Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 16 Desember 2021 |
Bahasan Wanti-wanti ASN Jaga Netralitas Jelang Tahun Politik 2024
KalbarOnline, Pontianak - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk tetap menjaga netralitas menjelang tahun politik 2024 mendatang.
Hal ini ia tegaskan usai menghadiri webinar "Potret Netralitas Birokrasi Menyongsong Tahun Politik 2024 - Rilis Hasil Survei Nasional Netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2020" yang digelar oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Ruang Pontive Center, Kamis (16/12).
"Bagi ASN yang terbukti memberikan dukungan kepada calon yang berkontestasi pada Pemilu maupun Pilkada 2024 mendatang, maka akan ada sanksi bagi ASN bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Apalah telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengatur larangan PNS atau ASN memberikan dukungan kepada calon kontestasi di Pemilu dan Pilkada 2024. Dia menilai adanya PP tersebut akan memberikan dampak positif terhadap komitmen dalam menjaga netralitas di kalangan ASN.
"Bawaslu akan mengawasi segala bentuk pelanggaran termasuk apabila ada ASN yang terlibat dalam memberikan dukungan kepada kontestasi Pemilu maupun Pilkada," ungkap Bahasan.
Berdasarkan laporan hasil pengawasan Bawaslu pada Pilkada 2020, tercatat 917 pelanggaran netralitas ASN di berbagai daerah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 484 kasus diantaranya memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon di media sosial, 150 kasus menghadiri sosialisasi partai politik, 103 kasus melakukan pendekatan ke partai politik, 110 kasus mendukung salah satu pasangan calon dan 70 kepala desa mendukung salah satu pasangan calon.
Dari catatan kasus tersebut, Bahasan berharap hal itu menjadi pelajaran bagi seluruh ASN khususnya di jajaran Pemkot Pontianak agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Saya mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pontianak untuk tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kancah politik dalam bentuk apapun," tegasnya.
Bahasan juga menyoroti hasil laporan Bawaslu pada Pilkada 2020 lalu, yang mana diantaranya kasus yang dominan adalah ASN yang memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon di media sosial.
Terkait kasus pelanggaran tersebut, dirinya mengingatkan ASN untuk bijak dalam bermedia sosial sehingga tidak terjebak dalam politik praktis.
"Akan ada sanksi bagi ASN yang memberikan dukungan dalam bentuk apapun, termasuk dukungan lewat medsos kepada kontestasi Pemilu dan Pilkada," ucapnya.
Untuk mencegah keterlibatan ASN dalam aktivitas politik tersebut, pihaknya terus mensosialisasikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para ASN juga dimintanya untuk membaca dan memahami serta mematuhi semua peraturan perundang-undangan terkait Disiplin PNS yang didalamnya memuat aturan tentang rambu-rambu agar tidak terlibat dalam politik praktis.
"Saya harap para ASN di lingkungan Pemkot Pontianak untuk membaca dan memahami serta mentaati aturan-aturan yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran tersebut," pungkasnya. (J)
Bahasan Wanti-wanti ASN Jaga Netralitas Jelang Tahun Politik 2024
KalbarOnline, Pontianak - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk tetap menjaga netralitas menjelang tahun politik 2024 mendatang.
Hal ini ia tegaskan usai menghadiri webinar "Potret Netralitas Birokrasi Menyongsong Tahun Politik 2024 - Rilis Hasil Survei Nasional Netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2020" yang digelar oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Ruang Pontive Center, Kamis (16/12).
"Bagi ASN yang terbukti memberikan dukungan kepada calon yang berkontestasi pada Pemilu maupun Pilkada 2024 mendatang, maka akan ada sanksi bagi ASN bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Apalah telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengatur larangan PNS atau ASN memberikan dukungan kepada calon kontestasi di Pemilu dan Pilkada 2024. Dia menilai adanya PP tersebut akan memberikan dampak positif terhadap komitmen dalam menjaga netralitas di kalangan ASN.
"Bawaslu akan mengawasi segala bentuk pelanggaran termasuk apabila ada ASN yang terlibat dalam memberikan dukungan kepada kontestasi Pemilu maupun Pilkada," ungkap Bahasan.
Berdasarkan laporan hasil pengawasan Bawaslu pada Pilkada 2020, tercatat 917 pelanggaran netralitas ASN di berbagai daerah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 484 kasus diantaranya memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon di media sosial, 150 kasus menghadiri sosialisasi partai politik, 103 kasus melakukan pendekatan ke partai politik, 110 kasus mendukung salah satu pasangan calon dan 70 kepala desa mendukung salah satu pasangan calon.
Dari catatan kasus tersebut, Bahasan berharap hal itu menjadi pelajaran bagi seluruh ASN khususnya di jajaran Pemkot Pontianak agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Saya mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pontianak untuk tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kancah politik dalam bentuk apapun," tegasnya.
Bahasan juga menyoroti hasil laporan Bawaslu pada Pilkada 2020 lalu, yang mana diantaranya kasus yang dominan adalah ASN yang memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon di media sosial.
Terkait kasus pelanggaran tersebut, dirinya mengingatkan ASN untuk bijak dalam bermedia sosial sehingga tidak terjebak dalam politik praktis.
"Akan ada sanksi bagi ASN yang memberikan dukungan dalam bentuk apapun, termasuk dukungan lewat medsos kepada kontestasi Pemilu dan Pilkada," ucapnya.
Untuk mencegah keterlibatan ASN dalam aktivitas politik tersebut, pihaknya terus mensosialisasikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para ASN juga dimintanya untuk membaca dan memahami serta mematuhi semua peraturan perundang-undangan terkait Disiplin PNS yang didalamnya memuat aturan tentang rambu-rambu agar tidak terlibat dalam politik praktis.
"Saya harap para ASN di lingkungan Pemkot Pontianak untuk membaca dan memahami serta mentaati aturan-aturan yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran tersebut," pungkasnya. (J)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini