaha merupakan bentuk

pelecehan terhadap aturan yang telah dibuat Pemerintah Daerah (Pemda).

“Apalagi

yang menyegel tempat itukan ada dua instansi yakni Dinas Perhubungan dengan

Satpol PP Ketapang. Jadi setelah dipasang rambu larangan penambatan kapal dan

aktivitas kemudian masih saja ada kapal yang bertambat dan mungkin juga

beraktivitas itu tandanya aturan yang dijalankan tidak dihargai,” tegasnya.

Selain

itu, ia juga menuding penegak aturan tidak serius menangani persoalan Tersus

tersebut. Padahal ia menilai sudah beberapa kali pemilik Tersus terkesan

mengabaikan aturan lantaran sejak beberapa tahun lalu pembangunan Tersus lokasi

tersebut ditolak oleh Pemerintah Daerah namun kenyataan pemilik Tersus masih

membangunan dermaga secara permanen di lokasi tersebut.

“Jangan

salahkan masyarakat kalau menilai penegakan aturan tebang pilih, karena penegak

aturan sendiri yang terkesan demikian. Sudah tahu di lokasi tidak boleh ada

aktivitas namun dibiarkan pengusaha membangun dermaga, kemudian melakukan

aktivitas tanpa ada sanksi tegas. Ini tentu menjadi citra buruk bagi Pemda,” tukasnya.

Untuk

itu, ia meminta Dishub dan Satpol PP untuk serius mengamankan kebijakan aturan

daerah dan pelan-pelan untuk turut menertibkan tersus-tersus lain yang diduga ilegal

agar masyarakat Ketapang percaya soal penegakan aturan ini.

“Kalau

Kadishub atau Kepala Satpol PP tidak berani melakukan tindakan tegas dan malah sibuk

saling tuding soal kewenangan pembongkaran lebih baik dicopot saja biar tidak

membuat marwah Pemda menjadi rusak karena ketidakberanian dalam menegakkan

aturan,” pintanya.

Sementara

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Ketapang, Muslimin mengaku akan mengambil

langkah-langkah terkait masih adanya kapal-kapal bertambat di dermaga Tersus

tersebut.

“Artinya

mereka memainkan Pemda karena tidak mengindahkan aturan,” katanya.

Ia

menilai, masih adanya penambatan kapal ini berarti pemilik melawan aturan dan

akan pihaknya segera lakukan penindakan.

“Akan

segera kita tindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara

itu, Kepala Seksi Keselamatan dan Pengawasan Pelayaran Angkutan Sungai, Danau

dan Penyeberangan, Burhanuddin menegaskan bahwa seharusnya pasca dipasangnya

rambu larangan beraktivitas dan penambatan kapal seharusnya tidak ada lagi

aktivitas termasuk penambatan kapal di lokasi tersebut.

“Harusnya

tidak boleh lagi, karena aturan sudah jelas dan tidak main-main,” katanya.

Ia

berharap, Satpol PP dapat langsung menindaklanjuti hal tersebut dan pihaknya

juga akan segera berkoordinasi terkait persoalan tersebut dengan pihak-pihak

terkait. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Permudah Pelayanan, Kini Daftar IMB di PTSP Kubu Raya Cukup di Rumah
Kamis, 03 Oktober 2019
Artikel Sebelumnya
Kinerja Pemkab Ketapang Tangani Rabies Dapat Apresiasi Dubes AS
Kamis, 03 Oktober 2019

Berita terkait