Meski Telah Dilarang, Masih Banyak Penambatan Kapal di Tersus Pawan 2

Dewan minta Kadishub dan Kasatpol PP dicopot

KalbarOnline, Ketapang – Terminal Khusus (Tersus) yang terletak di dekat Jembatan Pawan 2 diduga kembali beraktivitas. Hal ini terlihat dari masih terdapatnya sejumlah kapal dan tongkang besar bersandar di dermaga yang sebelumnya telah disegel dan dilarang dilakukan penambatan kapal dan aktivitas. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap harga diri Pemerintah Kabupaten Ketapang.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Hal ini pun lantas mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani, Kamis (3/10/2019). Ia menilai apa yang dilakukan oleh pengusaha merupakan bentuk pelecehan terhadap aturan yang telah dibuat Pemerintah Daerah (Pemda).

“Apalagi yang menyegel tempat itukan ada dua instansi yakni Dinas Perhubungan dengan Satpol PP Ketapang. Jadi setelah dipasang rambu larangan penambatan kapal dan aktivitas kemudian masih saja ada kapal yang bertambat dan mungkin juga beraktivitas itu tandanya aturan yang dijalankan tidak dihargai,” tegasnya.

Baca Juga :  Dua Pelajar Ketapang Terpilih Ikut Paskibraka Tingkat Provinsi dan Nasional

Selain itu, ia juga menuding penegak aturan tidak serius menangani persoalan Tersus tersebut. Padahal ia menilai sudah beberapa kali pemilik Tersus terkesan mengabaikan aturan lantaran sejak beberapa tahun lalu pembangunan Tersus lokasi tersebut ditolak oleh Pemerintah Daerah namun kenyataan pemilik Tersus masih membangunan dermaga secara permanen di lokasi tersebut.

“Jangan salahkan masyarakat kalau menilai penegakan aturan tebang pilih, karena penegak aturan sendiri yang terkesan demikian. Sudah tahu di lokasi tidak boleh ada aktivitas namun dibiarkan pengusaha membangun dermaga, kemudian melakukan aktivitas tanpa ada sanksi tegas. Ini tentu menjadi citra buruk bagi Pemda,” tukasnya.

Untuk itu, ia meminta Dishub dan Satpol PP untuk serius mengamankan kebijakan aturan daerah dan pelan-pelan untuk turut menertibkan tersus-tersus lain yang diduga ilegal agar masyarakat Ketapang percaya soal penegakan aturan ini.

“Kalau Kadishub atau Kepala Satpol PP tidak berani melakukan tindakan tegas dan malah sibuk saling tuding soal kewenangan pembongkaran lebih baik dicopot saja biar tidak membuat marwah Pemda menjadi rusak karena ketidakberanian dalam menegakkan aturan,” pintanya.

Baca Juga :  WHW Bagikan Bingkisan Natal ke Tiga Dusun di Kendawangan

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Ketapang, Muslimin mengaku akan mengambil langkah-langkah terkait masih adanya kapal-kapal bertambat di dermaga Tersus tersebut.

“Artinya mereka memainkan Pemda karena tidak mengindahkan aturan,” katanya.

Ia menilai, masih adanya penambatan kapal ini berarti pemilik melawan aturan dan akan pihaknya segera lakukan penindakan.

“Akan segera kita tindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Keselamatan dan Pengawasan Pelayaran Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, Burhanuddin menegaskan bahwa seharusnya pasca dipasangnya rambu larangan beraktivitas dan penambatan kapal seharusnya tidak ada lagi aktivitas termasuk penambatan kapal di lokasi tersebut.

“Harusnya tidak boleh lagi, karena aturan sudah jelas dan tidak main-main,” katanya.

Ia berharap, Satpol PP dapat langsung menindaklanjuti hal tersebut dan pihaknya juga akan segera berkoordinasi terkait persoalan tersebut dengan pihak-pihak terkait. (Adi LC)

Comment