KabarOnline, Pontianak – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Barat memanfaatkan momen Car Free Day (CFD) untuk mensosialisasikan Program Bayar Pajak Bebas Denda, di Kawasan Gelora Khatulistiwa, Minggu (22/10/2023).
Seperti diketahui, program Bayar Pajak Bebas Denda bagi kendaraan bermotor milik masyarakat sudah dimulai sejak 16 Oktober, dan akan berakhir pada 20 Desember 2023.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah 1, Edy Gunawan mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan program kebijakan pemerintah terkait Bayar Pajak Bebas Denda yang sudah dilakukan kedua kali ini.
Kegiatan sosialisasi Program Bayar Pajak Bebas Denda itu dibarengi juga dengan pelayanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi siapapun warga yang ingin melakukan pemeriksaan kesehatan, yang difasilitasi oleh pihak Jasa Raharja Cabang Kalbar.
“Hari ini saya bersama pihak Jasa Raharja Cabang Kalbar turun untuk melakukan sosialisasi terkait Pergub pembebasan denda keterlambatan Pajak, lewat Program Bayar Pajak Bebas Denda bagi kendaraan bermotor milik masyarakat di kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak,” ujar Edy Gunawan.
Ia menjelaskan berbagai keuntungan bisa didapatkan masyarakat yang ingin membayar pajak pada program Bayar Pajak Bebas Denda bagi pajak kendaraan bermotor ini, seperti telah diterapkan Bebas Denda BBNKB II, Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, Bebas Pajak Progresif, Diskon 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 4 tahun, serta diskon hingga 40 persen bagi wajib pajak yang menunggak 5 tahun atau lebih.
“Jadi masyarakat bisa langsung membayar pajak disemua titik layanan, baik itu di Samsat, Drive-thru, Samsat Keliling, Bank Kalbar, Outlet Samsat, Mall Pelayanan Publik (MPP), dan secara online melalui e-Samsat Bank Kalbar dan ataupun Signal,” ujar Edy.
Adapun untuk jam pelayanan atau jam operasional buka setiap Senin-Jumat dimulai pukul 08.00 – 14.00 WIB, serta adanya pelayanan ekstra di sore hari hingga malam di Drive-thru Museum pada pukul 14.00 – 17.00 WIB, lanjut lagi 18.30 – 21.00 WIB. Selain itu, di Samsat Keliling di depan Xing Mart Serdam khusus untuk area Pontianak dari 19.00-21.00 wib.
Sedangkan untuk jam operasional pada Sabtu dibuka pukul 08.00 sampai 12.00 WIB, dan untuk Minggu hanya dibuka pelayanab Drive-thru di Museum pada pukul 09.00 – 17.00 WIB.
“Jadi kita manfaatkan momen saat warga yang sedang berolahraga dan keramaian car free day untuk sekaligus penyebaran informasi Program Bayar Pajak Bebas Denda, agar dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar Edy
Dirinya menjelaskan, bahwa program bayar pajak bebas denda ini sama dengan program kebijakan Pemprov awal tahun periode Februari hingga Juli tahun 2023.
Di mana untuk keterlambatan pembayaran pajak yang telah lewat masa jatuh tempo biasanya dikenakan denda. Namun ketika masa program bebas denda ini dihilangkan atau dibebaskan. Sehingga wajib pajak tidak membayar pajak beserta dendanya. Selain itu diberikan diskon bagi para wajib pajak.
Lewat sosialisasi ini, Edy berharap masyarakat bisa memanfaatkan program yang telah diberikan pemerintah untuk mempermudah dalam pembayaran pajak kendaraan.
“Pemahaman masyarakat juga biasanya masih ada yang membayar pajak saat sudah jatuh tempo. Harusnya wajib pajak sudah harus membayar pajak sebelum jatuh tempo. Jadi bisa diantisipasi apa yang jadi kendala, lebih bagusnya mereka membayar pajak tiga bulan sebelum masa jatuh tempo,” pungkas Edy. (Jau)
Comment