Mendagri Tunjuk Direktur Korsup Wilayah IV KPK Jadi Pj Wali Kota Pontianak

Jadi Kota Percontohan Program Pencegahan Tindakan Korupsi

KalbarOnline, Pontianak – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menunjuk Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edi Suryanto sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak.

Edi Suryanto bakal dilantik oleh Pj Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson atas nama Mendagri, menggantikan Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, pada Senin (04/11/2024).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Hal itu diketahui dari Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 100.2.1.3-4613 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Wali Kota Pontianak. Dalam SK itu disebutkan, bahwa Mendagri memberhentikan Ani Sofian yang saat ini juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalbar sebagai Pj Wali Kota Pontianak, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian, dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut. Kemudian mengangkat Edi Suryanto, Direktur Korsup Wilayah IV KPK sebagai Pj Wali Kota Pontianak.

Adapun SK tersebut telah ditetapkan dan ditandatangani Mendagri, Muhammad Tito Karnavian di Jakarta pada 30 Oktober 2024.

Baca Juga :  Tim Basket Putri SMP Pelita Cemerlang Juara 1 Widya Dharma Basketball Cup

Pj Gubernur Kalbar Harisson yang telah menerima SK Mendagri tersebut menyatakan siap melantik Edi Suryanto sebagai Pj Wali Kota Pontianak. Menurutnya, Ani Sofian tetap akan menjabat sebagai Pj Wali Kota Pontianak, sampai pelantikan di hari Senin nanti.

“Saya sudah mendapatkan telepon langsung dari Irjen Kemendagri, Bapak Tomsi Tohir Balaw beberapa hari yang lalu, bahwa penggantian ini bukan karena alasan kurangnya kinerja Pak Ani Sofian sebagai Pj Wali Kota Pontianak, atau alasan negatif lain, tetapi murni karena alasan akan masuknya program pemerintah pusat di kabupaten/kota yang menjadi pilihan,” ungkap Harisson kepada awak media, Jumat (01/11/2024) sore.

Lebih lanjut Harisson menjelaskan, program pemerintah pusat yang dimaksud adalah terkait implementasi langkah-langkah pencegahan tindakan korupsi. Di mana Kota Pontianak dan beberapa kabupaten/kota lainnya di Indonesia, dianggap sudah baik dalam melaksanakan langkah pencegahan tindakan korupsi di daerah.

“Alasannya (penggantian) kurang lebih seperti pernyataan jubir KPK, bahwa penunjukan pejabat KPK sebagai Pj kepala daerah merupakan upaya untuk mengintegrasikan nilai-nilai anti korupsi, dan integritas di tingkat daerah, melalui keterlibatan langsung KPK,” paparnya.

Baca Juga :  Budi Daya Lele Dalam Ember Jadi Solusi Keterbatasan Lahan

Termasuk, lanjut dia, untuk memotret permasalahan di lapangan secara langsung, agar nantinya dapat memberikan saran, dan masukan dalam rangka perbaikan ke depan, setelah selesai penugasan. Artinya, dikatakan Harisson, dari penilaian pemerintah pusat, Kota Pontianak bisa menjadi salah satu kota percontohan untuk mengimplementasikan langkah-langkah pencegahan tindakan korupsi.

“Dengan ditunjuknya direktur atau jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkup KPK, maka Kota Pontianak akan semakin baik dalam menerapkan langkah-langkah pencegahan tindakan korupsi. Dan apa yang akan dilakukan di Kota Pontianak dengan langsung dipimpin oleh salah satu direktur KPK, diharapkan akan menjadi role model bagi pelaksanaan langkah pencegahan korupsi bagi kabupaten/kota lainnya di Indonesia,” pungkasnya. (**)

Comment