Konser Musik Akhirnya Dilarang KPU, Ini yang Dibolehkan dan Dilarang Saat Kampanye

KalbarOnline.com – Konser musik dalam gelaran kampanye Pilkada Serentak 2020 yang sempat menjadi berdebatan karena menjadi ancaman peningkatan penyebaran Covid-19 akhirnya dilarang Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Larangan itu tertuang dalam Revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serentak dalam kondisi bencana non-alam Covid-19.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Pelaksana harian Ketua KPU RI Ilham Saputra menyampaikan revisi Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Pertama, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dilarang melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan massa dan menimbulkan kerumunan.

Larangan itu terdiri dari larangan mengadakan rapat umum atau kampanye akbar, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, atau konser musik.

Baca Juga :  Benyamin Davnie: Konsep Smart City Jadi Prioritas Pemkot Tangsel di Masa Depan

“Juga (larangan) kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai atau sepeda santai, perlombaan,” katan Ilham dalam keterangannya, Kamis (24/9).

Selain itu, kegiatan lain yang juga dilarang adalah kegiatan sosial seperti bazar parpol.

“Juga kegiatan sosial berupa bazar atau donor darah, dan peringatan hari ulang tahun Partai Politik,” tandasnya.

Adapun kegiatan kampanye yang diperbolehkan sesuai Pasal 57 adalah sebagai berikut:

  1. pertemuan terbatas;
  2. pertemuan tatap muka dan dialog;
  3. debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon;
  4. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
  5. pemasangan Alat Peraga Kampanye;
  6. penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan/atau Media Daring
Baca Juga :  Jemaah Tabligh yang Diisolasi di Masjid Kebun Jeruk Dipindah ke RS Darurat Wisma Atlet

Dalam pasal 88C ayat (2), KPU mengatur dua sanksi jika ada pihak yang memaksakan menggelar acara tersebut, mulai dari teguran tertulis hingga pembubaran.

“Penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis,” bunyi pasal 88C ayat (2) huruf b. [rif]

Comment