Jadi Calon Kapolri Tunggal, Ini Total Harta Kekayaan Listyo Sigit

KalbarOnline.com – Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo diusulkan menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Idham Aziz. DPR RI telah menerima surat presiden bernomor: R-02/Pres/01/2021 disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Menelisik harta kekayaan Listyo Sigit dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) melalui laman elhkpn.kpk.go.id, jenderal bintang tiga itu tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 8.314.735.000 atau Rp 8,3 miliar. LHKPN itu disampaikan Listyo pada 31 Desember 2019.

Listyo tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Semarang, Kota Tangerang dan Jakarta Timur. Tercatat harta tidak bergerak milik Listyo mencapai Rp 6.150.000.000 atau Rp 6,1 miliar.

Baca Juga :  Wagub Kalbar Hadiri Sidang Promosi Gelar Doktor Lantamal XII Pontianak

Mantan ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tercatat hanya memiliki satu alat transportasi berupa Toyota Fortuner tahun 2018 senilai Rp 320.000.000. Listyo juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp 975.000.000.

Listyo tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp 869.735.000. Total harta milik Listyo Sigit Prabowo mencapai Rp 8.314.735.000.

Sebelumnya, DPR RI menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Surpres bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1).

“Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI, atas nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Msi, untuk mendapatkan persetujuan DPR,” kata Puan.

Baca Juga :  Jokowi Anugrahi Ahmad Muzani Bintang Jasa Utama

Mensesneg Pratikno tiba di Gedung Parlemen sekira pukul 10.45 WIB. Adapun Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel dan Aziz Syamsudin, saat menerima Surpres tersebut.

“Pergantian Kapolri saat ini adalah mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir dan dengan demikian perlu diangkat Kapolri yang baru,” pungkas Puan.

Comment