Kubu Raya    

Permudah Pelayanan, Kini Daftar IMB di PTSP Kubu Raya Cukup di Rumah

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 03 Oktober 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu

Raya – Pendaftaran

secara elektronik dalam bentuk Izin Mendirikan Bangunan kini telah dipermudah

melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG). Hal tersebut dikatakan Kabid

Perizinan Tertentu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

(DPMPTSP) Kubu Raya, Kus Agus Sarwanto saat ditemui usai mensosialisasikan

empat aplikasi pelayanan perizinan DPMPTSP di Aula Kantor Camat Sungai Kakap,

Rabu (2/10/2019).

“Tujuan

membuat aplikasi-aplikasi perizinan tersebut untuk mempermudah, efesien, dan

efektif. Jadi yang dahulunya memakai cara manual dengan cara ditulis sekarang

cukup dilakukan dirumah pendaftarannya sudah bisa,” ujarnya.

Ia

menerangkan, apabila masyarakat mendaftarkan perizinannya di kantor DPMPTSP

akan cepat diproses, dengan durasi waktu satu jam.

“Yang

lamanya disurvei teknis, karena mereka ada survei ke lapangan, penggambaran,

verifikasi, serta validasi terhadap data teknis,” terangnya.

Ia

mengungkapkan, survei teknis tidak bisa diprediksi waktu penyelesaiaannya, sejatinya

harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing model

perizinan. Misalnya, sebut dia, survei tentang rumah sederhana akan lebih cepat

waktunya ketimbang perizinan tentang perumahan.

“Jadi

tergantung permohonan dari pelaku usaha, kalau untuk rumah tinggal saya rasa

bisa lebih cepat. Kecuali untuk rumah tinggal tetapi tidak sederhana, misalnya

rumah mewah yang masuk dalam undang-undang tentang bangunan gedung tidak

sederhana yang sifatnya khusus sehingga memerlukan SOP yang cukup panjang,” ungkapnya.

Selain

itu, kata Kus Agus Sarwanto, bangunan mewah juga harus mengantongi surat

perencana teknis yang dikeluarkan oleh pihak ketiga yang sudah bersetefikat

keahlian (SKA).

“Sehingga bangunan yang akan didirikan itu cukup

aman terhadap pemilik dan orang yang akan menggunakannya,” imbuhnya. (ian)

Artikel Selanjutnya
Nana Arianto Terpilih Sebagai Kades Teluk Kebau
Kamis, 03 Oktober 2019
Artikel Sebelumnya
Meski Telah Dilarang, Masih Banyak Penambatan Kapal di Tersus Pawan 2
Kamis, 03 Oktober 2019

Berita terkait