Polda Kalbar Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Pontianak, 14 Orang Diamankan
KalbarOnline, Pontianak – Polda Kalbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum menggerebek kantor perusahaan pinjaman online yang berlokasi di Jalan Veteran, Kota Pontianak, Jumat, 15 Oktober 2021. Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 16 Oktober 2021.
Kata Luthfie, dari penggerebekan di kantor fintech ilegal itu, sebanyak 14 orang diamankan dan dilakukan pemeriksaan.
“Polda Kalimantan Barat bertindak cepat merespon keserahan masyarakat terhadap maraknya praktik Pinjaman Online (Pinjol) yang dijalankan fintech ilegal,” katanya.
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, penggerebekan perusahaan pinjaman online ini bermula dari laporan masyarakat.
Baca Juga: Kantor Pinjol di Pontianak yang Digerebek Polisi Operasikan 14 Aplikasi Ilegal
“Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai kantor pinjaman online yang mengancam keselamatan dan merugikan masyarakat,” katanya.
Saat penggerebekan, pihaknya mendapati para karyawan tengah melakukan perkerjaanya.
“Total ada 14 pegawai yang kami amankan. Mereka sebagian besar bertugas menjadi operator sekaligus Desk Collection (Descoll),” katanya.
Baca Juga: Bahaya Pinjaman Online Ilegal, Awas Jangan Sampai Tergiur
Dalam penggerebekan itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 22 unit laptop, 18 unit handphone, sembilan unit CPU komputer, tujuh buah sim card, tiga buah modem, dan dokumen-dokumen terkait pinjaman online tersebut.
Untuk itu Luthfie mengingatkan kepada masyarakat agar tak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online ilegal.
Baca Juga: Tips Aman Mengajukan Pinjaman Online Saat Pandemi Corona
“Jangan mudah tergiur dengan tawaran fintech ini, awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya,” katanya.
Comment