Khofifah Tunjuk Whisnu Gantikan Risma Usai Terima Radiogram Kemendagri

KalbarOnline.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Wakil Wali Kota Surabaya Wishnu Sakti Buana menjadi Pelaksana Tugas Wali Kota Surabaya setelah Tri Rismaharani dilantik sebagai Menteri sosial.

Penunjukan itu dilakukan usai Khofifah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 131.35/7002/OTDA. Selanjutnya, ia menerbitkan surat perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan ke Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada tanggal 24 Desember.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Dengan terbitnya surat perintah tersebut, Whisnu Sakti yang semula menjadi Wakil Wali Kota Surabaya resmi menjadi Plt per hari ini, Kamis (24/12),” kata Khofifah dalam rilis yang diterima Kamis (24/12/2020).

Baca Juga :  Mohon Bersabar, Kapolda Sumut Siap Buktikan Demo Tolak UU Cipta Kerja Ditunggangi

Dalam radiogram tersebut, ada dua amanat yang dialamatkan kepada Gubernur Jatim. Perintah pertama, menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas wali kota.

Perintah kedua, segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian Wali Kota Surabaya dan usulan mengangkat Wakil Wali Kota Surabaya sebagai Wali Kota Surabaya.

“Kami menindaklanjuti sesuai dengan surat perintah yang dikirim Kemendagri melalui radiogram tanggal 23 Desember dan kami langsung menerbitkan surat tugas. Adapun surat telah diterima langsung oleh Kasubag Aparatur Pemerintah Daerah Kota Surabaya pada hari ini, Kamis (24/12),” jelasnya.

Radiogram tersebut, lanjut Khofifah, merujuk pada Pasal 78 ayat 2 huruf g yang menyebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Jaga Ekonomi Dampak Corona, BUMD DKI Harus Segera Gelar Operasi Pasar

“Maka dari itu, Tri Rismaharini yang kini menjabat Menteri Sosial, secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai wali kota,” ucapnya.

“Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 Huruf a pun disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya,” papar Khofifah. [rif]

Comment