KalbarOnline.com – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, Poengky Indarti mengatakan penunjukan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri merupakan hak prerogratif Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang harus dihormati. Maka, tidak perlu mempermasalahkan Komjen Listyo berasal dari angkatan muda.
“Sepanjang sudah menyandang pangkat Komisaris Jendral, maka sudah dianggap senior meski angkatan atau usianya lebih muda. Dipimpin senior atau junior bukan merupakan masalah di Polri. Soliditas Polri tidak akan goyah. Sejarah sudah mencatat hal ini,” kata Poengky, Minggu (17/1).
Menurut dia, Kapolri termuda dalam sejarah RI yakni Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo, yang merupakan Kapolri pertama. Pada waktu diangkat Presiden Soekarno, usia Said Soekanto baru 37 tahun. Tapi, beliau sukses memimpin senior dan junior anggota Polri selama 14 tahun dan berhasil menjadi ‘Bapak Kepolisian Modern Indonesia’.
“Selain itu, kita juga melihat contoh Jendral Tito Karnavian yang menjadi Kapolri di usia 51 tahun, melewati 5 angkatan seniornya. Terbukti, Pak Tito berhasil memimpin Polri dengan sangat baik,” ujarnya.
Makanya, Poengky mengatakan Kompolnas dalam memberikan pertimbangan soal calon-calon Kapolri, merujuk pada kriteria calon Kapolri sesuai Pasal 11 Ayat (6) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Tentu prestasi, integritas dan track record menjadi fokus utama serta masa pensiunnya. “Kompolnas juga memperhatikan keterwakilan dan memastikan regenerasi di tubuh Polri berjalan dengan baik,” jelas dia.
Di samping itu, Poengky mengatakan Kompolnas optimis dengan berjalannya regenerasi di tubuh Polri, akan membuat generasi muda Polri berlomba-lomba meningkatkan profesionalitas dan prestasi untuk dapat melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum guna mewujudkan harkamtibmas.
“Dengan begitu, tantangan di internal bagaimana Polri dapat melanjutkan reformasi kultural Polri dengan sebaik-baiknya. Masyarakat masih melihat ada anggota yang melakukan kekerasan berlebihan, arogan dan bergaya hidup mewah. Hal itu harus dikoreksi. Ada Peraturan Kapolri tentang HAM, LHKPN, barang mewah yang harus dilaksanakan pimpinan dan seluruh anggota Polri,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment