Nasional    

Polri Ungkap Kasus Pinjol Ilegal: Banyak yang Tak Kantongi Izin OJK

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 31 Juli 2021
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Polri Ungkap Kasus Pinjol Ilegal: Banyak yang Tak Kantongi Izin OJK

KalbarOnline.com – Karo Penmas Divisi Humas Polri (Brigjen. Pol. Rusdi Hartono) menyebut pihaknya menerima cukup banyak laporan masyarakat terkait kasus pinjaman online ilegal, terutama selama masa pandemi Covid-19.

Menurutnya, banyak masyarakat merasa tertipu dengan tenor penagihan dan bunga yang tidak sesuai perjanjian awal. Bahkan, tidak sedikit yang mengalami pengancaman atau intimidasi yang dilakukan penagih utang.

“Ini meresahkan masyarakat dan untuk meredam permasalahan ini, Polri melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap pinjaman-pinjaman online oleh perusahaan yang ternyata setelah didalami tidak mendapat izin dari OJK,” ungkapnya.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri (Brigjen. Pol. Helmy Santika) bahwa pengungkapan ini berkat kolaborasi Polri bersama OJK dan stakeholder lainnya.

“Pinjaman online mulai meresahkan ketika ada keterlambatan dan sebagainya, karena diikuti tindakan tak menyenangkan oleh dept collector dengan menista dan mencemarkan nama baik,” tuturnya.

Menurutnya, dalam menjalankan aksinya pelaku membuat aplikasi di Play Store dan mengirimkan pesan secara acak (sms blasting). Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan jaringan di beberapa wilayah seperti di Kalimantan Timur, Makassar dan Medan.

Perkuat Penegakan Hukum Berantas Pinjaman Online Ilegal

Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 anggota Kementerian dan Lembaga sepakat meningkatkan upaya pemberantasan pinjaman online ilegal untuk melindungi masyarakat. Pihak Kepolisian RI berjanji untuk mengungkap semua kasus pinjaman online ilegal.

Pada Juli ini, SWI kembali menemukan dan menutup 172 pinjaman online ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai dan di internet yang berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.

Ketua SWI Tongam L Tobing menyampaikan kesepakatan para anggota SWI untuk semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga.

Upaya itu akan dibarengi dengan memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal melalui media massa dan sosial media serta komunikasi langsung kepada masyarakat.

"SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat," kata Tongam. Menurutnya, sejak tahun 2018 s.d. Juli 2021 ini SWI sudah menutup 3.365 Fintech Lending Ilegal.

Artikel Selanjutnya
Sutarmidji Salurkan Bantuan Tabung Oksigen dari Pengusaha ke Rumah Zakat
Sabtu, 31 Juli 2021
Artikel Sebelumnya
Bae Jin Young CIX Bakal Bintangi Sebuah Drama Terbaru
Sabtu, 31 Juli 2021

Berita terkait