Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 18 September 2020 |
KalbarOnline.com – Munculnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 menuai polemik. Salah satunya soal diizinkannya para calon kepala daerah menggelar konser musik pada kampanye pilkada.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tidak sependapat terkait hal ini. Ganjar minta para kandidat tidak menggelar event-event yang dapat memancing kerumunan massa. “Ora usah lah (jangan lah), konser-konser yo ngopo (konser musik ya buat apa),” kata Ganjar usai menemui kunjungan kerja dari staf khusus Kementerian Kesehatan seperti dikutip Radar Solo, Jumat (18/9).
Menurut Ganjar, lebih baik kampanye calon peserta Pilkada 2020 dilakukan dengan mengoptimalkan media. Kalau terpaksa harus menggelar konser, maka konsernya harus digelar secara virtual. “Konser musik boleh, asal virtual,” tegasnya.
Bakal calon wakil bupati Wonogiri Setyo Sukarno sependapat dengan gubernur. Dia tak sepakat dengan diselenggarakannya konser musik dalam kampanye pilkada. “Saya tidak sependapat (ada konser musik, Red). Saat ini penyebaran Covid-19 sedang merebak. Jadi perlu pengertian semuanya. Keselamatan saat ini menjadi prioritas yang utama,” tegas pria yang saat ini masih menjabat ketua DPRD Wonogiri ini.
Baca Juga: KPU Bolehkan Cakada Gelar Konser Musik, Begini Respons Bawaslu
Di bagian lain, Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi mengatakan, peraturan tentang diizinkannya konser musik tersebut dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada situasi normal. “Yang penting kalau (konser, Red) dilakukan di luar ruangan maksimal diikuti 100 orang. Kalau di dalam ruangan maksimal 50 orang. Batasannya itu,” ungkapnya.
Toto mengatakan, misal jumlah masyarakat yang mengikuti konser di luar batasan, KPU akan berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Tim gugus tugas bisa saja menghentikan konser itu dengan landasan hukum protokol Covid-19. “Kami akan koordinasi dengan tim gugus tugas. Akan saling melengkapi di situasi saat ini,” kata dia.
Toto mengatakan, batasan itu akan menjadi dasar Bawaslu, kepolisian dan satpol PP untuk membubarkan acara yang melebihi batas maksimal. “Kami mengikuti saja dari KPU Pusat. Maksimal 50 orang kalau di dalam ruangan dan 100 orang kalau di luar ruangan,” tandasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Munculnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 menuai polemik. Salah satunya soal diizinkannya para calon kepala daerah menggelar konser musik pada kampanye pilkada.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tidak sependapat terkait hal ini. Ganjar minta para kandidat tidak menggelar event-event yang dapat memancing kerumunan massa. “Ora usah lah (jangan lah), konser-konser yo ngopo (konser musik ya buat apa),” kata Ganjar usai menemui kunjungan kerja dari staf khusus Kementerian Kesehatan seperti dikutip Radar Solo, Jumat (18/9).
Menurut Ganjar, lebih baik kampanye calon peserta Pilkada 2020 dilakukan dengan mengoptimalkan media. Kalau terpaksa harus menggelar konser, maka konsernya harus digelar secara virtual. “Konser musik boleh, asal virtual,” tegasnya.
Bakal calon wakil bupati Wonogiri Setyo Sukarno sependapat dengan gubernur. Dia tak sepakat dengan diselenggarakannya konser musik dalam kampanye pilkada. “Saya tidak sependapat (ada konser musik, Red). Saat ini penyebaran Covid-19 sedang merebak. Jadi perlu pengertian semuanya. Keselamatan saat ini menjadi prioritas yang utama,” tegas pria yang saat ini masih menjabat ketua DPRD Wonogiri ini.
Baca Juga: KPU Bolehkan Cakada Gelar Konser Musik, Begini Respons Bawaslu
Di bagian lain, Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi mengatakan, peraturan tentang diizinkannya konser musik tersebut dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada situasi normal. “Yang penting kalau (konser, Red) dilakukan di luar ruangan maksimal diikuti 100 orang. Kalau di dalam ruangan maksimal 50 orang. Batasannya itu,” ungkapnya.
Toto mengatakan, misal jumlah masyarakat yang mengikuti konser di luar batasan, KPU akan berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Tim gugus tugas bisa saja menghentikan konser itu dengan landasan hukum protokol Covid-19. “Kami akan koordinasi dengan tim gugus tugas. Akan saling melengkapi di situasi saat ini,” kata dia.
Toto mengatakan, batasan itu akan menjadi dasar Bawaslu, kepolisian dan satpol PP untuk membubarkan acara yang melebihi batas maksimal. “Kami mengikuti saja dari KPU Pusat. Maksimal 50 orang kalau di dalam ruangan dan 100 orang kalau di luar ruangan,” tandasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini