Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 16 Oktober 2021 |
Polda Kalbar Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Pontianak, 14 Orang Diamankan
KalbarOnline, Pontianak – Polda Kalbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum menggerebek kantor perusahaan pinjaman online yang berlokasi di Jalan Veteran, Kota Pontianak, Jumat, 15 Oktober 2021. Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 16 Oktober 2021.
Kata Luthfie, dari penggerebekan di kantor fintech ilegal itu, sebanyak 14 orang diamankan dan dilakukan pemeriksaan.
“Polda Kalimantan Barat bertindak cepat merespon keserahan masyarakat terhadap maraknya praktik Pinjaman Online (Pinjol) yang dijalankan fintech ilegal,” katanya.
Baca Juga: Kantor Pinjol di Pontianak yang Digerebek Polisi Punya Ribuan Nasabah, Perputaran Uang Tembus Rp3 Miliar
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, penggerebekan perusahaan pinjaman online ini bermula dari laporan masyarakat.
Baca Juga: Kantor Pinjol di Pontianak yang Digerebek Polisi Operasikan 14 Aplikasi Ilegal
"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai kantor pinjaman online yang mengancam keselamatan dan merugikan masyarakat," katanya.
Saat penggerebekan, pihaknya mendapati para karyawan tengah melakukan perkerjaanya.
“Total ada 14 pegawai yang kami amankan. Mereka sebagian besar bertugas menjadi operator sekaligus Desk Collection (Descoll),” katanya.
Baca Juga: Bahaya Pinjaman Online Ilegal, Awas Jangan Sampai Tergiur
Dalam penggerebekan itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 22 unit laptop, 18 unit handphone, sembilan unit CPU komputer, tujuh buah sim card, tiga buah modem, dan dokumen-dokumen terkait pinjaman online tersebut.
Untuk itu Luthfie mengingatkan kepada masyarakat agar tak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online ilegal.
Baca Juga: Tips Aman Mengajukan Pinjaman Online Saat Pandemi Corona
"Jangan mudah tergiur dengan tawaran fintech ini, awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya," katanya.
Polda Kalbar Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Pontianak, 14 Orang Diamankan
KalbarOnline, Pontianak – Polda Kalbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum menggerebek kantor perusahaan pinjaman online yang berlokasi di Jalan Veteran, Kota Pontianak, Jumat, 15 Oktober 2021. Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 16 Oktober 2021.
Kata Luthfie, dari penggerebekan di kantor fintech ilegal itu, sebanyak 14 orang diamankan dan dilakukan pemeriksaan.
“Polda Kalimantan Barat bertindak cepat merespon keserahan masyarakat terhadap maraknya praktik Pinjaman Online (Pinjol) yang dijalankan fintech ilegal,” katanya.
Baca Juga: Kantor Pinjol di Pontianak yang Digerebek Polisi Punya Ribuan Nasabah, Perputaran Uang Tembus Rp3 Miliar
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, penggerebekan perusahaan pinjaman online ini bermula dari laporan masyarakat.
Baca Juga: Kantor Pinjol di Pontianak yang Digerebek Polisi Operasikan 14 Aplikasi Ilegal
"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai kantor pinjaman online yang mengancam keselamatan dan merugikan masyarakat," katanya.
Saat penggerebekan, pihaknya mendapati para karyawan tengah melakukan perkerjaanya.
“Total ada 14 pegawai yang kami amankan. Mereka sebagian besar bertugas menjadi operator sekaligus Desk Collection (Descoll),” katanya.
Baca Juga: Bahaya Pinjaman Online Ilegal, Awas Jangan Sampai Tergiur
Dalam penggerebekan itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 22 unit laptop, 18 unit handphone, sembilan unit CPU komputer, tujuh buah sim card, tiga buah modem, dan dokumen-dokumen terkait pinjaman online tersebut.
Untuk itu Luthfie mengingatkan kepada masyarakat agar tak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online ilegal.
Baca Juga: Tips Aman Mengajukan Pinjaman Online Saat Pandemi Corona
"Jangan mudah tergiur dengan tawaran fintech ini, awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya," katanya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini