Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 11 Juni 2017 |
KalbarOnline, Sekadau – Masyarakat diwanti-wanti untuk tidak mudah mempercayai investasi yang diiming-imingi keuntungan yang besar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalbar bersama Bank Indonesia, Polda Kalbar melakukan sosialisasi guna memberikan pemahaman kepada masyarakat yang dilaksanakan di aula Mapolres Sekadau, Kamis (8/6) sore.
Kapolres Sekadau, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan bahwa dilaksanakannya kegiatan tersebut lantaran adanya informasi kegiatan investasi menggunakan dunia koin. Apalagi, kata dia, masyarakat yang mengikuti investasi tersebut kebanyakan adalah guru.
“Kami juga sudah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Pendidikan. Karena investasi tersebut tidak ada jaminan, apalagi banyak yang sudah menyetorkan uangnya,” ujarnya.
Pihaknya, kata Yury, tidak ingin kejadian diluar, terjadi di Kabupaten Sekadau. Ia menegaskan, pihaknya masih menyelidiki investasi tersebut, karena perusahaan tersebut kantornya bertempat di Jakarta.
“Ini untuk mencegah semakin banyaknya orang-orang yang tergiur investasi tersebut, karena itu belum ada jaminanya. Itu yang masih kami selidiki,” ucapnya.
Sementara itu, Kasubbag Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Kalimantan Barat, Moh Fahmi Trihandani mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan keuntungan yang besar. Untuk itu, kata dia, perlunya diberikan pencerahan kepada masyarakat.
“Agar masyarakat tidak dibodoh-bodohi, apalagi iming-iming bunga besar, secara logika bisa menghasilkan 60 persen bunga per tahun, bisnis apa yang bisa menghasilkan seperti itu?,” kata dia.
Ia mengatakan, satgas waspada investasi yang diinisiasi oleh OJK pada 2016 lalu juga melibatkan Bank Indonesia, Kejaksaan Tinggi, Polda Kalbar, Pemerintah Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama. Ia mengatakan, satgas tersebut yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Ada juga penindakan jika ditemukan pelanggaran, maka Satgas berwenang menghentikannya seusai dengan kewenangan instansi masing-masing,” tuturnya.
Fahmi mengatakan, untuk investasi bodong yang kena bukan hanya masyarakat menengah kebawah, melainkan juga tokoh masyarakat. Dikatakan dia, orang yang terkena investasi bodong sebenarnya sudah menyadari jika itu suatu yang salah.
“Hanya saja ketika salah dan rugi mereka tidak mau lapor, jadi agak susah. Tapi untuk beberapa kasus sudah ditangani, bahkan sudah vonis, intinya Satgas lebih banyak kepada pencegahan,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan Bank Indonesia, F Rumanto Mayang, jajaran Polres Sekadau, kepala OPD di lingkungan Pemkab Sekadau, serta tokoh masyarakat dan puluhan masyarakat Sekadau. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau – Masyarakat diwanti-wanti untuk tidak mudah mempercayai investasi yang diiming-imingi keuntungan yang besar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalbar bersama Bank Indonesia, Polda Kalbar melakukan sosialisasi guna memberikan pemahaman kepada masyarakat yang dilaksanakan di aula Mapolres Sekadau, Kamis (8/6) sore.
Kapolres Sekadau, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan bahwa dilaksanakannya kegiatan tersebut lantaran adanya informasi kegiatan investasi menggunakan dunia koin. Apalagi, kata dia, masyarakat yang mengikuti investasi tersebut kebanyakan adalah guru.
“Kami juga sudah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Pendidikan. Karena investasi tersebut tidak ada jaminan, apalagi banyak yang sudah menyetorkan uangnya,” ujarnya.
Pihaknya, kata Yury, tidak ingin kejadian diluar, terjadi di Kabupaten Sekadau. Ia menegaskan, pihaknya masih menyelidiki investasi tersebut, karena perusahaan tersebut kantornya bertempat di Jakarta.
“Ini untuk mencegah semakin banyaknya orang-orang yang tergiur investasi tersebut, karena itu belum ada jaminanya. Itu yang masih kami selidiki,” ucapnya.
Sementara itu, Kasubbag Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Kalimantan Barat, Moh Fahmi Trihandani mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan keuntungan yang besar. Untuk itu, kata dia, perlunya diberikan pencerahan kepada masyarakat.
“Agar masyarakat tidak dibodoh-bodohi, apalagi iming-iming bunga besar, secara logika bisa menghasilkan 60 persen bunga per tahun, bisnis apa yang bisa menghasilkan seperti itu?,” kata dia.
Ia mengatakan, satgas waspada investasi yang diinisiasi oleh OJK pada 2016 lalu juga melibatkan Bank Indonesia, Kejaksaan Tinggi, Polda Kalbar, Pemerintah Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama. Ia mengatakan, satgas tersebut yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Ada juga penindakan jika ditemukan pelanggaran, maka Satgas berwenang menghentikannya seusai dengan kewenangan instansi masing-masing,” tuturnya.
Fahmi mengatakan, untuk investasi bodong yang kena bukan hanya masyarakat menengah kebawah, melainkan juga tokoh masyarakat. Dikatakan dia, orang yang terkena investasi bodong sebenarnya sudah menyadari jika itu suatu yang salah.
“Hanya saja ketika salah dan rugi mereka tidak mau lapor, jadi agak susah. Tapi untuk beberapa kasus sudah ditangani, bahkan sudah vonis, intinya Satgas lebih banyak kepada pencegahan,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan Bank Indonesia, F Rumanto Mayang, jajaran Polres Sekadau, kepala OPD di lingkungan Pemkab Sekadau, serta tokoh masyarakat dan puluhan masyarakat Sekadau. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini