Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 03 Oktober 2019 |
KalbarOnline, Kubu
Raya – Pendaftaran
secara elektronik dalam bentuk Izin Mendirikan Bangunan kini telah dipermudah
melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG). Hal tersebut dikatakan Kabid
Perizinan Tertentu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kubu Raya, Kus Agus Sarwanto saat ditemui usai mensosialisasikan
empat aplikasi pelayanan perizinan DPMPTSP di Aula Kantor Camat Sungai Kakap,
Rabu (2/10/2019).
“Tujuan
membuat aplikasi-aplikasi perizinan tersebut untuk mempermudah, efesien, dan
efektif. Jadi yang dahulunya memakai cara manual dengan cara ditulis sekarang
cukup dilakukan dirumah pendaftarannya sudah bisa,” ujarnya.
Ia
menerangkan, apabila masyarakat mendaftarkan perizinannya di kantor DPMPTSP
akan cepat diproses, dengan durasi waktu satu jam.
“Yang
lamanya disurvei teknis, karena mereka ada survei ke lapangan, penggambaran,
verifikasi, serta validasi terhadap data teknis,” terangnya.
Ia
mengungkapkan, survei teknis tidak bisa diprediksi waktu penyelesaiaannya, sejatinya
harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing model
perizinan. Misalnya, sebut dia, survei tentang rumah sederhana akan lebih cepat
waktunya ketimbang perizinan tentang perumahan.
“Jadi
tergantung permohonan dari pelaku usaha, kalau untuk rumah tinggal saya rasa
bisa lebih cepat. Kecuali untuk rumah tinggal tetapi tidak sederhana, misalnya
rumah mewah yang masuk dalam undang-undang tentang bangunan gedung tidak
sederhana yang sifatnya khusus sehingga memerlukan SOP yang cukup panjang,” ungkapnya.
Selain
itu, kata Kus Agus Sarwanto, bangunan mewah juga harus mengantongi surat
perencana teknis yang dikeluarkan oleh pihak ketiga yang sudah bersetefikat
keahlian (SKA).
“Sehingga bangunan yang akan didirikan itu cukup
aman terhadap pemilik dan orang yang akan menggunakannya,” imbuhnya. (ian)
KalbarOnline, Kubu
Raya – Pendaftaran
secara elektronik dalam bentuk Izin Mendirikan Bangunan kini telah dipermudah
melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG). Hal tersebut dikatakan Kabid
Perizinan Tertentu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kubu Raya, Kus Agus Sarwanto saat ditemui usai mensosialisasikan
empat aplikasi pelayanan perizinan DPMPTSP di Aula Kantor Camat Sungai Kakap,
Rabu (2/10/2019).
“Tujuan
membuat aplikasi-aplikasi perizinan tersebut untuk mempermudah, efesien, dan
efektif. Jadi yang dahulunya memakai cara manual dengan cara ditulis sekarang
cukup dilakukan dirumah pendaftarannya sudah bisa,” ujarnya.
Ia
menerangkan, apabila masyarakat mendaftarkan perizinannya di kantor DPMPTSP
akan cepat diproses, dengan durasi waktu satu jam.
“Yang
lamanya disurvei teknis, karena mereka ada survei ke lapangan, penggambaran,
verifikasi, serta validasi terhadap data teknis,” terangnya.
Ia
mengungkapkan, survei teknis tidak bisa diprediksi waktu penyelesaiaannya, sejatinya
harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing model
perizinan. Misalnya, sebut dia, survei tentang rumah sederhana akan lebih cepat
waktunya ketimbang perizinan tentang perumahan.
“Jadi
tergantung permohonan dari pelaku usaha, kalau untuk rumah tinggal saya rasa
bisa lebih cepat. Kecuali untuk rumah tinggal tetapi tidak sederhana, misalnya
rumah mewah yang masuk dalam undang-undang tentang bangunan gedung tidak
sederhana yang sifatnya khusus sehingga memerlukan SOP yang cukup panjang,” ungkapnya.
Selain
itu, kata Kus Agus Sarwanto, bangunan mewah juga harus mengantongi surat
perencana teknis yang dikeluarkan oleh pihak ketiga yang sudah bersetefikat
keahlian (SKA).
“Sehingga bangunan yang akan didirikan itu cukup
aman terhadap pemilik dan orang yang akan menggunakannya,” imbuhnya. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini