Masa Jabatan 5 Hari, Whisnu Diminta Tak Ubah Kebijakan Strategis

KalbarOnline.com–Mantan Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana dilantik sebagai Wali Kota Surabaya. Dia menggantikan Wali Kota Surabaya sebelumnya, Tri Rismaharini yang diangkat menjadi menteri sosial.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Whisnu sendiri akan menjabat wali kota untuk waktu yang sangat singkat hingga Rabu (17/2). Dalam masa jabatan yang hanya hitungan hari itu, Whisnu menyebut akan melakukan refocusing dana kampung tangguh.

”Yang paling disegerakan adalah bagaimana ekonomi tetap jalan, UMKM bisa dibangkitkan kembali. Dengan PPKM mikro ini justru ada kesempatan untuk bergerak,” ujar Whisnu usai dilantik pada Kamis (11/2) di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Atas peristiwa tersebut, pengamat politik dari UINSA Surabaya Andri Arianto melihat, hal itu baru terjadi pertama kali dalam sejarah perpolitikan nasional.

”Sejauh yang saya tahu, baru kali ini ada wali kota definitif yang menjabat hanya lima hari,” tutur Andri ketika dihubungi pada Kamis (11/2) malam.

Terlebih lagi, pada akhir masa jabatan Whisnu, Rabu (17/2), Surabaya belum memiliki calon kepala daerah yang siap ditetapkan. Sebab, dalam pilkada sebelumnya, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut dua, Machfud Arifin dan Mujiaman menggugat Paslon nomor urut satu, Eri Cahyadi dan Armuji.

Baca Juga :  Mangkir Dua Kali, Polisi Jemput Paksa Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan Anak

Gugatan dilayangkan karena Machfud-Mujiaman menduga ada kecurangan terstruktur sistematis dan masif di masa kampanye.

”Gugatan yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi ini masih belum memutuskan apakah hakim mengabulkannya,” ujar Andri.

Sehingga, kata dia, bila gugatan dari MK belum ada kejelasan hingga 17 Februari, jabatan wali kota akan diisi Sekda Kota Surabaya. ”Peristiwa ini yang pertama seingat saya,” kata Andri.

Namun Andri juga mengapresiasi fokus Whisnu selama menjabat. Pilihan untuk memfokuskan pendanaan kampung tangguh sangat baik.

”Memang harus mengutamakan penanganan Covid-19. Mengutamakan kampung tangguh cukup baik,” tutur Andri.

Hanya saja, menurut Andri, Whisnu harus tetap memperhatikan tugas pokok jabatan definitif wali kota.

Baca Juga :  ‎Sempat Jadi Kontroversi, RUU Ketahanan Keluarga Kembali Dibahas DPR

”Ada kejelasan soal hal-hal yang boleh dan tak boleh dilakukan,” kata Andri.

Perubahan itu, lanjut dia, dikhawatirkan akan memberatkan tugas wali kota berikutnya. Sehingga Andri berharap tidak ada kebijakan strategis yang diambil.

”Nanti kalau ada perubahan lagi kan jadi hal yang nggak efektif,” ucap Andri.

Andri juga menyayangkan keputusan pinjam pakai Mes Karanggayam dengan Persebaya yang dilakukan akhir Januari. Sebab, dari durasi waktu jabatan, pengambilan kebijakan tersebut butuh persiapan dan diskusi dengan berbagai pihak. Salah satunya, kedua calon kepala daerah.

”Alangkah baiknya diskusi dengan calon wali kota terpilih. Namun, karena ada sengketa, saya rasa bisa bicara dengan kedua paslon. Jauh lebih bisa menjelaskan supaya lebih memudahkan ke depannya,” kata Andri.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment