Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 15 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Laporan Harta Kekayaan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo tidak lengkap.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati mengatakan, status laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Listyo Sigit tercatat tidak lengkap. Jenderal bintang itu diminta untuk melengkapi dokumen.
“Harus dilampirkan dapat dilengkapi saat menyampaikan laporan periodik tahun pelaporan 2020 yang dilakukan mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Maret 2021,” kata Ipi dalam keterangannya, Jumat (15/1).
Dalam catatan LHKPN, Listyo menyampaikan laporan harta kekayaan pada 11 Desember 2020 untuk jenis pelaporan khusus. Laporan itu awal menjabat pada pelaporan 2019.
Ipi menegaskan, KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019 pasal 7 ayat (1) huruf a.
Menelisik harta kekayaan Listyo Sigit dalam LHKPN melalui laman elhkpn.kpk.go.id pada Rabu (13/1), mantan Kadivpropam Polri itu tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 8.314.735.000 atau Rp 8,3 miliar. Laporan itu disampaikan Listyo pada 31 Desember 2019.
Baca juga: Listyo Calon Tunggal Kapolri, DPR Segera Gelar Fit and Proper Test
Untuk harta tidak bergerak milik Listyo berupa tanah dan bangunan, tersebar di Kota Semarang, Kota Tangerang, dan Jakarta Timur. Nilainya mencapai Rp 6.150.000.000.
Mantan ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga memiliki mobil Toyota Fortuner dengan nilai Rp 320.000.000. Harta bergerak lainnya senilai Rp 975.000.000.
Listyo juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 869.735.000. Dengan demikian, total harta milik Listyo Sigit Prabowo mencapai Rp 8.314.735.000.
Sebagaimana diketahui Komjen Listyo Sigit Prabowo adala calon kapolri yang diajukan Presiden Jokowi kepada DPR. Pengajuan itu berdasar pada Surpres bernomor: R-02/Pres/01/2021.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Laporan Harta Kekayaan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo tidak lengkap.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati mengatakan, status laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Listyo Sigit tercatat tidak lengkap. Jenderal bintang itu diminta untuk melengkapi dokumen.
“Harus dilampirkan dapat dilengkapi saat menyampaikan laporan periodik tahun pelaporan 2020 yang dilakukan mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Maret 2021,” kata Ipi dalam keterangannya, Jumat (15/1).
Dalam catatan LHKPN, Listyo menyampaikan laporan harta kekayaan pada 11 Desember 2020 untuk jenis pelaporan khusus. Laporan itu awal menjabat pada pelaporan 2019.
Ipi menegaskan, KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019 pasal 7 ayat (1) huruf a.
Menelisik harta kekayaan Listyo Sigit dalam LHKPN melalui laman elhkpn.kpk.go.id pada Rabu (13/1), mantan Kadivpropam Polri itu tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 8.314.735.000 atau Rp 8,3 miliar. Laporan itu disampaikan Listyo pada 31 Desember 2019.
Baca juga: Listyo Calon Tunggal Kapolri, DPR Segera Gelar Fit and Proper Test
Untuk harta tidak bergerak milik Listyo berupa tanah dan bangunan, tersebar di Kota Semarang, Kota Tangerang, dan Jakarta Timur. Nilainya mencapai Rp 6.150.000.000.
Mantan ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga memiliki mobil Toyota Fortuner dengan nilai Rp 320.000.000. Harta bergerak lainnya senilai Rp 975.000.000.
Listyo juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 869.735.000. Dengan demikian, total harta milik Listyo Sigit Prabowo mencapai Rp 8.314.735.000.
Sebagaimana diketahui Komjen Listyo Sigit Prabowo adala calon kapolri yang diajukan Presiden Jokowi kepada DPR. Pengajuan itu berdasar pada Surpres bernomor: R-02/Pres/01/2021.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini