Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 23 September 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian resmi menunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Bupati untuk lima wilayah di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Penunjukkan Pjs tersebut lantaran para bupati dan wakil bupati pada lima wilayah tersebut cuti untuk ikut kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada).
Penunjukkan itu tertuang didalam Surat Keputusan Mendagri nomor 100.2.1.3 - 3811 yang ditetapkan pada 19 September 2024.
Kelima Pjs bupati tersebut diantaranya yakni Marlyna sebagai Pjs Bupati Sambas, Manto sebagai Pjs Bupati Bengkayang, Fans Zeno sebagai Pjs Bupati Sekadau, Herti Herawati sebagai Pjs Bupati Melawi dan Ansfridus Juliardi Andjio sebagai Pjs Bupati Kapuas Hulu.
Para Pjs Bupati tersebut bakal dikukuhkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalbar, Harisson di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar pada Selasa (24/09/2024).
Harisson mengatakan, kalau keberadaan para Pjs Bupati tersebut untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah karena cuti di luar tanggungan negara.
"Pjs bupati akan menjabat selama dua bulan sampai masa kampanye selesai, setelah masa kampanye selesai maka bupati dan wakil bupati defenitif akan kembali menjabat," jelas Harisson, Senin (23/09/2024).
Dikatakan Harisson, Pjs Bupati memiliki tugas dan wewenang untuk memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama kewenangan daerah, berdasarkan ketetapan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Lalu menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat serta memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati, menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan yang diperlukan dari mendagri.
"Mengisi jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari mendagri," ungkapnya.
Larangan ASN Foto dengan Pose Jari
Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, Pj Gubernur Harisson turut mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)
untuk menjaga netralitas.
Ia memperingatkan ASN untuk menjaga integritas dan tidak terlibat dalam politik praktis selama proses pilkada mendatang.
Harisson pun memastikan bakal memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti tidak netral dalam gelaran Pilkada sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Jika ada ASN yang terbukti tidak netral maka saya pastikan akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku," tegas Harisson.
Selain itu, Harisson juga mengingatkan agar ASN untuk tidak menggunakan pose jari saat berfoto, di mana hal itu sejalan dengan arahan Mendagri Tito Karnavian. Arahan tersebut ia dapatkan saat menerima Surat Keputusan Presiden perihal perpanjangan masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Kalbar.
Ia meminta para ASN juga untuk tidak tergiur dengan janji-janji mendapatkan jabatan apabila mendukung salah satu calon kepala daerah (cakada). Kemudian dirinya juga mengingatkan ASN untuk tidak takut apabila mendapatkan ancaman dinonjobkan jika tidak mendukung pasangan calon (paslon) cakada tertentu.
"Saya sudah mendengar isu disalah satu daerah terhadap ancaman tersebut kepada ASN oleh salah satu oknum paslon cakada," ungkap Harisson.
Dirinya pun mengingatkan, segala bentuk intimidasi terhadap ASN harus segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur. Harisson bahkan mempersilakan para ASN untuk melaporkan kepada dirinya jika mendapatkan intimidasi oleh oknum tertentu dalam gelaran pilkada.
"Jangan mau ASN di intimidasi oleh calon-calon peserta Pilkada. Kalau ada yang ada diintimidasi lapor saja dengan Gubernur," tegas Harisson. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian resmi menunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Bupati untuk lima wilayah di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Penunjukkan Pjs tersebut lantaran para bupati dan wakil bupati pada lima wilayah tersebut cuti untuk ikut kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada).
Penunjukkan itu tertuang didalam Surat Keputusan Mendagri nomor 100.2.1.3 - 3811 yang ditetapkan pada 19 September 2024.
Kelima Pjs bupati tersebut diantaranya yakni Marlyna sebagai Pjs Bupati Sambas, Manto sebagai Pjs Bupati Bengkayang, Fans Zeno sebagai Pjs Bupati Sekadau, Herti Herawati sebagai Pjs Bupati Melawi dan Ansfridus Juliardi Andjio sebagai Pjs Bupati Kapuas Hulu.
Para Pjs Bupati tersebut bakal dikukuhkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalbar, Harisson di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar pada Selasa (24/09/2024).
Harisson mengatakan, kalau keberadaan para Pjs Bupati tersebut untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah karena cuti di luar tanggungan negara.
"Pjs bupati akan menjabat selama dua bulan sampai masa kampanye selesai, setelah masa kampanye selesai maka bupati dan wakil bupati defenitif akan kembali menjabat," jelas Harisson, Senin (23/09/2024).
Dikatakan Harisson, Pjs Bupati memiliki tugas dan wewenang untuk memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama kewenangan daerah, berdasarkan ketetapan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Lalu menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat serta memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati, menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan yang diperlukan dari mendagri.
"Mengisi jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari mendagri," ungkapnya.
Larangan ASN Foto dengan Pose Jari
Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, Pj Gubernur Harisson turut mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)
untuk menjaga netralitas.
Ia memperingatkan ASN untuk menjaga integritas dan tidak terlibat dalam politik praktis selama proses pilkada mendatang.
Harisson pun memastikan bakal memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti tidak netral dalam gelaran Pilkada sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Jika ada ASN yang terbukti tidak netral maka saya pastikan akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku," tegas Harisson.
Selain itu, Harisson juga mengingatkan agar ASN untuk tidak menggunakan pose jari saat berfoto, di mana hal itu sejalan dengan arahan Mendagri Tito Karnavian. Arahan tersebut ia dapatkan saat menerima Surat Keputusan Presiden perihal perpanjangan masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Kalbar.
Ia meminta para ASN juga untuk tidak tergiur dengan janji-janji mendapatkan jabatan apabila mendukung salah satu calon kepala daerah (cakada). Kemudian dirinya juga mengingatkan ASN untuk tidak takut apabila mendapatkan ancaman dinonjobkan jika tidak mendukung pasangan calon (paslon) cakada tertentu.
"Saya sudah mendengar isu disalah satu daerah terhadap ancaman tersebut kepada ASN oleh salah satu oknum paslon cakada," ungkap Harisson.
Dirinya pun mengingatkan, segala bentuk intimidasi terhadap ASN harus segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur. Harisson bahkan mempersilakan para ASN untuk melaporkan kepada dirinya jika mendapatkan intimidasi oleh oknum tertentu dalam gelaran pilkada.
"Jangan mau ASN di intimidasi oleh calon-calon peserta Pilkada. Kalau ada yang ada diintimidasi lapor saja dengan Gubernur," tegas Harisson. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini