Literasi Jadi Kunci Pencegahan Pinjol Ilegal dan Judol

KALBARONLINE.com – Road to HPN 2025 menggelar seminar nasional bertajuk “Peran Media dalam Pencegahan Pinjol dan Judol” dengan menghadirkan empat narasumber dari Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LKBPH PWI Pusat, dan Dekan Fakultas Hukum dan Dekan Fakultas Fikom Universitas Sahid Jakarta.

Seminar yang digelar di Universitas Sahid Kampus Soepomo, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025) itu, digelar dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rudy Agus Purnomo Raharjo menyatakan, bahwa pinjaman online (pinjol) ilegal sangat berbahaya bagi masyarakat.

Pada acara yang terlaksana berkat kerja sama PWI Pusat dan Universitas Sahid Jakarta Selatan itu, Rudy merinci mengenai pinjol ilegal yang dapat menjerat nasabah dengan bunga tinggi.

Ia juga menjelaskan, akibat pinjol, seluruh data handphone nasabah pinjol ilegal bisa tersedot dan tersebar ke khalayak. Serta perilaku penagih pinjol ilegal ini tidak beretika.

OJK, kata Rudy, telah memberangus 2.900 pinjol ilegal, menutup 228 rekening dan 1.400 WhatsApp. Namun OJK belum bisa memberantas habis pinjol ilegal dengan alasan suplai dan permintaan di masyarakat.

“Satu ditutup yang lain timbul karena ada supply and demand. Faktor ekonomi juga berpengaruh sehingga kenapa pinjol ilegal itu marak,” ujar Rudy.

Rudy menambahkan, adapun rendahnya edukasi masyarakat masih menjadi faktor. Ia mengeluarkan data tingkat literasi 65 persen tapi inklusi 75 persen.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan Pelayanan dan Komunikasi Publik dari iNews TV

“Tafsirnya, masyarakat membeli produk dan layanan, tapi tingkat literasi rendah,” ujarnya.

Ketua LKBPH PWI Pusat, HM Untung Kurniadi mengatakan, masyarakat banyak terjerat pinjol ilegal karena kemudahan persyaratan dan cepat cair. Untung menyebutkan, ada yang hanya menunggu satu jam, pinjaman itu sudah bisa cair dengan syarat yang tidak ribet. Korban pinjol terbanyak adalah ibu-ibu dan guru karena banyak tanggungan.

Bukan hanya itu, wartawan pun banyak terjerat pinjol ilegal. Untung menceritakan pengalaman saat mendampingi wartawan terjerat pinjol ilegal untuk lapor polisi.

Dasar yang dipegang, kata Untung, adalah pernyataan Mahfud MD yang menyebutkan utang pinjol ilegal tak perlu dibayar.

Namun laporan polisi itu tidak diterima dengan alasan masuk dalam kategori pelanggaran perdata.

“Jadi sebenarnya utang pinjol itu bisa enggak dibayar kah? Tolong nanti Dekan Hukum Usahid menjelaskan,” ujar HM Untung Kurniadi.

Dekan Fakultas Hukum Usahid, Yuherman langsung merespon. Ia mengatakan, kalau utang pinjol ilegal itu secara norma tetap harus dibayar. Akan tetapi, tagihan utang pinjol ilegal itu tidak bisa dibayar melalui pengadilan. Karena itu sama saja dengan utang judi online yang tidak bisa dibayar melalui pengadilan.

“Pengadilan hanya menyoroti perilaku judi dengan pasal 303, tapi utang judinya tidak bisa dibawa ke pengadilan,” ujar Yuherman.

Dekan Fikom Universitas Sahid Jakarta, Mirza Ronda mengatakan, peran media sangat penting dalam mencegah pinjol ilegal dan judol. Media harus terus mengawal sampai akhir sehingga informasi itu bisa sampai ke masyarakat.

Baca Juga :  Tindakan Represif Polisi Terhadap Sejumlah Jurnalis Tuai Kecaman

Mirza mencontohkan kesuksesan media dalam mengawal isu pagar laut di Tangerang. Media terus mengikuti dan mengkonfirmasi pihak terkait sehingga semua terbongkar.

“Kalau kasus judi online yang kemarin sudah melibatkan Komdigi itu harusnya terus dikawal sampai persidangan. Sehingga isu itu menjadi top of mind. Itu peran media,” ujar Mirza Ronda.

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun mengatakan, pinjol ilegal dan judol bukan hanya marak di Indonesia. Masyarakat Singapura, kata Hendry pun banyak yang terjerumus dalam judi online. Korbannya pun sama kebanyakan dari kaum ibu.

“Di Indonesia besar karena kita ini kebanyakan masyarakat pemimpi. Padahal kalau mau banyak uang kerja keras,” ujar Hendry.

Rektor Universitas Sahid Jakarta, Giyatmi dalam sambutannya mengatakan, media punya peran penting dan menjadi garda terdepan dalam mencegah pinjol ilegal dan judol di tengah masyarakat. Dirinya berharap, seminar nasional ini bisa berlanjut dengan membuat riset sederhana terkait faktor yang menyebabkan masyarakat terjerat pinjol ilegal dan judol.

“Kami berharap seminar ini dapat menggali peran media dalam pencegahan pinjol ilegal dan judol,” ujar Giyatmi. (Jau)

Comment