Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 21 Desember 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian secara resmi menunjuk Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalbar, Ani Sofian sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak.
Penunjukan Ani Sofian itu dinyatakan melalui Surat Keputusan (SK) Mendagri bernomor: 100.2.3.1 - 6610 Tahun 2023, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 19 Desember 2023.
[caption id="attachment_150602" align="alignnone" width="974"]
Surat Keputusan (SK) Mendagri bernomor: 100.2.3.1 - 6610 Tahun 2023, tentang penetapan Ani Sofian sebagai Pj Wali Kota Pontianak. (Foto: Tangkapan layar)[/caption]
Dalam cuplikan Keputusan Mendagri pada diktum kesatu, diantaranya disebutkan, bahwa yang bersangkutan mempunyai tugas, wewenang, kewajiban dan larangan sebagaimana wali kota—sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah.
Dalam melakukan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud, Pj Wali Kota di dalam SK tersebut dilarang melakukan pengisian jabatan dan mutasi pegawai. Selain itu, Pj Wali Kota juga dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.
[caption id="attachment_150601" align="alignnone" width="1180"]
Surat Keputusan (SK) Mendagri bernomor: 100.2.3.1 - 6610 Tahun 2023, tentang penetapan Ani Sofian sebagai Pj Wali Kota Pontianak. (Foto: Tangkapan layar)[/caption]
Selanjutnya, Pj Wali Kota yang ditunjuk, secara khusus diminta oleh Mendagri untuk mempersiapkan pelaksanaan pemilu tahun 2024 dan pilkada tahun 2024 di Kota Pontianak serta menjaga netralitas aparatur sipil negara dan lainnya.
Terkait dengan masa jabatan, Pj Wali Kota memiliki masa jabatan paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian secara resmi menunjuk Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalbar, Ani Sofian sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak.
Penunjukan Ani Sofian itu dinyatakan melalui Surat Keputusan (SK) Mendagri bernomor: 100.2.3.1 - 6610 Tahun 2023, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 19 Desember 2023.
[caption id="attachment_150602" align="alignnone" width="974"]
Surat Keputusan (SK) Mendagri bernomor: 100.2.3.1 - 6610 Tahun 2023, tentang penetapan Ani Sofian sebagai Pj Wali Kota Pontianak. (Foto: Tangkapan layar)[/caption]
Dalam cuplikan Keputusan Mendagri pada diktum kesatu, diantaranya disebutkan, bahwa yang bersangkutan mempunyai tugas, wewenang, kewajiban dan larangan sebagaimana wali kota—sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah.
Dalam melakukan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud, Pj Wali Kota di dalam SK tersebut dilarang melakukan pengisian jabatan dan mutasi pegawai. Selain itu, Pj Wali Kota juga dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.
[caption id="attachment_150601" align="alignnone" width="1180"]
Surat Keputusan (SK) Mendagri bernomor: 100.2.3.1 - 6610 Tahun 2023, tentang penetapan Ani Sofian sebagai Pj Wali Kota Pontianak. (Foto: Tangkapan layar)[/caption]
Selanjutnya, Pj Wali Kota yang ditunjuk, secara khusus diminta oleh Mendagri untuk mempersiapkan pelaksanaan pemilu tahun 2024 dan pilkada tahun 2024 di Kota Pontianak serta menjaga netralitas aparatur sipil negara dan lainnya.
Terkait dengan masa jabatan, Pj Wali Kota memiliki masa jabatan paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini