KalbarOnline, Pontianak – Berawal dari sindir menyindir di media sosial Instagram, selebgram Kota Pontianak, Gebby Vesta berujung mendapat penganiayaan dari seorang lelaki berinisial HS. Atas perbuatannya itu, HS pun lalu dilaporkan ke polisi.
Kepala Seksi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri mengatakan, kasus itu bermula saat Gebby mengunggah sebuah konten di story Instagram-nya, pada Kamis (07/03/2024). Dari situ, Gebby lalu menyebut kalau HS adalah pelaku penipuan.
“Penganiayaan berawal dari keduanya saling sindir di media sosial Instagram. Korban Gebby Vesta juga disebut telah mengunggah konten di story Instagram yang menyebut tersangka adalah pelaku penipuan. Tak terima dengan itu, tersangka mendatangi korban dan melakukan penganiayaan,” kata Wagitri, Rabu (13/03/2024).
“Terduga pelaku sudah kami periksa dan amankan,” tambahnya.
Berdasarkan informasi awal, HS melakukan penganiayaan dengan cara memukul wajah, menjambak dan membenturkan kepala korban ke dinding.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka-luka, dan melapor ke polisi,” kata Wagitri.
Atas perlakuannya, HS kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
“Sampai saat ini, tersangka masih kami tahan dan menjalani pemeriksaan intensif,” pungkas Wagitri. (Jau)
Comment