KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan memimpin apel gabungan ASN yang dirangkai dengan deklarasi dan sekaligus penandatanganan pakta integritas terkait netralitas ASN dan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam pilkada 2024, di halaman Kantor Bupati Ketapang, Selasa (24/09/2024).
Bupati dalam arahannya menyampaikan beberapa pesan penting yang harus dijaga ASN dan kepala desa terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024. Salah satunya mengenai aturan netralitas ASN yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan netralitas kepala desa, lanjutnya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selanjutnya Martin mengingatkan, dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara, ASN dan kepala desa memiliki tanggung jawab untuk melayani seluruh masyarakat, tanpa memandang latar belakang politik.
“Oleh karena itu, saya mengajak semua untuk menjaga sikap netral sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan pilkada. Dalam setiap pelayanan publik yang kita berikan harus bersifat adil dan tidak diskriminatif,” pinta Martin.
Bupati mengingatkan, bahwa tindakan seorang abdi negara dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Ini adalah komitmen untuk memastikan setiap masyarakat mendapatkan haknya tanpa ada intervensi atau pengaruh pihak manapun.
“Kedua, saya mengingatkan pentingnya menghindari konflik kepentingan. Kita harus profesional menjalankan tugas dan tanggung jawab. Kita tidak boleh membiarkan kepentingan pribadi atau kelompok mempengaruhi keputusan dan tindakan kita sebagai pelayan masyarakat,” pesannya.
Keterlibatan dalam politik praktis, menurut Martin, dapat pula mengaburkan visi dan misi seorang sebagai abdi negara. Oleh karenanya dia mengajak para abdi negara untuk berkomitmen memisahkan antara urusan pekerjaan dan urusan politik.
“Ketiga, jangan melakukan intimidasi terhadap individu atau kelompok tertentu agar mendukung pasangan calon tertentu. Setiap orang memiliki hak menentukan pilihan mereka sendiri. Kita harus menciptakan iklim kondusif dan aman bagi semua warga untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi,” jelasnya.
Dia menegaskan, tindakan intimidasi hanya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dan mengganggu proses pemilihan demokratis.
Selanjutnya, dalam era digital seperti sekarang ini, bijaklah dalam menggunakan media sosial. Sebaiknya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan ujar kebencian, hoax atau informasi yang tidak valid.
“Sebaliknya, gunakan media sosial untuk menyebarkan informasi yang akurat, positif dan membangun,” lanjutnya.
Selain itu, ia kembali menegaskan penolakan terhadap praktik politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
“Kita harus berkomitmen bersama bahwa Pemilihan Kepala Daerah yang akan datang tidak tercemar oleh praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak integritas pemilu,” ajaknya.
“Mari kita bersama-sama berkomitmen menolak segala bentuk transaksi yang melibatkan uang demi suara. Setiap keputusan yang diambil oleh masyarakat harus didasarkan pada kualitas calon, bukan pada imbalan materi,” timpalnya.
Kepada kepala perangkat daerah, ia berharap dapat mengawasi dan membina seluruh ASN di lingkungan kerjanya. Jika ada pelanggaran segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya tidak mau melihat adanya ASN atau kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang yang dilaporkan oleh Bawaslu,” tegas Martin.
“Mari jaga netralitas, integritas, dan kualitas pelayanan publik kita. Semoga pemilihan Kepala Daerah mendatang berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa Ketapang semakin maju dan masyarakatnya semakin sejahtera,” tambahnya.
Selanjut dalam apel gabungan ini juga diumumkan hasil penilaian kesemarakkan HUT ke-79 RI tahun 2024 di lingkungan perangkat daerah Kabupaten Ketapang, dan Piagam Penghargaan kepada OPD terkait pelaporan pembagian Rp 10 Juta Bendera ke Badan Kesbangpol Ketapang serta piagam penghargaan kepada Pemda Ketapang atas dukungan, komitmen, inovasi dan konsistensi dalam mengimplementasikan aplikasi Srikandi pada Pemerintahan Daerah di Wilayah Pembinaan Kearsipan Daerah 1. (Adi)
Comment