KalbarOnline, Sintang – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sintang terus berinovasi untuk mengoptimalkan pembayaran pajak daerah dengan menggelar pelayanan jemput bola terhadap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pelayanan pembayaran PBB-P2 ini digelar di depan Holiday Mart Sungai Durian, Kecamatan Sintang, selama satu pekan hari kerja, yakni mulai tanggal 1-5 Agustus 2022.
Kepala Bappenda Kabupaten Sintang, Joni Sianturi menjelaskan, bahwa program jemput bola ini dilaksanakan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB-P2.
“Ini untuk membantu masyarakat yang mungkin malas membayar PBB-P2 ke kantor kami atau ke Bank Kalbar, jadi kita yang mendatangi mereka dengan membuka loket pelayanan di ruang publik yang ramai dikunjungi masyarakat. Membayar PBB-P2 merupakan kewajiban masyarakat,” terang Joni.
Secara teknis Joni menjelaskan, bagi warga yang ingin membayar PBB-P2, cukup hanya dengan membawa lembaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ke lokasi di Depan Holiday Mart.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan, Penyuluhan dan Pengelolaan Benda Berharga pada Bappenda Kabupaten Sintang, Hengky Arianto menyampaikan, bahwa program jemput bola yang dilakukan jajaran Bappenda Sintang ini mendapatkan apresiasi dari wajib pajak yang datang ke halaman Holiday Mart Sungai Durian.
“Animo masyarakat cukup bagus. 1 Agustus 2022, hari pertama kita melaksanakan program jemput bola ini, ada 70 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT. Untuk hari kedua yakni Selasa, 2 Agustus 2022 ada 150 SPPT yang bayar di gerai depan Holiday Mart,” ucapnya.
“Kami menilai respon dan animo masyarakat untuk membayar PBB P2 tinggi sekali dengan adanya sistem jemput bola seperti ini,” tambah Hengky Arianto.
Tak ayal, jika banyak masyarakat, kata Hengky, mengusulkan agar program semacam ini lebih digalakkan lagi kedepannya.
“Mereka bilang dengan tim kami agar program ini bisa dipertahankan. Tentu masukan ini akan kami pertimbangkan, kalau masih akan dilaksanakan program jemput bola ini, kemungkinan di lokasi berbeda. Atau mungkin juga tidak hanya satu lokasi, tetapi dua lokasi. Ini masih akan kami kaji lagi” terang Hengky.
Ia kembali mengingatkan, bahwa batas akhir pembayaran PBB-P2 ini hingga 30 November 2022 mendatang. Untuk itu, Hengky minta kepada masyarakat agar tidak terlambat. Karena kalau terlambat, akan ada denda 2 persen setiap bulannya dan maksimal keterlambatan adalah 24 bulan.
“Kami tunggu masyarakat Sintang yang akan memanfaatkan program jemput bola pembayaran PBB-P2 ini di halaman Holiday Mart sampai Jumat, 5 Agustus 2022 pada jam kerja” imbau Hengky kembali.
Setelah Holiday Mart, Bappenda Kabupaten Sintang akan lanjut melaksanakan program jemput bola pembayaran PBB-P2 di Kelurahan Kapuas Kanan Hilir pada minggu kedua bulan Agustus, yaitu tanggal 8 samai 12 Agustus 2022. Untuk itu diharapkan kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan kesempatan yang ada.
“Selain itu, Bappenda Kabupaten Sintang juga melayani pendaftaran dan pembayaran 9 jenis pajak daerah lainnya yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak MBLB, pajak reklame, pajak sarang burung walet, pajak air tanah, dan BPHTB,” tutup Hengky. (Jau)
Comment