Jadi Calon Tunggal Kapolri, Komjen Listyo Pilih Tak Banyak Bicara

KalbarOnline.com – Kabareskeim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo angkat suara terkait ditunjuknya dirinya sebagai calon tunggal Kapolri baru oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, dirinya memilih tidak banyak berkomentar ihwal penunjukan itu.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Terimakasih atas dukungan dan supportnya,” kata Listyo, Kamis (14/1).

Selanjutnya, Listyo yang juga mantan ajudan Jokowi itu akan fokus menghadapi uji kelayakan atau fit and proper test di DPR RI. Mantan Kadiv Propam Polri itu berharap semua proses bisa dilaksanakannya dengan lancar.

“Mohon doanya agar bisa melaksanakan rangkaian fit and proper dengan baik,” jelas Listyo.

Diketahui, DPR menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Surpres bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1).

Baca Juga :  12 Juta Dosis Vaksin Siap Dipakai Selama Februari

Baca Juga: Surpres soal Kapolri, PKB: Sepertinya Rabu Keramat, Kita Tunggu Saja

Baca Juga: Luhut: Tragedi Sriwijaya Air Harus Jadi Evaluasi

Baca Juga: Sarah Beatrice Jadi ‘Korban’ Sriwijaya Air karena KTP Dipinjam Teman

“Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI, atas nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Msi, untuk mendapatkan persetujuan DPR,” kata Puan.

Puan menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI. Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, kata Puan, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan.

Baca Juga :  MK Sudah Terima 125 PHPU Pilkada 2020, Terbanyak Pemilihan Bupati

Persyaratan itu meliputi syarat adimistratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika. “Selanjutnya, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR,” ungkapnya.

Comment