Pemkot Pontianak Susun Langkah Strategis Hadapi Kebijakan Efisiensi Anggaran

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan menyusun langkah-langkah strategis dalam menghadapi kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerangkan, upaya tersebut dalam rangka untuk memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak berdampak terhadap pelayanan publik.

PelantikanKepalaDaerah2025

Alokasi anggaran daerah di Kota Pontianak diproyeksikan sebesar Rp 600 miliar, dengan tambahan bantuan dari pemerintah pusat senilai Rp 1,2 triliun. Namun, kebijakan efisiensi yang dicanangkan oleh pemerintah pusat berpotensi mengurangi jumlah bantuan tersebut.

Edi menerangkan, bahwa efisiensi anggaran bukanlah ancaman, melainkan peluang untuk merealokasikan dana ke program-program yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

“Kita alihkan anggaran dari kegiatan yang kurang prioritas, seperti perjalanan dinas atau Focus Group Discussion (FGD) yang tidak memberikan dampak signifikan, ke program-program yang langsung menyentuh masyarakat. Misalnya, bidang sosial, ekonomi, kesehatan dan pembangunan infrastruktur,” sebutnya, Rabu (05/03/2025).

Baca Juga :  Edi Kamtono Ajak Warga Maknai Hari Raya Kurban dengan Tingkatkan Empati

Ia mencontohkan, bahwa anggaran perjalanan dinas yang semula dianggarkan sebesar Rp 40 miliar dapat dikurangi hingga 50 persen. Sisa anggaran tersebut kemudian dialihkan untuk mendukung kegiatan yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat.

“Efisiensi ini dilakukan untuk menghindari pemborosan. Kita harus fokus pada manfaatnya bagi masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah,” tambahnya.

Selain itu, Edi juga membahas isu pemangkasan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sempat menjadi perbincangan hangat. Ia berpendapat, beberapa dana memang tidak dipotong tetapi ditunda pencairannya oleh pemerintah pusat.

“Itu adalah kewenangan pusat, kita hanya bisa menyesuaikan dengan kebijakan yang ada,” jelasnya.

Terkait aturan ASN yang bekerja tiga hari di kantor dan dua hari secara fleksibel, Edi menyatakan bahwa Pemkot Pontianak hingga saat ini belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Potensi Karhutla Kalbar Diprediksi Meningkat Akhir September

“Kalau ada bahasa di media tentang aturan baru, kita tunggu surat resminya dulu. Saat ini belum ada arahan formal,” tegasnya.

Di sisi lain, Edi juga menyoroti pentingnya penghematan energi di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia mengimbau agar setiap pegawai lebih disiplin dalam menggunakan listrik, seperti memastikan lampu dan perangkat elektronik dimatikan saat tidak digunakan.

“Sejak dulu, kita sudah mengajak OPD untuk hemat energi. Banyak hal kecil yang bisa dilakukan, seperti mematikan lampu ruangan sebelum pulang kantor,” katanya.

Edi menegaskan, bahwa efisiensi anggaran bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sebaliknya, kebijakan ini bertujuan untuk memprioritaskan penggunaan anggaran pada program-program yang benar-benar dibutuhkan dan memiliki dampak nyata.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Pontianak,” tuturnya. (Jau)

Comment