Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 18 September 2020 |
KalbarOnline.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan pihaknya bakal melakukan pengawasaan terhadap kampanye para calon kepala daerah di Pilkada serentak 2020 ini.
Hal ini dikatakan Abhan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan para calon kepala daerah menyelenggarakan konser musik di tengah pandemi Covid-19 ini.
”Tentu Bawaslu (akan) mengawasinya,” ujar Abhan kepada wartawan, Jumat (18/9).
Abhan mengatakan merujuk pada PKPU Nomor 10/2020 menyebutkan aturan bahwa segala bentuk kegiatan dibatasi jumlahnya di masa pandemi Covid-19 ini. Baik yang sifatnya pertemuan terbatas maupun kegiatan kampanye di lapangan.
“Dalam PKPU telah disebutkan bahwa kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa itu dibatasi. Kalau pertemuan terbatas itu 50 orang. Kalau kegiatan-kegiatan di lapangan maksimal 100 orang,” katanya.
Oleh sebab itu, lembaga yang ia kepalai ini akan mengawasi jalannya kampanye para pasangan calon. Jangan sampai kampanye mereka menimbulkan penularan Covid-19.
”Itulah yang akan menjadi pedoman Bawaslu dalam mengawasi kampanye, baik yang sifatnya terbatas maupun yang di tempat umum,” ungkapnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan pihaknya tidak bisa mengubahnya PKPU yang membolehkan calon kepala daerah menggelar konser musik.
Hal itu menurut Raka, jika PKPU Nomor 10/2020 akan terbentur dengan UU Pemilu. Sehingga masih diperbolehkannya untuk menggelar konser.
“Bentuk-bentuk kampanye sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya,” katanya.
Adapun, Pasal 63 PKPU Nomor 10/2020 mengatur sejumlah kegiatan yang lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuh jenis kegiatan itu adalah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.(Gunawan Wibisono)
KalbarOnline.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan pihaknya bakal melakukan pengawasaan terhadap kampanye para calon kepala daerah di Pilkada serentak 2020 ini.
Hal ini dikatakan Abhan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan para calon kepala daerah menyelenggarakan konser musik di tengah pandemi Covid-19 ini.
”Tentu Bawaslu (akan) mengawasinya,” ujar Abhan kepada wartawan, Jumat (18/9).
Abhan mengatakan merujuk pada PKPU Nomor 10/2020 menyebutkan aturan bahwa segala bentuk kegiatan dibatasi jumlahnya di masa pandemi Covid-19 ini. Baik yang sifatnya pertemuan terbatas maupun kegiatan kampanye di lapangan.
“Dalam PKPU telah disebutkan bahwa kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa itu dibatasi. Kalau pertemuan terbatas itu 50 orang. Kalau kegiatan-kegiatan di lapangan maksimal 100 orang,” katanya.
Oleh sebab itu, lembaga yang ia kepalai ini akan mengawasi jalannya kampanye para pasangan calon. Jangan sampai kampanye mereka menimbulkan penularan Covid-19.
”Itulah yang akan menjadi pedoman Bawaslu dalam mengawasi kampanye, baik yang sifatnya terbatas maupun yang di tempat umum,” ungkapnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan pihaknya tidak bisa mengubahnya PKPU yang membolehkan calon kepala daerah menggelar konser musik.
Hal itu menurut Raka, jika PKPU Nomor 10/2020 akan terbentur dengan UU Pemilu. Sehingga masih diperbolehkannya untuk menggelar konser.
“Bentuk-bentuk kampanye sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya,” katanya.
Adapun, Pasal 63 PKPU Nomor 10/2020 mengatur sejumlah kegiatan yang lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuh jenis kegiatan itu adalah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.(Gunawan Wibisono)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini