Jemput Bola, UPT PPD Lakukan Sosialisasikan Langsung Pembebasan Denda Administrasi Pajak Kendaraan dan BBNKB ke Pengendara

KalbarOnline, Pontianak – UPT Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Pontianak Wilayah 1 melakukan sosialisasi langsung kepada para pengguna jalan atau pengendara yang melintas di Jalan  Ahmad Yani, Selasa (02/07/2022).

Sosialisasi yang dibarengi dengan pembagian brosur kepada masyarakat pengguna jalan itu terkait tentang program pembebasan denda administrasi keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua yang berlaku mulai 1-31 Agustus 2022.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Adapun brosur yang diberikan itu diantaranya berisi tentang petunjuk teknis dan tata cara bagi masyarakat yang ingin melakukan pembebasan denda administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB. 

Baca Juga :  Operasi Patuh Kapuas Periksa Kelengkapan Pengendara

Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah 1, Edy Gunawan yang turut dalam aksi sosialisasi dan pembagian brosur tersebut mengungkapkan, bahwa untuk minggu pertama bulan Agustus, pihaknya memang akan membagikan brosur terkait informasi itu ke tempat-tempat umum. Seperti di persimpangan jalan, warung kopi, pasar tradisional, SPBU dan lainnya. 

“Sosialisasi dilakukan di wilayah kerja UPT Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Pontianak Wilayah 1, yakni Kota Pontianak dan Kubu Raya” katanya.

“Jadi selama satu minggu ini kami turun mensosialisasikan lewat brosur ke masyarakat, ke berbagai tempat,” sambung Edy.

Ia mengatakan, adapun kegiatan sosialisasi langsung tersebut bertujuan untuk menjangkau masyarakat atau kalangan tertentu yang mungkin belum mengetahui program Pemerintah Provinsi Kalbar ini. Seiring dengan itu, sosialisasi dengan cara lain juga gencar dilakukan pihaknya, seperti melalui media sosial hingga media massa.

Baca Juga :  UPT PPD Pontianak Wilayah 1 Gencar Sosialisasikan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan

“Jadi program Pemprov Kalbar tentang membebaskan denda administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB kedua ini berlaku se-Kalbar, silahkan masyarakat memanfaatkannya selama Agustus ini,” imbaunya. (Jau)

Comment