KalbarOnline, Kubu Raya – Pendaftaran secara elektronik dalam bentuk Izin Mendirikan Bangunan kini telah dipermudah melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG). Hal tersebut dikatakan Kabid Perizinan Tertentu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kubu Raya, Kus Agus Sarwanto saat ditemui usai mensosialisasikan empat aplikasi pelayanan perizinan DPMPTSP di Aula Kantor Camat Sungai Kakap, Rabu (2/10/2019).
“Tujuan membuat aplikasi-aplikasi perizinan tersebut untuk mempermudah, efesien, dan efektif. Jadi yang dahulunya memakai cara manual dengan cara ditulis sekarang cukup dilakukan dirumah pendaftarannya sudah bisa,” ujarnya.
Ia menerangkan, apabila masyarakat mendaftarkan perizinannya di kantor DPMPTSP akan cepat diproses, dengan durasi waktu satu jam.
“Yang lamanya disurvei teknis, karena mereka ada survei ke lapangan, penggambaran, verifikasi, serta validasi terhadap data teknis,” terangnya.
Ia mengungkapkan, survei teknis tidak bisa diprediksi waktu penyelesaiaannya, sejatinya harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing model perizinan. Misalnya, sebut dia, survei tentang rumah sederhana akan lebih cepat waktunya ketimbang perizinan tentang perumahan.
“Jadi tergantung permohonan dari pelaku usaha, kalau untuk rumah tinggal saya rasa bisa lebih cepat. Kecuali untuk rumah tinggal tetapi tidak sederhana, misalnya rumah mewah yang masuk dalam undang-undang tentang bangunan gedung tidak sederhana yang sifatnya khusus sehingga memerlukan SOP yang cukup panjang,” ungkapnya.
Selain itu, kata Kus Agus Sarwanto, bangunan mewah juga harus mengantongi surat perencana teknis yang dikeluarkan oleh pihak ketiga yang sudah bersetefikat keahlian (SKA). “Sehingga bangunan yang akan didirikan itu cukup aman terhadap pemilik dan orang yang akan menggunakannya,” imbuhnya. (ian)
Comment