Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 23 Februari 2017 |
Khusus Rumah Tinggal dalam Gang, IMB Pemutihan Langsung Jadi
KalbarOnline, Pontianak – Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak akan menggelar pelayanan jemput bola untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pemutihan khusus bangunan rumah tinggal yang ada di dalam gang, maksimal dua lantai dan telah berdiri lebih dari lima tahun.
Pelayanan IMB Pemutihan ini akan digelar, Sabtu (25/2) mulai pukul 08.30 – 13.30 WIB di Jalan Kom Yos Sudarso (depan Kantor Lurah Sungai Jawi Luar), samping Gang Saga Kecamatan Pontianak Barat.
Kepala DPMTK-PTSP Kota Pontianak, Junaidi mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan pelayanan perizinan proaktif yang digelar di tempat atau lingkungan masyarakat.
“Pelayanan IMB Pemutihan ini bisa ditunggu dan diambil pada hari itu juga,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/2).
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang hendak mengajukan IMB Pemutihan tersebut, harus melampirkan persyaratan diantaranya fotocopy KTP, fotocopy PBB tahun berjalan (SPPT dan tanda lunas), fotocopy sertifikat tanah yang telah dilegalisir BPN, gambar situasi dan denah bangunan (2 rangkap), foto bangunan yang terbaru dengan posisi tampak depan, samping kanan dan kiri serta belakang (2 rangkap), serta pernyataan permohonan di atas materai Rp6.000.
“Pemohon bebas dari denda, jumlah retribusi yang dikenakan sama dengan IMB Pendahuluan,” terangnya.
Menurut Junaidi, tujuan pelayanan jemput bola ini dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan inovasi IMB Ceria (Cepat Ramah Pasti Akuntabel).
Dirinya mengimbau seluruh masyarakat yang bangunan rumahnya belum memiliki IMB dan memenuhi persyaratan tersebut di atas, untuk segera mengurusnya di tempat digelarnya pelayanan sehari jadi itu. (Fat/Jim Hms)
Khusus Rumah Tinggal dalam Gang, IMB Pemutihan Langsung Jadi
KalbarOnline, Pontianak – Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak akan menggelar pelayanan jemput bola untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pemutihan khusus bangunan rumah tinggal yang ada di dalam gang, maksimal dua lantai dan telah berdiri lebih dari lima tahun.
Pelayanan IMB Pemutihan ini akan digelar, Sabtu (25/2) mulai pukul 08.30 – 13.30 WIB di Jalan Kom Yos Sudarso (depan Kantor Lurah Sungai Jawi Luar), samping Gang Saga Kecamatan Pontianak Barat.
Kepala DPMTK-PTSP Kota Pontianak, Junaidi mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan pelayanan perizinan proaktif yang digelar di tempat atau lingkungan masyarakat.
“Pelayanan IMB Pemutihan ini bisa ditunggu dan diambil pada hari itu juga,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/2).
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang hendak mengajukan IMB Pemutihan tersebut, harus melampirkan persyaratan diantaranya fotocopy KTP, fotocopy PBB tahun berjalan (SPPT dan tanda lunas), fotocopy sertifikat tanah yang telah dilegalisir BPN, gambar situasi dan denah bangunan (2 rangkap), foto bangunan yang terbaru dengan posisi tampak depan, samping kanan dan kiri serta belakang (2 rangkap), serta pernyataan permohonan di atas materai Rp6.000.
“Pemohon bebas dari denda, jumlah retribusi yang dikenakan sama dengan IMB Pendahuluan,” terangnya.
Menurut Junaidi, tujuan pelayanan jemput bola ini dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan inovasi IMB Ceria (Cepat Ramah Pasti Akuntabel).
Dirinya mengimbau seluruh masyarakat yang bangunan rumahnya belum memiliki IMB dan memenuhi persyaratan tersebut di atas, untuk segera mengurusnya di tempat digelarnya pelayanan sehari jadi itu. (Fat/Jim Hms)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini