Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 26 September 2020 |
KalbarOnline.com – Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tidak terlalu kuat sebagai payung hukum penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi. Menurut Mardani, beleid tersebut belum dapat memberikan sanksi tegas kepada para calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.
“Karena PKPU derajatnya di bawah undang-undang. Undang-undangnya masih membolehkan pentas seni, konser musik, kemudian jalan sehat, lomba, kampanye terbatas,” ujar Mardani dalam diskusi cera daring di Jakarta, Sabtu (26/9).
Sehingga politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai PKPU tersebut akan mudah digugat. Dia mencontohkan soal PKPU yang melarang napi koruptor. Lantaran bertentangan dengan Undang-undang di atasnya, maka aturan PKPU tersebut gugur dengan sendirinya.
“Sama yang sekarang juga kalau bertentang dengan undang-undang, peluang digugatnya besar. Sementara PKPU ingin membatasi maka ini sangat mudah digugat,” katanya.
Mardani menuturkan, perlu peraturan berkekuatan hukum tetap untuk mengatur pembatasan dalam penyelenggaraan pilkada. “Payung hukum yang keras apalagi di masa pandemi sekarang,” ungkapnya.
Diketahui KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang merupakan revisi dari PKPU Nomor 6/2020. PKPU 13/2020 tidak mencantumkan sanksi diskualifikasi kepada pasangan calon yang terbukti melanggar protokol Covid-19 berkali-kali. Sanksinya hanya peringatan tertulis dan pelarangan kampanye selama tiga hari.
KalbarOnline.com – Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tidak terlalu kuat sebagai payung hukum penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi. Menurut Mardani, beleid tersebut belum dapat memberikan sanksi tegas kepada para calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.
“Karena PKPU derajatnya di bawah undang-undang. Undang-undangnya masih membolehkan pentas seni, konser musik, kemudian jalan sehat, lomba, kampanye terbatas,” ujar Mardani dalam diskusi cera daring di Jakarta, Sabtu (26/9).
Sehingga politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai PKPU tersebut akan mudah digugat. Dia mencontohkan soal PKPU yang melarang napi koruptor. Lantaran bertentangan dengan Undang-undang di atasnya, maka aturan PKPU tersebut gugur dengan sendirinya.
“Sama yang sekarang juga kalau bertentang dengan undang-undang, peluang digugatnya besar. Sementara PKPU ingin membatasi maka ini sangat mudah digugat,” katanya.
Mardani menuturkan, perlu peraturan berkekuatan hukum tetap untuk mengatur pembatasan dalam penyelenggaraan pilkada. “Payung hukum yang keras apalagi di masa pandemi sekarang,” ungkapnya.
Diketahui KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang merupakan revisi dari PKPU Nomor 6/2020. PKPU 13/2020 tidak mencantumkan sanksi diskualifikasi kepada pasangan calon yang terbukti melanggar protokol Covid-19 berkali-kali. Sanksinya hanya peringatan tertulis dan pelarangan kampanye selama tiga hari.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini