KalbarOnline, Pontianak – Pj Gubernur Kalbar, Harisson mengukuhkan Ansfridus Juliardi Andjioe sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kapuas Hulu, Selasa (24/09/2024), di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar.
Penunjukan Ansfridus Juliardi selaku Pjs bupati itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan nomor 100.2.1.3-3811 Tahun 2024. Penunjukan ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan sementara di beberapa kabupaten dalam wilayah Kalimantan Barat.
Bersamaan dengan Ansfridus Juliardi, juga dikukuhkan empat Pjs bupati lainnya, yakni Marlyna yang merupakan Inspektur Provinsi Kalbar ditunjuk sebagai Pjs Kabupaten Sambas, kemudian Kepala Kesbangpol Kalbar, Manto ditunjuk untuk Pjs Kabupaten Bengkayang, Frans Zeno yang kini sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kalbar ditunjuk sebagai Pjs Kabupaten Sekadau.
Kemudian Herti Herawati yang tengah menjabat sebagai Kadis Ketahanan Pangan Pemprov Kalbar ditunjuk sebagai Pjs Kabupaten Melawi.
Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2024 oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian. Dengan ditetapkannya para Pjs bupati ini, diharapkan pemerintahan daerah di kabupaten-kabupaten terkait dapat tetap berjalan lancar dan stabil hingga pengisian jabatan definitif dilakukan.
Pj Gubernur Harisson menjelaskan, bahwa Pjs mempunyai tugas untuk memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan peraturan yang ada.
Pjs juga dituntut untuk dapat memelihara ketentraman dan ketertiban serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati. (Haq)
Comment