Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 22 Juni 2021 |
OJK Pastikan Penawaran Pinjol Lewat SMS atau WA Ilegal
KalbarOnline, Finansial – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan bahwa tawaran pinjaman online atau dikenal sebagai pinjol yang ada di layanan pesan pribadi seperti SMS maupun chat sudah dipastikan ilegal.
Hal ini dikarenakan masih banyak pinjol ilegal yang beredar dan berpindah melakukan operasinya melalui layanan pesan tersebut.
Juru bicara OJK, Sekar Putih berharap masyarakat agar mengabaikan penawaran pinjaman dari SMS maupun aplikasi chat lainnya sekaligus menghapus atau memblokir nomor tersebut. Ia bilang bahwa pinjol legal memiliki aturan untuk tidak memberikan penawaran melalui pesan pribadi.
“Fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen,” kata Sekar dalam keterangan resminya, Selasa (22/6/2021).
OJK juga mengimbau agar tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjol melalui SMS dengan tawaran cepat dan tanpa agunan. Selain itu, masyarakat juga diminta selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum melakukan pinjaman.
“Pastikan selalu cek legalitas ke kontak OJK 157 dan meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman,” tandas Sekar. (Kontan)
OJK Pastikan Penawaran Pinjol Lewat SMS atau WA Ilegal
KalbarOnline, Finansial – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan bahwa tawaran pinjaman online atau dikenal sebagai pinjol yang ada di layanan pesan pribadi seperti SMS maupun chat sudah dipastikan ilegal.
Hal ini dikarenakan masih banyak pinjol ilegal yang beredar dan berpindah melakukan operasinya melalui layanan pesan tersebut.
Juru bicara OJK, Sekar Putih berharap masyarakat agar mengabaikan penawaran pinjaman dari SMS maupun aplikasi chat lainnya sekaligus menghapus atau memblokir nomor tersebut. Ia bilang bahwa pinjol legal memiliki aturan untuk tidak memberikan penawaran melalui pesan pribadi.
“Fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen,” kata Sekar dalam keterangan resminya, Selasa (22/6/2021).
OJK juga mengimbau agar tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjol melalui SMS dengan tawaran cepat dan tanpa agunan. Selain itu, masyarakat juga diminta selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum melakukan pinjaman.
“Pastikan selalu cek legalitas ke kontak OJK 157 dan meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman,” tandas Sekar. (Kontan)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini