Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 18 September 2020 |
KalbarOnline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memperbolehkan calon kepala daerah (cakada) untuk menyelenggarakan konser musik pada kampanye Pilkada 2020. Hal ini merujuk pada Pasal 63 PKPU Nomor 10/2020.
Direktur Jenderal Politik Umum dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar menuturkan bahwa KPU dan DPR harus merumuskan kembali PKPU Pasal 63 Nomor 10/2020. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus Korona yang timbul dari kerumunan orang banyak.
“Jadi, saya pikir tidak apa-apa kalau aturan itu kita perbaiki,” ujar Bahtiar.
Bahtiar mengatakan, pihaknya lebih setuju jika konser musik diadakan secara virtual. Sehingga masyarakat bisa menyaksikannya dari gawai ataupun perangkat elektronik lainnya.
“Virtual selama ini kan pratiknya udah ada. Nah, kalau itu nggak ada masalah,” ungkapnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan pihaknya tidak bisa mengubah PKPU yang memperbolehkan calon kepala daerah menggelar konser musik. “Bentuk-bentuk kampanye sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya,” katanya.
Adapun, Pasal 63 PKPU Nomor 10/2020 mengatur sejumlah kegiatan yang lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuh jenis kegiatan itu adalah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.
KalbarOnline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memperbolehkan calon kepala daerah (cakada) untuk menyelenggarakan konser musik pada kampanye Pilkada 2020. Hal ini merujuk pada Pasal 63 PKPU Nomor 10/2020.
Direktur Jenderal Politik Umum dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar menuturkan bahwa KPU dan DPR harus merumuskan kembali PKPU Pasal 63 Nomor 10/2020. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus Korona yang timbul dari kerumunan orang banyak.
“Jadi, saya pikir tidak apa-apa kalau aturan itu kita perbaiki,” ujar Bahtiar.
Bahtiar mengatakan, pihaknya lebih setuju jika konser musik diadakan secara virtual. Sehingga masyarakat bisa menyaksikannya dari gawai ataupun perangkat elektronik lainnya.
“Virtual selama ini kan pratiknya udah ada. Nah, kalau itu nggak ada masalah,” ungkapnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan pihaknya tidak bisa mengubah PKPU yang memperbolehkan calon kepala daerah menggelar konser musik. “Bentuk-bentuk kampanye sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya,” katanya.
Adapun, Pasal 63 PKPU Nomor 10/2020 mengatur sejumlah kegiatan yang lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuh jenis kegiatan itu adalah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini