KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) kembali memberikan keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut berlaku mulai dari 19 Juni hingga 20 Desember sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2024.
Beragam langkah pun diambil oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalbar untuk informasi kebijakan tersebut tersampaikan secara luas ke tengah-tengah masyarakat. Diantaranya dengan memanfaatkan hari bebas kendaraan bermotor (car free day) di Kota Pontianak.
Sejumlah tim diterjunkan Bapenda Kalbar untuk mensosialisasikan kebijakan pemberian keringanan dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di CFD Kota Pontianak. Selebaran berisikan informasi lengkap mengenai program tersebut pun dibagikan langsung kepada masyarakat.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Kalbar, Fanny Meivyanto menyebut, kalau pihaknya memilih momentum CFD di Kota Pontianak untuk mensosialisasikan kebijakan pemberian keringanan dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, lantaran antusias masyarakat untuk berkumpul dan berolahraga sangat luar biasa pada waktu tersebut.
“Kita lihat antusias masyarakat untuk berkumpul dan berolahraga di hari libur sangat luar biasa jadi kita manfaatkan momen-momen dimana masyarakat berkumpul sambil kita melakukan sosialisasi,” ungkap Fanny Meivyanto saat diwawancarai pada Minggu (14/07/2024).
Dirinya menjelaskan, dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2024 diberikan keringanan dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Mulai dari bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, kemudian gratis BBNKB kedua, serta bebas pajak progresif.
Selain itu, khusus tahun ini ada diskon untuk kendaraan roda dua dan tiga. Yakni diskon sebesar 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak empat tahun, dan diskon sebesar 40 persen, pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak lima tahun.
“Masyarakat diberikan kemudahan bayar pajak bebas denda, lalu balik nama gratis, jadi kalau ada kendaraan bukan nama kita jadi ikut program ini gratis biaya balik namanya,” jelas Fanny.
“Bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan empat hingga lima tahun diberikan diskon 25 sampai 40 persen,” tambahnya.
Fanny berharap, masyarakat dapat memanfaatkan keringanan yang diberikan Pemprov Kalbar tersebut untuk menunaikan kewajiban membayar pajak. Apalagi menurutnya pajak yang dibayarkan masyarakat sangat berperan strategis untuk pembangunan daerah. Lewat dana bagi hasil yang juga akan diterima oleh pemerintah kabupaten kota.
“Kami berharap masyarakat di seluruh Kalbar dapat memanfaatkan program ini, dengan membayar pajak sebagai wujud kita cinta daerah, bangsa dan negara,” harapnya.
Bapenda pun menggandeng Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalbar atau yang lebih dikenal Bank Kalbar untuk turut mensosialisasikan kebijakan tersebut. Disamping itu, Bapenda juga bekerjasama dengan PT Jasa Raharja dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar untuk memberikan pelayanan pengecekan kesehatan gratis.
Selain itu, Bapenda Kalbar juga menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan jemput bola lewat mobil Samperin Langsung. Dengan fasilitas tersebut masyarakat yang tengah berolahraga dan berkumpul di CFD bisa sekaligus menunaikan pembayaran pajak kendaraan mereka. (Jau)
Comment