Polri Ungkap Kasus Pinjol Ilegal: Banyak yang Tak Kantongi Izin OJK
KalbarOnline.com – Karo Penmas Divisi Humas Polri (Brigjen. Pol. Rusdi Hartono) menyebut pihaknya menerima cukup banyak laporan masyarakat terkait kasus pinjaman online ilegal, terutama selama masa pandemi Covid-19.
Menurutnya, banyak masyarakat merasa tertipu dengan tenor penagihan dan bunga yang tidak sesuai perjanjian awal. Bahkan, tidak sedikit yang mengalami pengancaman atau intimidasi yang dilakukan penagih utang.
“Ini meresahkan masyarakat dan untuk meredam permasalahan ini, Polri melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap pinjaman-pinjaman online oleh perusahaan yang ternyata setelah didalami tidak mendapat izin dari OJK,” ungkapnya.
Sementara, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri (Brigjen. Pol. Helmy Santika) bahwa pengungkapan ini berkat kolaborasi Polri bersama OJK dan stakeholder lainnya.
“Pinjaman online mulai meresahkan ketika ada keterlambatan dan sebagainya, karena diikuti tindakan tak menyenangkan oleh dept collector dengan menista dan mencemarkan nama baik,” tuturnya.
Comment