Pelayanan Jemput Bola di CFD Pontianak, Permudah Warga Bayar Pajak di Hari Libur

KalbarOnline, Pontianak – Dalam memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Bank Kalbar, menggelar Pelayanan Jemput Bola Pembayaran Pajak Daerah di kawasan Car Free Day (CFD) di halaman Ayani Megamal Pontianak.

Dengan menggunakan mobil pelayanan keliling, berbagai jenis pajak daerah bisa dibayar di loket yang tersedia, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor dan pajak-pajak daerah lainnya. Masyarakat pun antusias memanfaatkan pelayanan pembayaran pajak dengan menggunakan fasilitas pembayaran QRIS.

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menerangkan pelayanan jemput bola pembayaran pajak daerah ini merupakan kolaborasi antara Pemkot Pontianak dan Pemprov Kalbar serta Bank Kalbar. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, baik itu PBB, pajak kendaraan bermotor dan pajak-pajak lainnya.

“Mudah-mudahan pelayanan jemput pajak ini mampu meningkatkan pendapatan daerah, baik bagi Pemprov maupun kabupaten/kota,” ujarnya saat meninjau pelayanan jemput pembayaran pajak di halaman Ayani Megamal, Minggu (08/09/2024).

Baca Juga :  Jitu Kelola Anggaran Pendidikan, Pemkot Pontianak Tuai Pujian dari DPR RI

Tidak hanya itu, bagi para wajib pajak yang telah membayar pajak, juga mendapat kesempatan berbelanja bahan kebutuhan pokok seperti beras, gula pasir, minyak goreng, susu kental manis dan lainnya dengan harga relatif murah dari pasaran.

Pelayanan jemput pajak ini pembayarannya bisa dilakukan dengan metode QRIS sehingga wajib pajak tidak perlu membawa uang cash. Wajib pajak cukup membawa lembar Surat Pembayaran Pajak Terhutang (SPPT) untuk pembayaran PBB-P2 atau notis pajak kendaraan bermotor beserta STNK untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Secara tidak langsung juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kepatuhan membayar pajak dengan menggunakan fasilitas pembayaran QRIS,” kata Ani Sofian.

Menurutnya, kendala yang dihadapi pihaknya saat ini adalah masih adanya  masyarakat yang enggan membayar pajak di loket-loket pelayanan yang tersedia, sehingga pelayanan jemput pembayaran pajak ini diharapkan akan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, baik PBB maupun pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Usulan Musrenbang 2025 Pontianak Kota Didominasi Infrastruktur

“Apalagi kawasan car free day ramai dikunjungi masyarakat yang melakukan aktivitas olahraga dan bersantai di akhir pekan. Mungkin saat hari kerja mereka tidak sempat untuk membayar pajak, jadi adanya pelayanan ini lebih mendekatkan dan memudahkan warga untuk membayar pajaknya,” ungkapnya.

Selain pelayanan jemput bola pembayaran pajak di kawasan CFD, lanjut Ani Sofian, Pemkot Pontianak juga menggelar pelayanan jemput bola di tiap-tiap kelurahan se-Kota Pontianak. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak dijadwalkan membuka pelayanan keliling di setiap kelurahan.

“Dari bapenda akan menurunkan petugas untuk membuka pelayanan jemput bola pembayaran pajak di setiap kelurahan yang ada,” tutup Ani Sofian. (Jau)

Comment