Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 03 Oktober 2019 |
Dewan minta Kadishub
dan Kasatpol PP dicopot
KalbarOnline,
Ketapang – Terminal
Khusus (Tersus) yang terletak di dekat Jembatan Pawan 2 diduga kembali
beraktivitas. Hal ini terlihat dari masih terdapatnya sejumlah kapal dan tongkang
besar bersandar di dermaga yang sebelumnya telah disegel dan dilarang dilakukan
penambatan kapal dan aktivitas. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelecehan
terhadap harga diri Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Hal
ini pun lantas mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani, Kamis
(3/10/2019). Ia menilai apa yang dilakukan oleh pengusaha merupakan bentuk
pelecehan terhadap aturan yang telah dibuat Pemerintah Daerah (Pemda).
“Apalagi
yang menyegel tempat itukan ada dua instansi yakni Dinas Perhubungan dengan
Satpol PP Ketapang. Jadi setelah dipasang rambu larangan penambatan kapal dan
aktivitas kemudian masih saja ada kapal yang bertambat dan mungkin juga
beraktivitas itu tandanya aturan yang dijalankan tidak dihargai,” tegasnya.
Selain
itu, ia juga menuding penegak aturan tidak serius menangani persoalan Tersus
tersebut. Padahal ia menilai sudah beberapa kali pemilik Tersus terkesan
mengabaikan aturan lantaran sejak beberapa tahun lalu pembangunan Tersus lokasi
tersebut ditolak oleh Pemerintah Daerah namun kenyataan pemilik Tersus masih
membangunan dermaga secara permanen di lokasi tersebut.
“Jangan
salahkan masyarakat kalau menilai penegakan aturan tebang pilih, karena penegak
aturan sendiri yang terkesan demikian. Sudah tahu di lokasi tidak boleh ada
aktivitas namun dibiarkan pengusaha membangun dermaga, kemudian melakukan
aktivitas tanpa ada sanksi tegas. Ini tentu menjadi citra buruk bagi Pemda,” tukasnya.
Untuk
itu, ia meminta Dishub dan Satpol PP untuk serius mengamankan kebijakan aturan
daerah dan pelan-pelan untuk turut menertibkan tersus-tersus lain yang diduga ilegal
agar masyarakat Ketapang percaya soal penegakan aturan ini.
“Kalau
Kadishub atau Kepala Satpol PP tidak berani melakukan tindakan tegas dan malah sibuk
saling tuding soal kewenangan pembongkaran lebih baik dicopot saja biar tidak
membuat marwah Pemda menjadi rusak karena ketidakberanian dalam menegakkan
aturan,” pintanya.
Sementara
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Ketapang, Muslimin mengaku akan mengambil
langkah-langkah terkait masih adanya kapal-kapal bertambat di dermaga Tersus
tersebut.
“Artinya
mereka memainkan Pemda karena tidak mengindahkan aturan,” katanya.
Ia
menilai, masih adanya penambatan kapal ini berarti pemilik melawan aturan dan
akan pihaknya segera lakukan penindakan.
“Akan
segera kita tindaklanjuti,” tegasnya.
Sementara
itu, Kepala Seksi Keselamatan dan Pengawasan Pelayaran Angkutan Sungai, Danau
dan Penyeberangan, Burhanuddin menegaskan bahwa seharusnya pasca dipasangnya
rambu larangan beraktivitas dan penambatan kapal seharusnya tidak ada lagi
aktivitas termasuk penambatan kapal di lokasi tersebut.
“Harusnya
tidak boleh lagi, karena aturan sudah jelas dan tidak main-main,” katanya.
Ia
berharap, Satpol PP dapat langsung menindaklanjuti hal tersebut dan pihaknya
juga akan segera berkoordinasi terkait persoalan tersebut dengan pihak-pihak
terkait. (Adi LC)
Dewan minta Kadishub
dan Kasatpol PP dicopot
KalbarOnline,
Ketapang – Terminal
Khusus (Tersus) yang terletak di dekat Jembatan Pawan 2 diduga kembali
beraktivitas. Hal ini terlihat dari masih terdapatnya sejumlah kapal dan tongkang
besar bersandar di dermaga yang sebelumnya telah disegel dan dilarang dilakukan
penambatan kapal dan aktivitas. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelecehan
terhadap harga diri Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Hal
ini pun lantas mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani, Kamis
(3/10/2019). Ia menilai apa yang dilakukan oleh pengusaha merupakan bentuk
pelecehan terhadap aturan yang telah dibuat Pemerintah Daerah (Pemda).
“Apalagi
yang menyegel tempat itukan ada dua instansi yakni Dinas Perhubungan dengan
Satpol PP Ketapang. Jadi setelah dipasang rambu larangan penambatan kapal dan
aktivitas kemudian masih saja ada kapal yang bertambat dan mungkin juga
beraktivitas itu tandanya aturan yang dijalankan tidak dihargai,” tegasnya.
Selain
itu, ia juga menuding penegak aturan tidak serius menangani persoalan Tersus
tersebut. Padahal ia menilai sudah beberapa kali pemilik Tersus terkesan
mengabaikan aturan lantaran sejak beberapa tahun lalu pembangunan Tersus lokasi
tersebut ditolak oleh Pemerintah Daerah namun kenyataan pemilik Tersus masih
membangunan dermaga secara permanen di lokasi tersebut.
“Jangan
salahkan masyarakat kalau menilai penegakan aturan tebang pilih, karena penegak
aturan sendiri yang terkesan demikian. Sudah tahu di lokasi tidak boleh ada
aktivitas namun dibiarkan pengusaha membangun dermaga, kemudian melakukan
aktivitas tanpa ada sanksi tegas. Ini tentu menjadi citra buruk bagi Pemda,” tukasnya.
Untuk
itu, ia meminta Dishub dan Satpol PP untuk serius mengamankan kebijakan aturan
daerah dan pelan-pelan untuk turut menertibkan tersus-tersus lain yang diduga ilegal
agar masyarakat Ketapang percaya soal penegakan aturan ini.
“Kalau
Kadishub atau Kepala Satpol PP tidak berani melakukan tindakan tegas dan malah sibuk
saling tuding soal kewenangan pembongkaran lebih baik dicopot saja biar tidak
membuat marwah Pemda menjadi rusak karena ketidakberanian dalam menegakkan
aturan,” pintanya.
Sementara
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Ketapang, Muslimin mengaku akan mengambil
langkah-langkah terkait masih adanya kapal-kapal bertambat di dermaga Tersus
tersebut.
“Artinya
mereka memainkan Pemda karena tidak mengindahkan aturan,” katanya.
Ia
menilai, masih adanya penambatan kapal ini berarti pemilik melawan aturan dan
akan pihaknya segera lakukan penindakan.
“Akan
segera kita tindaklanjuti,” tegasnya.
Sementara
itu, Kepala Seksi Keselamatan dan Pengawasan Pelayaran Angkutan Sungai, Danau
dan Penyeberangan, Burhanuddin menegaskan bahwa seharusnya pasca dipasangnya
rambu larangan beraktivitas dan penambatan kapal seharusnya tidak ada lagi
aktivitas termasuk penambatan kapal di lokasi tersebut.
“Harusnya
tidak boleh lagi, karena aturan sudah jelas dan tidak main-main,” katanya.
Ia
berharap, Satpol PP dapat langsung menindaklanjuti hal tersebut dan pihaknya
juga akan segera berkoordinasi terkait persoalan tersebut dengan pihak-pihak
terkait. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini