Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 21 September 2020 |
KalbarOnline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memperbolehkan kepada calon kepala daerah (cakada) menyelenggarakan konser musik pada kampanye pilkada 2020 ini. Hal ini merujuk pada Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melihat PKPU Nomor 10 Tahun 2020 perlu diubah. Sebab, gelar konser musik tersebut bisa memunculkan kerumunan massa.
“Kita tahu bahwa dalam konteks penanganan Covid-19, yang diperlukan untuk menghindari Covid-19 adalah kerumunan sosial. Oleh karena itu, di dalam PKPU yg sudah ada, mohon maaf dengan tidak mengurangi hormat kepada mitra kami kolega dr KPU, ada hal yang perlu diperbaiki,” ujar Tito di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/9).
Konser musik yang digelar di tempat terbuka sangat sulit dikendalikan. Pasalnya, acara itu berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat. Sehingga hal ini perlu diperhatikan adanya revisi PKPU tersebut.
“Kita seperti diperbolehkannya rapat umum dengan konser jumlah 100. Itu kan sulit. Akan sulit di lapangannya untuk dikendalikan,” katanya.
“Kemudian kami sarankan ada revisi PKPU untuk menghindari terjadinya potensi kerumunan sosial yang tidak bisa menjaga jarak,” tambahnya.
Mantan Kapolri ini menyarankan konser musik diselenggarakan secara virtual. Termasuk juga rapat-rapat umum yang berpotensi mengundang banyak orang. Sehingga bisa mencegah penularan Covid-19.
“Kami mendorong semua kegiatan sebaiknya secara daring, secara virtual. Menggunakan sarana yang ada, baik aplikasi, kemudian saluran media massa, baik sosial media dan konvensional, termasuk juga jaringan TVRI dan RRI yang sampai ke daerah,” ungkapnya.
Adapun, Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 mengatur sejumlah kegiatan yang lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuh jenis kegiatan itu adalah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.
KalbarOnline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memperbolehkan kepada calon kepala daerah (cakada) menyelenggarakan konser musik pada kampanye pilkada 2020 ini. Hal ini merujuk pada Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melihat PKPU Nomor 10 Tahun 2020 perlu diubah. Sebab, gelar konser musik tersebut bisa memunculkan kerumunan massa.
“Kita tahu bahwa dalam konteks penanganan Covid-19, yang diperlukan untuk menghindari Covid-19 adalah kerumunan sosial. Oleh karena itu, di dalam PKPU yg sudah ada, mohon maaf dengan tidak mengurangi hormat kepada mitra kami kolega dr KPU, ada hal yang perlu diperbaiki,” ujar Tito di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/9).
Konser musik yang digelar di tempat terbuka sangat sulit dikendalikan. Pasalnya, acara itu berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat. Sehingga hal ini perlu diperhatikan adanya revisi PKPU tersebut.
“Kita seperti diperbolehkannya rapat umum dengan konser jumlah 100. Itu kan sulit. Akan sulit di lapangannya untuk dikendalikan,” katanya.
“Kemudian kami sarankan ada revisi PKPU untuk menghindari terjadinya potensi kerumunan sosial yang tidak bisa menjaga jarak,” tambahnya.
Mantan Kapolri ini menyarankan konser musik diselenggarakan secara virtual. Termasuk juga rapat-rapat umum yang berpotensi mengundang banyak orang. Sehingga bisa mencegah penularan Covid-19.
“Kami mendorong semua kegiatan sebaiknya secara daring, secara virtual. Menggunakan sarana yang ada, baik aplikasi, kemudian saluran media massa, baik sosial media dan konvensional, termasuk juga jaringan TVRI dan RRI yang sampai ke daerah,” ungkapnya.
Adapun, Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 mengatur sejumlah kegiatan yang lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuh jenis kegiatan itu adalah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini