Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 25 Maret 2020 |
KalbarOnline.com,JAKAERTA– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat Saran Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW). Surat itu bernomor 141/2577/SJ yang ditujukan kepada Bupati maupun Walikota di seluruh Indonesia.
Surat tersebut dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait penanganan virus korona atau Covid-19. Sebab hingga kini sejumlah Pemerintah Daerah tengah siaga dan menetapkan tanggap darurat Covid-19.
“Menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serentak maupun Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus korona di Indonesia oleh pihak yang berwenang,” kata Tito dalam surat edarannya, Minggu (25/3).
Mantan Kapolri ini pun menyebut, proses tahapan dan pencalonan kepala desa puj harus ditunda. Tito tak menginginkan adanya kegiatan mengumpulkan orang banyak seperti kampanye calon maupun pemungutan suara untuk dapat ditunda.
“Penundaan dilakukan sampai dicabutnya penetapan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat virus korona di Indonesia,” tegas Tito.
Tito pun meminta kunjungan kerja maupun penerimaan tamu kepada kepala desa untuk sementara harus ditunda. Hal ini sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Berkaitan dengan protokol Nasional penanggulangan bahaya Covid-19 agar hal yang berkaitan dengan kunjungan kerja pada Kepala Desa atau menerima kunjungan dan ke daerah Iain ditangguhkan dengan waktu yang akan diinformasikan kembali,” pungkasnya. (JPC)
KalbarOnline.com,JAKAERTA– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat Saran Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW). Surat itu bernomor 141/2577/SJ yang ditujukan kepada Bupati maupun Walikota di seluruh Indonesia.
Surat tersebut dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait penanganan virus korona atau Covid-19. Sebab hingga kini sejumlah Pemerintah Daerah tengah siaga dan menetapkan tanggap darurat Covid-19.
“Menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serentak maupun Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus korona di Indonesia oleh pihak yang berwenang,” kata Tito dalam surat edarannya, Minggu (25/3).
Mantan Kapolri ini pun menyebut, proses tahapan dan pencalonan kepala desa puj harus ditunda. Tito tak menginginkan adanya kegiatan mengumpulkan orang banyak seperti kampanye calon maupun pemungutan suara untuk dapat ditunda.
“Penundaan dilakukan sampai dicabutnya penetapan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat virus korona di Indonesia,” tegas Tito.
Tito pun meminta kunjungan kerja maupun penerimaan tamu kepada kepala desa untuk sementara harus ditunda. Hal ini sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Berkaitan dengan protokol Nasional penanggulangan bahaya Covid-19 agar hal yang berkaitan dengan kunjungan kerja pada Kepala Desa atau menerima kunjungan dan ke daerah Iain ditangguhkan dengan waktu yang akan diinformasikan kembali,” pungkasnya. (JPC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini