Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 26 September 2020 |
KalbarOnline.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara resmi menunjuk 4 (empat) pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur di empat provinsi.
Empat provinsi itu, adalah daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada), dimana gubernur dan wakilnya kembali maju dalam pemilihan.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benni Irwan, pejabat Kemendagri yang ditunjuk Mendagri untuk menjadi Pjs. Gubernur salah satunya adalah Bahtiar, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
Bahtiar ditunjuk menjadi Pjs Gubernur Kepulauan Riau. Penunjukan Bahtiar sebagai Pjs Gubernur Kepulauan Riau, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 121.21-2911 Tahun 2020 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Gubernur Provinsi Kepri, Dr. Drs. Bahtiar, M.Si.
“Pejabat Kemendagri lainnya yang ditunjuk Mendagri sebagai Pjs. Gubernur adalah Pak Agus Fatoni,” kata Benni, kemarin.
Menurut Benni, Agus Fatoni, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kemendagri, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 121.71-2912 Tahun 2020, ditunjuk sebagai Pjs. Gubernur Sulawesi Utara. Sementara itu, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 121.15-2913 Tahun 2020, Restuardy Daud, Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan BNPP, ditunjuk sebagai Pjs Gubernur Jambi.
“Bapak Mendagri juga menunjuk Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Dr. Drs. H. Teguh Setyabudi, M.Pd, sebagai Pjs. Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara),” kata Benni.
Penunjukan Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi, kata Benni berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 121.65-2914 Tahun 2020 tentang Penunjukkan Penjabat Sementara Gubernur Provinsi Kaltara. [ind]
KalbarOnline.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara resmi menunjuk 4 (empat) pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur di empat provinsi.
Empat provinsi itu, adalah daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada), dimana gubernur dan wakilnya kembali maju dalam pemilihan.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benni Irwan, pejabat Kemendagri yang ditunjuk Mendagri untuk menjadi Pjs. Gubernur salah satunya adalah Bahtiar, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
Bahtiar ditunjuk menjadi Pjs Gubernur Kepulauan Riau. Penunjukan Bahtiar sebagai Pjs Gubernur Kepulauan Riau, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 121.21-2911 Tahun 2020 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Gubernur Provinsi Kepri, Dr. Drs. Bahtiar, M.Si.
“Pejabat Kemendagri lainnya yang ditunjuk Mendagri sebagai Pjs. Gubernur adalah Pak Agus Fatoni,” kata Benni, kemarin.
Menurut Benni, Agus Fatoni, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kemendagri, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 121.71-2912 Tahun 2020, ditunjuk sebagai Pjs. Gubernur Sulawesi Utara. Sementara itu, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 121.15-2913 Tahun 2020, Restuardy Daud, Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan BNPP, ditunjuk sebagai Pjs Gubernur Jambi.
“Bapak Mendagri juga menunjuk Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Dr. Drs. H. Teguh Setyabudi, M.Pd, sebagai Pjs. Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara),” kata Benni.
Penunjukan Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi, kata Benni berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 121.65-2914 Tahun 2020 tentang Penunjukkan Penjabat Sementara Gubernur Provinsi Kaltara. [ind]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini