KalbarOnline, Pontianak – Polresta Pontianak terus berupaya memberantas judi online (judol). Salah satunya dengan mengungkapkan sejumlah akun selebgram di Kalimantan Barat yang mempromosikan situs judol di Instagramnya.
Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri mengatakan, pihaknya telah mendata sejumlah oknum selebgram di Kalbar, khususnya di Kota Pontianak, yang terbukti mempromosikan judi online.
Pihaknya juga telah mengambil langkah preventif melalui media sosial Instagram @polrestapontianak dengan mengingatkan para pengguna media sosial untuk tidak memposting konten yang melanggar hukum, seperti judi online.
“Terus kita monitor dan kita ingatkan. Ada beberapa yang sudah takedown postingannya,” kata Wagitri.
Wagitri menambahkan, peringatan ini dilakukan oleh pihaknya, lantaran merupakan atensi dari Kapolri, Kapolda Kalbar dan Kapolresta Pontianak dalam memberantas judol yang kian marak terjadi di Indonesia.
Lebih lanjut, Wagitri menegaskan, para selebgram yang kedapatan ketahuan mempromosikan judol secara terang-terangan bisa dikenakan hukuman pidana. Berdasarkan Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024, pelanggar dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses informasi elektronik melalui media sosial yang membuat perjudian terancam Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024,” tegas Wagitri.
Dengan adanya peringatan ini, Wagitri berharap, masyarakat dapat lebih sadar untuk tidak memposting konten negatif demi keamanan dan kenyamanan bersama. “Kami berharap masyarakat tidak memposting hal-hal yang negatif atau yang dapat mengarah pada kegiatan yang tidak bermanfaat,” katanya. (Lid)
Comment