Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 25 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Wakil Wali Kota Surabaya Wishnu Sakti Buana menjadi Pelaksana Tugas Wali Kota Surabaya setelah Tri Rismaharani dilantik sebagai Menteri sosial.
Penunjukan itu dilakukan usai Khofifah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 131.35/7002/OTDA. Selanjutnya, ia menerbitkan surat perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan ke Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada tanggal 24 Desember.
“Dengan terbitnya surat perintah tersebut, Whisnu Sakti yang semula menjadi Wakil Wali Kota Surabaya resmi menjadi Plt per hari ini, Kamis (24/12),” kata Khofifah dalam rilis yang diterima Kamis (24/12/2020).
Dalam radiogram tersebut, ada dua amanat yang dialamatkan kepada Gubernur Jatim. Perintah pertama, menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas wali kota.
Perintah kedua, segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian Wali Kota Surabaya dan usulan mengangkat Wakil Wali Kota Surabaya sebagai Wali Kota Surabaya.
“Kami menindaklanjuti sesuai dengan surat perintah yang dikirim Kemendagri melalui radiogram tanggal 23 Desember dan kami langsung menerbitkan surat tugas. Adapun surat telah diterima langsung oleh Kasubag Aparatur Pemerintah Daerah Kota Surabaya pada hari ini, Kamis (24/12),” jelasnya.
Radiogram tersebut, lanjut Khofifah, merujuk pada Pasal 78 ayat 2 huruf g yang menyebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Maka dari itu, Tri Rismaharini yang kini menjabat Menteri Sosial, secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai wali kota,” ucapnya.
“Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 Huruf a pun disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya,” papar Khofifah. [rif]
KalbarOnline.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Wakil Wali Kota Surabaya Wishnu Sakti Buana menjadi Pelaksana Tugas Wali Kota Surabaya setelah Tri Rismaharani dilantik sebagai Menteri sosial.
Penunjukan itu dilakukan usai Khofifah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 131.35/7002/OTDA. Selanjutnya, ia menerbitkan surat perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan ke Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada tanggal 24 Desember.
“Dengan terbitnya surat perintah tersebut, Whisnu Sakti yang semula menjadi Wakil Wali Kota Surabaya resmi menjadi Plt per hari ini, Kamis (24/12),” kata Khofifah dalam rilis yang diterima Kamis (24/12/2020).
Dalam radiogram tersebut, ada dua amanat yang dialamatkan kepada Gubernur Jatim. Perintah pertama, menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas wali kota.
Perintah kedua, segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian Wali Kota Surabaya dan usulan mengangkat Wakil Wali Kota Surabaya sebagai Wali Kota Surabaya.
“Kami menindaklanjuti sesuai dengan surat perintah yang dikirim Kemendagri melalui radiogram tanggal 23 Desember dan kami langsung menerbitkan surat tugas. Adapun surat telah diterima langsung oleh Kasubag Aparatur Pemerintah Daerah Kota Surabaya pada hari ini, Kamis (24/12),” jelasnya.
Radiogram tersebut, lanjut Khofifah, merujuk pada Pasal 78 ayat 2 huruf g yang menyebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Maka dari itu, Tri Rismaharini yang kini menjabat Menteri Sosial, secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai wali kota,” ucapnya.
“Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 Huruf a pun disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya,” papar Khofifah. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini