Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 20 Desember 2017 |
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Dalam rangka kegiatan reses ke Kalbar, Anggota DPR RI Komisi XI, H Sukiman, S.Pd., MM melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kapuas Hulu, sekaligus menggelar sosialisasi mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kegiatan yang digelar di aula Kantor Bupati Kapuas Hulu ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Ir H Muhammad Sukri, Selasa (19/12).
Adapun tema sosialisasi tersebut “Mengenal Pengelolaan Investasi Keuangan Yang Legal dan Logis”.
H Sukiman, dalam sambutannya mengatakan bahwa APBD bersumber dari APBN, hampir 95 persen APBD bersumber dari APBN.
“Kalau mengharapkan APBD maupun PAD tentu tidak cukup untuk membiayai pembangunan serta gaji pegawai di daerah, maka dari itu ada dana bagi hasil dan dana yang ditransfer ke daerah dari Pemerintah Pusat. Mengapa Pemerintah Pusat belum mencabut moratorium pemekaran daerah, karena pertimbangan penerimaan pajak negara saat ini masih jauh dari target dan mengalami kelesuan,” tuturnya.
Contoh saja, lanjutnya, sumber dari pajak nasional saja tidak mencapai target hampir Rp51 triliun belum lagi PNDP juga mengalami penurunan.
“Berkaitan dengan OJK kita begitu banyak mengenal investasi yang menjanjikan, namun sebaliknya tentu menjadi musibah bagi masyarakat kita yang tidak memahami yang mana investasi yang betul-betul memiliki legalitasnya. Mudah-mudahan nanti kita semua memahami tentang OJK yang akan dipresentasikan secara konfrehenshif oleh perwakilan OJK Bank Indonesia Kalimantan Barat,” ucap Sukiman.
Sementara itu, Sekda Kapuas Hulu, Muhammad Sukri dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan sosialisasi tentang OJK ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui tentang investasi, mana investasi yang memiliki legalitas dan hanya investasi bodong, agar tidak merugikan masyarakat.
“Dengan berbagai informasi dari berbagai media masa maupun media televisi, kejadian investasi bodong banyak terjadi, semoga saja kejadian tersebut tidak terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu. Kepada pihak OJK diharapkan dapat secara rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara maksimal dalam berinvestasi yang legal dan aman,” tutur Sukri.
Sementara, perwakilan OJK Bank Indonesia Kalbar, Suhana, SE., MM menyampaikan bahwa kerugian negara dari investasi ilegal di Indonesia mencapai Rp7 triliun. Hal ini sangat berdampak tidak baik bagi perekonomian bangsa.
“Diminta dan diharapkan kepada masyarakat, jika menemukan seseorang menawarkan investasi yang mencurigakan atau ilegal segera melapor kepada tim OJK atau melapor kepada Polisi, laporan dari masyarakat akan kami respon, analisa dan akomodir untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Sosialisasi OJK turut dihadiri Wakapolres, Kasdim 1206 Putussibau, Danki Bataliyon 644 Walet Sakti, Anggota DPRD Ahmad Tarmizi, A.Md, Iman Sabirin, S.Pd.I, perwakilan Kejari, Pengadilan Negeri, Bea Cukai, Imigrasi, sejumlah pimpinan perbankan, sejumlah Kepala SKPD, Lurah Hilir Kantor, Eriol Amirudin, Pimpinan CU Tilung Jaya, DPC KAHMI, DPC Muhammadiyah, Ketua BKMT, Dra Sri Siti Haslindar, M.Pd, FKUB, MPC Pemuda Pancasila, FKPPI, Forum Bela Negara, tokoh Agama, tokoh masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu. (Ishaq)
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Dalam rangka kegiatan reses ke Kalbar, Anggota DPR RI Komisi XI, H Sukiman, S.Pd., MM melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kapuas Hulu, sekaligus menggelar sosialisasi mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kegiatan yang digelar di aula Kantor Bupati Kapuas Hulu ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Ir H Muhammad Sukri, Selasa (19/12).
Adapun tema sosialisasi tersebut “Mengenal Pengelolaan Investasi Keuangan Yang Legal dan Logis”.
H Sukiman, dalam sambutannya mengatakan bahwa APBD bersumber dari APBN, hampir 95 persen APBD bersumber dari APBN.
“Kalau mengharapkan APBD maupun PAD tentu tidak cukup untuk membiayai pembangunan serta gaji pegawai di daerah, maka dari itu ada dana bagi hasil dan dana yang ditransfer ke daerah dari Pemerintah Pusat. Mengapa Pemerintah Pusat belum mencabut moratorium pemekaran daerah, karena pertimbangan penerimaan pajak negara saat ini masih jauh dari target dan mengalami kelesuan,” tuturnya.
Contoh saja, lanjutnya, sumber dari pajak nasional saja tidak mencapai target hampir Rp51 triliun belum lagi PNDP juga mengalami penurunan.
“Berkaitan dengan OJK kita begitu banyak mengenal investasi yang menjanjikan, namun sebaliknya tentu menjadi musibah bagi masyarakat kita yang tidak memahami yang mana investasi yang betul-betul memiliki legalitasnya. Mudah-mudahan nanti kita semua memahami tentang OJK yang akan dipresentasikan secara konfrehenshif oleh perwakilan OJK Bank Indonesia Kalimantan Barat,” ucap Sukiman.
Sementara itu, Sekda Kapuas Hulu, Muhammad Sukri dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan sosialisasi tentang OJK ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui tentang investasi, mana investasi yang memiliki legalitas dan hanya investasi bodong, agar tidak merugikan masyarakat.
“Dengan berbagai informasi dari berbagai media masa maupun media televisi, kejadian investasi bodong banyak terjadi, semoga saja kejadian tersebut tidak terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu. Kepada pihak OJK diharapkan dapat secara rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara maksimal dalam berinvestasi yang legal dan aman,” tutur Sukri.
Sementara, perwakilan OJK Bank Indonesia Kalbar, Suhana, SE., MM menyampaikan bahwa kerugian negara dari investasi ilegal di Indonesia mencapai Rp7 triliun. Hal ini sangat berdampak tidak baik bagi perekonomian bangsa.
“Diminta dan diharapkan kepada masyarakat, jika menemukan seseorang menawarkan investasi yang mencurigakan atau ilegal segera melapor kepada tim OJK atau melapor kepada Polisi, laporan dari masyarakat akan kami respon, analisa dan akomodir untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Sosialisasi OJK turut dihadiri Wakapolres, Kasdim 1206 Putussibau, Danki Bataliyon 644 Walet Sakti, Anggota DPRD Ahmad Tarmizi, A.Md, Iman Sabirin, S.Pd.I, perwakilan Kejari, Pengadilan Negeri, Bea Cukai, Imigrasi, sejumlah pimpinan perbankan, sejumlah Kepala SKPD, Lurah Hilir Kantor, Eriol Amirudin, Pimpinan CU Tilung Jaya, DPC KAHMI, DPC Muhammadiyah, Ketua BKMT, Dra Sri Siti Haslindar, M.Pd, FKUB, MPC Pemuda Pancasila, FKPPI, Forum Bela Negara, tokoh Agama, tokoh masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu. (Ishaq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini